Foto oleh MI/Angga Yuniar/znMetroTVNews, 4 Januari 2014

Metrotvnews.com, Jakarta: Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru beroperasi awal Januari lalu masih terkendala sejumlah hambatan teknis. Sebagian hambatan justru bersumber dari ketidakpahaman pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap prinsip JKN.

"Ternyata tidak hanya publik yang belum paham JKN. Orang BPJS ternyata sama. Ini mengganggu pelayanan di lapangan," sebut pakar asuransi kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabrany saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/1).

Hasbullah mencontohkan pegawai BPJS masih terjebak dengan pola rayonisasi rujukan yang diterapkan secara kaku. Pola rayonisasi ini seperti yang diterapkan PT Askes (persero) dahulu sebelum menjadi BPJS.

Itu berarti pasien yang berobat di layanan primer (puskesmas, klinik swasta, dokter keluarga) dirujuk ke rumah sakit tipe C/D berdasarkan zona rayon. Kebijakan ini merugikan pasien yang tinggal jauh dari RS yang dirujuk.

"JKN menganut asas portabilitas. Ini berarti semua fasilitas layanan bisa diakses dan berkualitas sama. Sebaiknya biarkan saja pasien memilih RS rujukan yang dia percaya," imbuh dia. (Cornelius Eko Susanto)

Editor: Wisnu AS

Sumber: MetroTV News

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID