Jawa Pos | 20 Januari 2015
Eksekusi Mati Itu Hukuman Setimpal
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, penggunaan narkotik bisa membunuh 42 orang dalam sehari di Indonesia. Yang lebih ngeri, orang bukan pengguna pun bisa terbunuh gara-gara pecandu narkoba yang kehilangan kesadaran. Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengungkapkan betapa perlunya hukuman berat bagi bandar dan pengedar narkoba.
Bagaimana tanggapan BNN terkait eksekusi mati terpidana narkoba?
Kami sangat mendukung eksekusi mati itu karena sesuai dengan kondisi Indonesia yang sedang dalam keadaan darurat narkotika. Narkotik tidak hanya membunuh pecandu, tapi juga membunuh orang di sekitar pecandu. Terutama keluarga pecandu.
Maksudnya bagaimana?
Pengguna narkotik rentan terjangkit penyakit, misalnya HIV/AIDS dan hepatitis. Tentunya penyakit-penyakit itu bisa menyebar kepada orang di sekitar pecandu. Misalnya, HIV/AIDS dari suami bisa menjangkiti istrinya. Narkotik juga bisa mengakibatkan kematian mendadak dan pecandu menjadi gila karena saat mengonsumsi narkoba bisa mengalami halusinogen atau halusinasi. Nah, saat orang itu kehilangan kesadaran atau sakit jiwa, tentu sangat membahayakan orang lain.
Pernah ada kasus dampak ke bukan pengguna tersebut?
Salah satu kasus yang paling nyata adalah Afriyani Susanti yang menabrak sembilan orang hingga tewas di Monas. Kecelakaan itu terjadi karena Afriyani sedang mengalami halusinogen. Salah satu indikatornya, sesaat setelah menabrak sembilan orang, dia ketawa-ketawa. Tapi, begitu sadar, dia akhirnya menangis dan menyesalinya. Hal tersebut biasanya disebutdrug related crime atau kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan narkoba. BNN mendata, kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan narkoba itu banyak sekali. Diperkirakan, dalam sehari narkotik membunuh 42 orang di Indonesia. Inilah yang menjadi alasan mengapa eksekusi mati menjadi setimpal. Korbannya begitu banyak.
Apakah jika sudah ada yang dieksekusi mati, peredaran narkoba berkurang?
Saya sangat yakin itu terjadi. Namun, syaratnya eksekusi mati ini harus dilakukan secara intensif. Sehingga para pengedar berpikir berkali-kali untuk mengedarkan narkotik di Indonesia. Hukuman untuk kurir dan bos narkotik harus sama beratnya. Soalnya, perannya sama saja.
Apakah ada yang perlu dibenahi dalam proses menuju eksekusi mati Minggu lalu (18/1)?
Sebaiknya, proses peradilan dari penyidikan hingga eksekusi ditata lagi agar lebih baik. Sehingga tidak ada hukuman yang dirasa kurang merata atau kurang adil. Misalnya, ada pengedar yang dihukum hanya beberapa bulan, tapi pengedar lain dihukum dengan berat. Asas keadilan juga perlu dijunjung tinggi. (idr/c9/kim)
Sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/11695/Kepala-BNN-Ungkap-Daya-Bunuh-Narkoba