Pengantar Minggu ke-34 Tahun 2014
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional sedang menyusun Strategi dan Rencana Aksi Nasional (SRAN) Penanggulangan HIV dan AIDS 2015-2019 yang akan menggantikan SRAN yang lama. Pada sisi yang lain Sumatera Utara baru saja menerbitkan Pergub mengenai penanggulangan AIDS. Pertanyaan yang selalu meuncul adalah bagaimana relasi yang terjadi antara peraturan pusat dan daerah dalam penanggulangan AIDS. Dalam era desentralisasi saat ini kewenangan telah dibagi ke daerah, namun pusat seakan tidak mau melepas dengan menerbitkan peraturan yang baru. Bagaimana seharusnya relasi tersebut terjadi dan implementasikan?
Pertanyaan di atas mungkin tidak akan terjawab dengan 3 artikel yang terbit pada minggu ini. Namun, tambahan pemahaman dan wawasan terkait hal tersebut dapat diperoleh dalam tiga artikel yang ditampilkan. Berikut ketiga rtikel tersebut:
Pertama, {link}{title}{/link}. Sumatera Utara pada tahun 2014 ini telah mempunyai Peraturan Gubernur tentang penanggulangan AIDS. Terbitnya pergub ini menumbuhkan harapan baru dalam program penanggulangan AIDS yang lebih efektif dan tertata.
Kedua, {link}{title}{/link}. Salah satu bagian penting dalam program penanggulangan AIDS saat ini adalah posisi kelembagaan penanggulangan AIDS baik pusat dan daerah. Begitu pula dengan relasi antar keduanya. Era desentralisasi kekuasaan termasuk bidang kesehatan menimbulkan implikasi pada program penanggulangan AIDS pula. Penelitian Kebijakan AIDS mencoba menyoroti hal tersebut dalam hal kontestasi Pusat dan daerah.
Ketiga, {link}{title}{/link}. Risalah ini merupakan salah bentuk partisipasi dan kontribusi penggiat AIDS Jogja kepada KPA Nasional dalam rangka menyusun Strategi dan Rencana Aksi Nasional HIV dan AIDS terbaru. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan masukkan dari prespektif daerah dalam penanggulangan nasional yang sedang disusun.
Forum diskusi bertema: . Pada bulan Agustus 2014, Kebijakan AIDS memunculkan rubrik baru yaitu Forum diskusi kebijakan AIDS. Forum ini dimaksudkan untuk menjaring dan mewadahi opini-opini yang berkembangan dalam menyikapi kebijakan AIDS yang sedang berlangsung di Indonesia. Topik awal yang diambil adalah Mungkinkah AIDS berakhir pada tahun 2030? Topik dipilih karena pada konferensi AIDS sedunia muncul pernyataan UNAIDS bahwa AIDS dapat dihentikan penularannya pada tahun 2030. Bagaimana dengan di Indonesia?