Detik, 23 Januari 2014

BPJS Kesehatan (Foto: Uyung/detikHealth)Jakarta, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang sangat diminati masyarakat. Data yang dikeluarkan pada pekan kedua tertanggal 16 Januari lalu menyebutkan sudah ada 116 juta rakyat Indonesia yang terdaftar dalam program tersebut. Sayangnya, masih ada sebagian kelompok masyarakat yang menemui kendala dalam pendaftaran.

Salah satunya adalah masyarakat dari komunitas terdampak HIV dan AIDS. Aditya Wardhana dari Indonesian AIDS Coalition (IAC) mengatakan bahwa kendala tersebut berasal dari salah satu syarat pendaftaran JKN yang mengharuskan pendaftar memiliki KTP.

"Bagi komunitas terdampak HIV dan AIDS, memiliki KTP itu merupakan salah satu bentuk kemewahan. Hal ini dikarenakan tingginya stigma negatif terhadap para ODHA (orang Dengan HIV dan AIDS)," ujarnya pada acara konferensi Pers Pertemuan Evaluasi Nasional Program Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia yang bertempat di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan ditulis pada Rabu (22/1/2014).

Ia pun mencontohkan salah satu kasus yang dialami oleh komunitas pekerja seks komersial. Dikatakannya bahwa mayoritas pekerja seks tersebut adalah pendatang. Sifat bawaan pendatang yang tertutup membuat sulitnya mendapat akses informasi dari ketua RT, RW atau lurah setempat.

"Stigma negatif yang kuat membuat sebagian warga asli memandang rendah kepada pekerja seks. Belum lagi candaan atau ejekan verbal dari orang-orang tersebut," terangnya.

Ia menyarankan kepada BPJS Kesehatan untuk meniru langkah yang dilakukan oleh Pemda Yogyakarta terkait Jamkesda di provinsi tersebut. Komunitas Terdampak HIV dan AIDS di Yogyakarta mendapat Jamkesda dengan melakukan pendaftaran kelompok.

"Jadi di Yogyakarta ada pendaftaran berbasis kelompok. Misalnya komunitas anak jalanan berapa orang, komunitas pekerja seks berapa orang. Itu semua di data sehingga memungkinkan teman-teman komunitas yang tidak mempunyai identitas (KTP) mendapat jaminan kesehatan," tegas pria yang menjabat sebagai koordinator di IAC tersebut.

Berbicara pada kesempatan yang sama, dr. Slamet, MPH selaku Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) mengatakan perihal jaminan kesehatan bagi komunitas terdampak HIV dan AIDS memang menjadi salah satu perhatian dari Kementerian Kesehatan. Meski begitu, penggunaan KTP sebagai syarat pendaftaran JKN merupakan prosedur yang tidak bisa dihilangkan.

Menurutnya, langkah yang harus dilakukan bukanlah menghilangkan KTP sebagai syarat pendaftaran, namun memikirkan bagaimana cara agar masyarakat dari komunitas-komunitas tersebut memiliki KTP. "Itu yang sedang kita pikirkan bersama," pungkasnya. (vit/vit)

M Reza Sulaiman - detikHealth

Sumber: Detik.Com