Perempuan yang SempurnaWaria menghadapi persoalan dilematis secara normatif maupun medis di Indonesia. Pemerintah hanya mengakui dua gender yakni laki-laki dan perempuan dan menempatkan kelompok transgender sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PKMS)[1] oleh Kementrian Sosial.  Bagaimana secara historis perkembangan identitas waria di Indonesia dikonstruksikan oleh masyarakat dan penguasa dikaji dalam diskusi kultural yang diselenggarakan oleh PKMK FK UGM pada 29 Mei 2015 bersama dengan anthropolog dari Australian National University (ANU), Bejamin Hegarty yang  sedang meneliti masuknya waria (transgender) di Indonesia pada tahun 1970an hingga kekinian.

Ben mencermati perkembangan konstruksi identitas waria dalam sejarah Indonesia muncul setelah tahun 1965 dan mencapai puncaknya pada tahun 1970an. Secara umum masyarakat Indonesia mempunyai toleransi terhadap keberadaan waria pada masa tersebut, bahkan MUI waktu itu, dibawah Buya Hamka meski tidak mengakui Waria, tetapi tidak juga ‘melarang’ dalam kasus pergantian kelamin (kasus vivian).  Untuk menjadi perempuan sempurna ada semacam kompromi dalam pandangan hukum dan medis. Secara hukum dan agama pergantian jenis kelamin dilarang (transeksual), akan tetapi perkembangan tehnologi medis mentoleransi adanya penyesuaian jenis kelamin Waria yang secara psikologis adalah perempuan melalui tindakan medis dilakukan ‘penyesuaian’ menjadi perempuan yang sempurna (transgender). Kenapa masa itu pemerintah lebih mentolerir? Karena masa transisi demokrasi yang mengalami euforia sehingga ide-ide dan gagasan baru relatif bisa diterima. 

Setelah tahun 1980an, perkembangannya berbeda ketika terjadi perkembangan kelompok-kelompok radikal sehingga perubahan identitas tidak bisa diterima. Seperti kasus Alterina seorang yang terlahir sebagai perempuan tetapi sejak kecil tumbuh dan berkembang sebagai laki-laki, ketika menikah mendapatkan hukuman penjara karena dianggap telah melakukan penipuan terhadap wanita yang dinikahinya dengan tuduhan pemalsuan identitas[2]. Kasus Alterina menunjukkan pergantian seks yang dilarang (transeksual), meskipun dia telah melakukan operasi rekonstruksi tubuh di luar negeri dan telah mengganti akta menjadi seorang laki-laki, setelah itu baru menikan Jane Hadipoespito. Kisah Alterina yang berujung di penjara ini mempertegas soal kebijakan pelarangan perubahan kelamin setelah tahun 1980an. Berbeda dengan kasus penyesuaian kelamin (transgender) pada tahun 1970an dalam batas tertentu pemerintah mentolerir.

Berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang hanya membedakan gender kedalam dua jenis, laki-laki dan perempuan, kelompok transgender masih menghadapi tantangan serius terkait interseksinya dengan persoalan sosial, kultural agama yang masih kuat  ‘tidak mengakui eksistensi waria’. Meski Indonesia negara hukum, ketika berhadapan dengan ‘fatwa’ yang  sebenarnya tidak wajib diikuti, akan tetapi cukup berpengaruh terhadap produk kebijakan dan hukum tentang waria. Permasalahannya dalam konteks epidemi AIDS, waria menjadi salah satu kelompok yang dikategorikan sebagai populasi kunci yang rentan dengan prevalensi HIV relatif tinggi. Persoalannya ketika pemerintah tidak mengakui eksistensi waria, bagaimana mereka memperoleh perlindungan hukum dan jaminan kesehatan? 

Elaborasi gagasan diskusi waria ini memberikan perluasan perspektif  dari berbagai sisi  selain faktor agama dan budaya, yakni refleksi dari waria yang mendekonstruksi pemahaman masyarakat umum selama ini terkait kodrat. Diskusi ini juga memberikan perspektif baru temtang sejarah seksualitas di Indonesia dengan sejarah transgender modern sebagai bagian dari sejarah transnasional. Selanjutnya dalam konteks gerakan sosial, bagaimana waria melakukan advokasi untuk mendapatkan pengakuan secara hukum sehingga hak-hak sebagai individu untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan dijamin oleh negara. Titik krusialnya justru dari aspek kebijakan ini, apakah dalam sejarah Indonesia terdapat kebijakan-kebijakan hukum yang mendukung dan berkontribusi memberikan perlindungan kepada waria? Bagaimana ke depan melakukan advokasi yang kuat kepada waria sebagai bagian dari warga bangsa untuk memperoleh hak-hak sipilnya tanpa diskriminasi karena statusnya. Secara kultural masyarakat Indonesia cukup toleran terhadap keberadaan waria, bahkan di beberapa tempat ada pengakuan terhadap gender lain, seperti di Sulawesi misalnya, juga di Jawa. Rekomendasi kedepan adalah bagaimana mendorong gerakan dan advokasi kebijakan adanya pengakuan terhadap ‘waria’ sebagai ‘warga negara’ (citizen) yang mendapatkan kepastian hak-hak sipilnya seperti  ‘warga negara’  lainnya.

 


[1] Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
[2] Ini Kesaksian Alterina, Lelaki Transgender yang dibui. Tempo.co  Selasa, 04 Mei 2010 (http://metro.tempo.co/read/news/2010/05/04/057245279/Ini-Kesaksian-Alterina-Lelaki-Transgender-yang-Dibui)