Dasar Pertimbangan;
- Perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS;
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, menginstruksikan semua Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
- HIV/AIDS sebagai penyakit yang berbahaya, penyebarannya di masyarakat menunjukkan peningkatan yang signifikan terutama terhadap kaum perempuan dan anak yang rentan terhadap penularan penyakit ini;
- Untuk mengatasi pencegahan dan penyebaran HIV/AIDS terutama terhadap kaum perempuan dan anak diperlukan suatu perencanaan dan penganggaran dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang responsif gender;
- Untuk memberikan acuan bagi Kementerian Kesehatan untuk menyusun perencanaan dan penganggaran dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang responsif gender terutama diperlukan suatu pedoman perencanaan dan penganggaran pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang responsif gender;
Batang Tubuh:
- Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penganggaran yang Responsif Gender sebagai acuan bagi perencana program di setiap unit kerja pada sub Direktorat HIV/AIDS dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang responsif gender.
- Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Responsif Gender memuat tentang tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran serta metode yang digunakan.
- Tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran meliputi:
- analisis gender;
- pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement); dan
- kerangka acuan kegiatan.
Information
Created
2014-04-22 02:17:50
Changed
Version
Size
264.1 KB
Created by
Changed by
Downloads
1,300
License
Price