Selama ini kebutuhan anggaran bersumber luar negeri untuk penanggulangan HIV dan AIDS tersebut dipenuhi oleh Global Fund, Departemen Luar Negeri Negara Australia, dana dukungan Amerika Serikat (USAID), Pemerintah Inggris (UK), badan-badan PBB dan Organisasi Non Pemerintah Internasional (NGOI). Diperkirakan, sumber-sumber pendanaan luar negeri tersebut akan berkurang pada periode 2015-2019. Ketergantungan terhadap pendanan bersumber dari luar negeri ini terutama untuk kegiatan dalam upaya promotif preventif. Target 70% pendanaan HIV dan AIDS dari sumber domestik pada tahun 2014 tampaknya belum tercapai. Lebih dari 50% pendanaan masih bersumber dari luar negeri[1]. Sehingga perlu strategi dalam mobilisasi sumber pendanaan lainnya yang masih tersedia. Instruksi Presiden no 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, mengamanatkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya dalam pencapaian tujuan pembangunan Melenium (MDGs) dimana HIV dan AIDS merupakan MDGs Goal 6.
Saat ini upaya promotif dan preventif banyak dilakukan oleh sektor komunitas dalam hal ini adalah CSO maupun CBO, yang justru sumber pendanaanya sangat tergantung dengan pendananan luar negeri. Pendanaan pemerintah melalui APBN dan APBD untuk program penanggulangan HIV dan AIDS yang dapat diakses dan dilakukan oleh LSM masing sangat terbatas. Mekanisme pembiayaan program pemerintah lebih terbatas pada hibah sosial yang kurang fleksibel dan hanya sebagian kecil program pemerintah yang dapat disalurkan melalui lembaga kemasyarakatan[2].
Mengutip pada artikel utama bahwa, strategi yang bisa dikembangkan untuk mendorong kemitraan pemerintah dan non pemerintah dalam penyediaan layanan kesehatan adalah mengontrakkan layanan kesehatan yang selama ini menjadi kewajiban (biasa) dilakukan oleh pemerintah kepada pihak non-pemerintah yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan layanan tersebut (contracting out). Dalam konteks penanggulangan HIV dan AIDS, pemerintah dapat memberikan penugasan spesifik kepada pihak yang memenuhi kualifikasi, baik swasta maupun LSM/Masyarakat Sipil tertentu untuk memberi pelayanan yang sesuai dengan kerangka kerja yang diatur dalam kontrak kinerja layanan (service agreement) antara pemerintah dengan pihak penyedia layanan[3].
Dari beberapa kajian menunjukkan bahwa sistem kontrak telah banyak dilakukan di beberapa negara, namun sayangnya sistem ini belum banyak diterapkan di Indonesia. Sistem kontrak yang selama ini lebih dikenal adalah sistem kontrak pada dokter dan bidan PTT. Sebuah dokumen kajian atas inovasi sistem kontrak pelayanan kesehatan di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Berau Kalimantan Timur dapat memberikan diskripsi tentang model kontrak yang diterapkan di Indonesia.
-
Inovasi dalam Pemberian Pelayanan Berdasarkan Kontrak di RSD Cutnya’dien Kabupaten Aceh Barat dan di Kabupaten Berau Kalimantan Timur
Created: Selasa, 11 Agustus 2015 15:03 | Size: 519.36 KB | Downloads: 750
Di Australia dan Malaysia 1 – 9 Juni 2015