JAKARTA, KOMPAS.com - Masuknya Pasal 443 dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) menuai kritik dari kalangan aktivis dan praktisi kesehatan.

Salah satu pasal dalam RKUHP tersebut dianggap bertentangan dengan upaya menekan angka kelahiran dan menekan jumlah kematian ibu terkait kehamilan.

"Pasal ini justru mengkriminalisasi mereka yang melakukan edukasi dan promosi terhadap kontrasepsi," ujar praktisi kesehatan Mitra Kadarsih saat menjadi narasumber dalam diskusi Ancaman RKUHP untuk Kesehatan dan Perlindungan Kelompok Rentan di Cikini, Jakarta, Minggu (29/7/2018).

Dalam Pasal 443 RKUHP, diatur bahwa setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan menunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, atau menunjukkan cara memeroleh alat tersebut, dapat dipidana denda kategori I.

Menurut Mitra, pasal tersebut menghalangi tenaga medis atau masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan kontrasepsi. Padahal, kontrasepsi dapat mencegah kehamilan, sehingga mengurangi angka kelahiran.

Selain itu, menurut penelitian, penggunaan kontrasepsi dapat mengurangi angka kematian ibu akibat kehamilan sampai 75 persen.

Tak hanya itu, menurut Mitra, penggunaan kontrasepsi dapat mengurangi preverensi HIV AIDS dan infeksi penyakit menular lainnya akibat hubungan seksual. Menurut Mitra, pemerintah seharusnya melahirkan aturan yang membekali perempuan pengetahuan tentang pencegahan kehamilan.

Menurut dia, RKUHP seharusnya lebih bisa menjamin masyarakat berkehidupan dengan aman. "Pasal RKUHP ini malah menghilangkan adanya pendidikan komprehensif soal kontrasepsi. Pasal ini justru melanggengkan stigma negatif terhadap tenaga kesehatan dan medis terkait penggunaan kontrasepsi," kata Mitra. "Aturan ini sama saja membiarkan perempuan terjun payung untuk mati," kata Mitra.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RKUHP Kontradiktif dengan Upaya Menekan Angka Kelahiran dan Kematian Ibu", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/29/14512491/rkuhp-kontradiktif-dengan-upaya-menekan-angka-kelahiran-dan-kematian-ibu
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril