For Immediate Release

Hotel Sahid Jaya Makassar, 28 Oktober 2015

Pernas AIDS V - MakassarMakassar, Sulawesi Selatan. Hampir tiga dekade upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak kasus AIDS pertama ditemukan di Bali pada tahun 1987, belum berhasil menekan laju penularan virus HIV dan AIDS. Hasil Kajian PKMK FK UGM menemukan bahwa kebijakan upaya penanggulangan HIV dan AIDS masih didominasi oleh pusat, baik pemerintah maupun Mitra Pembangunan Internasional, khususnya dalam hal pembiayaan dan data. Kebijakan desentralisasi sebenarnya menyediakan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengambil tanggungjawab dan peran yang lebih dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS, terkait dengan keberlanjutan program setelah sumber pendanaan dari luar semakin berkurang.

Keberlanjutan program penanggulangan HIV dan AIDSke depan tidak terpisahkandengan penerjemahan strategi dan aksi daerah berbasiskan konteks epidemi yang berkembang di setiap daerah. Sejalan dengan implementasi kebijakan otonomi daerah tersebut,  penguatan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam berbagai aspek membutuhkan komitmen yang konkrit.  Berdasarkan konteks perkembangan tersebut, pada momen Pernas AIDS ke-5, PKMK FK UGM mendorong agar pemerintah daerah dapat mengambiltanggungjawab lebih dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS, khususnya dalam hal :  

  1. Komitmen pembiayaan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah secara memadai mulai dari pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan mitigasi dampak.
  2. Menjadikan penanggulangan HIV dan AIDS dalam  proses  perencanaan dan penganggaran rutinpemerintah daerah pada  APBD.
  3. Pelaksanaan program HIV dan AIDS dilakukan dalam kerangka layanan komprehensif dan berkesinambungan  (continuum of care) dengan menjadikanlayanan HIV dan AIDS sebagai layanan front line services di tingkat komunitas.
  4. Mendorong Perguruan Tinggi di tingkat lokal untuk dapat menghasilkan bukti-buktiyang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah (evidence based policy).
  5. Memobilisasi tokoh agama dan masyarakatuntuk terlibatsecara bermakna dalam upaya pengurangan diskriminasi dan stigmatisasi  upaya penanggulangan HIV dan AIDS di daerah.

Pengambilan peran dan tanggungjawab pemerintah daerah tersebut merupakan perwujudan dari amanat UU no. 23 tahun 2014  yang menegaskan  implementasi layanan kesehatan merupakan urusan wajib dari pemerintah daerah pada tingkat kabupaten/kota.