Dalam rangka perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan terhadap penyakit atau masalah- masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit perlu dilakukan surveilans epidemiologi kesehatan.
Pedoman diterbitkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi kesehatan. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi kesehatan dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
© 2025 Kebijakan AIDS Indonesia