Oleh: Ita Perwira

Ilustrasi | mercatus.comPada tahun 2012, WHO telah merekomendasikan penggunaan PPrP bagi pasangan serodiskordan, LSL dan transgender. PPrP adalah penggunaan obat ARV bagi orang yang belum terinfeksi HIV untuk dapat melindungi sebelum terjadinya paparan terhadap HIV. Rekomendasi ini semakin di perkuat, dimana pada tahun 2014, WHO menyusun pedoman gabungan untuk HIV dan yang didalamnya, penggunaan PPrP sangat disarankan bagi LSL (WHO, 2015). The U.S. Food and Drugs Administration (FDA) juga telah menyetujui penggunaan TDF dan FTC sebagai PPrP, yang diikuti Public Health Service dan CDC pada tahun 2014 mengeluarkan panduan klinis untuk penggunaan PPrP di US. Tahun 2015, WHO kembali mengeluarkan panduan tentang penggunaan ARV dan didalamnya juga dibahas khusus mengenai PPrP dan UNAIDS juga mengeluarkan beberapa referensi dan melakukan advokasi yang mendukung dilakukannya PPrP sebagai metode tambahan yang cukup efektif dalam pencegahan HIV berdasarkan hasil penelitian klinis yang telah dilakukan (UNAIDS, 2015).

Dari berbagai hasil penelitian yang telah dilakukan diberbagai negara, PPrP telah menunjukkan hasil yang cukup efektif dalam mengurangi risiko penularan HIV pada LSL, transgender, laki-laki dan perempuan heteroseksual pengguna narkoba suntik (penasun) (WHO 2015, UNAIDS, 2015). PPrP mengurangi angka penularan sampai dengan 90% dibandingkan dengan placebo bila digunakan secara benar, dimana kepatuhan minum obat sangat mempengaruhi efikasi hasil. Perlu ditekankan disini bahwa PPrP bukan untuk semua orang, namun PPrP difokuskan pada mereka yang belum terinfeksi HIV namun memiliki risiko substansial untuk tertular HIV dan juga bagi mereka yang tidak mampu mengontrol risiko penularan HIV dengan metode yang tersedia saat ini (‘left behind individual or group’) (UNAIDS, 2015).

Dalam penggunaan PPrP (dosis 1x sehari) kepatuhan menjadi sangat penting, selain itu juga perlu dilakukan pemeriksaan HIV secara rutin. PPrP sebagai metode pencegahan juga sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dengan metode pencegahan lainnya seperti kondom dan lubrikan, karena PPrP hanya mencegah penularan HIV saja namun tidak dapat melindungi dari penularan IMS. Selain itu juga perlu diperhatikan bahwa dosis harian yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat perlindungan untuk paparan rektal dan vagina berbeda. Untuk paparan vagina dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencapai tingkat perlindungan yaitu sekitar 3 minggu, sedangkan untuk paparan rektal hanya dibutuhkan waktu 5 hari (UNAIDS, 2015). Pada penelitian lainnya juga menunjukkan penggunaan PPrP yang efektif dengan dosis yang dipakai hanya sebelum dan sesudah hubungan seks pada LSL, namun hal ini tidak direkomendasikan karena penelitian untuk penggunaan dosis ini masih terbatas (UNAIDS, 2015).

Di Indonesia, pengunaan PPrP telah disinggung dalam SRAN 2015 – 2019, namun hanya berupa strategi mengenai pengobatan sebagai pencegahan (profilaksis) baik pra pajanan maupun paska pajanan, tanpa ada penjelasan tentang pelaksanaannya (KPAN, 2015). Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak tentang penerapan PPrP di Indonesia, terutama belum adanya regulasi dan petunjuk teknis yang jelas terkait pelaksanaan PPrP. Hal ini penting karena berhubungan dengan ketersediaan dan distribusi ARV yang digunakan, proses follow-up dan pemeriksaan secara rutin serta kepatuhan berobat. Selain itu juga ada kekhawatiran bahwa dengan penggunaan PPrP akan mendorong perilaku yang lebih tidak aman terutama untuk IMS, karena kelompok berisiko akan semakin lalai dalam penggunaan metode pencegahan lainnya karena merasa sudah terlindung hanya dari PPrP saja, padahal seperti disebutkan diatas, PPrP tidak dapat melindungi dari penularan IMS. Meskipun kekhawatitran ini tidak terbukti berdasarkan hasil penelitian yang ada, namun perlu kiranya dilakukan kajian lebih lanjut untuk situasi di Indonesia.

Kekhawatiran lainnya adalah tentang efek samping dan resistensi obat. Meskipun hasil penelitian yang ada menunjukkan efek samping yang minimal, namun tetap dipengaruhi oleh faktor individu dan tetap memerlukan pengawasan. Selain itu sistem kontrol dan follow-up yang baik harus bisa dijamin untuk memastikan bahwa PPrP hanya dikonsumsi oleh mereka yang negatif, karena bisa dikonsumsi oleh orang yang positif (undetected HIV) maka dapat menimbulkan kemungkinan resistensi obat. Selain itu, sistem yang mampu mendorong dan mendukung kepatuhan berobat di Indonesia belum terjamin - misalnya kemudahan akses obat – hal ini ditunjukkan dari masih tingginya lost to follow up (LFU) pada mereka yang melakukan ART. Bila kepatuhan tidak dilakukan maka efektifitas PPrP juga menjadi tidak terjamin, dan hal ini juga bisa mengarah pada masalah lainnya (kepatuhan rendah ditambah dengan tidak menggunakan metode pencegahan lainnya, risiko tertular tinggi dan follow-up status HIV tidak teratur dapat menyebabkan undetected HIV dan juga resistensi obat).

Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan diatas, PPrP saat ini perlu segera dikaji lebih lanjut karena PPrP dianggap sebagai pilihan pencegahan yang cukup efektif dan efisien. Namun, pelaksanaannya harus dipersiapkan dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif. Kajian yang dilakukan perlu agar dapat digunakan sebagai dasar (evidence based) untuk pembuatan kebijakan dan petunjuk teknis untuk pelaksanaan program PPrp dimasa mendatang. (IP)

Sumber:

  1. KPAN, SRAN 2015 – 2019, Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia, 2015
  2. UNAIDS, Reference: Oral Pre-Exposure Prophylaxis, Question and Answer, 2015
  3. WHO, Guidelines: Guideline on when to start antiretroviral therapy and on pre-exposure prophylaxis for HIV, 2015  
Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID