Dalam rangka penyelenggaraan upaya pemberantasan dan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular diperlukan dukungan data-data dan informasi melalui suatu sistem surveilans epidemiologi penyakit secara rutin dan terpadu sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi kesehatan.
Pedoman diterbitkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi penyakit menular dan penyakit tidak menular secara rutin dan terpadu bagi aparatur kesehatan di Pusat maupun Daerah serta unit suvailans lainnya. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan sistem surveilans penyakit menular dan tidak menular terpadu dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
© 2025 Kebijakan AIDS Indonesia