Oleh: Yuli Rahma
Editor: Eviana Hapsari Dewi

BPJS | www.penaone.comDiskusi kultural yang diselenggarakan pada tanggal 7 Februari 2014 mengangkat tema perubahan skema jaminan kesehatan bagi Warga Negara Indonesia menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Perubahan ini terjadi di awal tahun 2014, menggantikan sistem jaminan kesehatan yang sudah ada sebelumnya seperti Jamkesmas, Jamkesda, Jamkesos, Askes, Jamsostek, dsb. Diskusi kali ini diadakan di Aula PKBI Daerah Istimewa Yogyakarta dan dihadiri oleh wakil dari LSM, universitas maupun perorangan yang peduli dengan proses pelaksanaan SJSN.

BPJS jurang yang perlu dijembatani

Adanya perubahan skema jaminan kesehatan menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ada saat ini, masih terganjal dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan SJSN ternyata tidak semudah apa yang selama ini disosialisasikan melalui media massa. Masih terdapat kesimpangsiuran informasi yang membuat bingung masyarakat, khususnya persoalan proses migrasi dari yang sebelumnya mengakses jaminan kesehatan Jamkesmas, Jamkesda, Askes, Jamsostek, dll berpindah ke SJSN. Menurut penuturan salah satu peserta diskusi, beberapa hal yang dikeluhkan oleh pengguna BPJS hingga saat ini adalah belum adanya pedoman yang pasti tentang BPJS. Selain itu minimnya kualitas dan kuantitas (ketersediaan) layanan, dibandingkan dengan panjangnya antrian pengguna. Kenyataan-kenyatan tersebut jelas-jelas merupakan jurang yang butuh dijembatani. Belum lagi adanya kenyataan bahwa mekanisme pelayanan BPJS yang berlaku saat ini, per harinya hanya membatasi pelayanan pendaftaran untuk 80 orang saja. Hal ini tentu saja membawa implikasi bahwa ada anggota JKN sebelum era BPJS yang merupakan pengguna rutin, misalnya dalam hal mengakses obat dan layanan kesehatan menjadi terhambat dengan penerapan model layanan BPJS tersebut.

Isu penting untuk dikawal

Selama diskusi berlangsung, ada beberapa isu penting yang dilontarkan oleh beberapa peserta diskusi, yaitu bagaimana jaminan kesehatan bagi anak jalanan, waria, PSK, warga binaan lapas, korban kekerasan, dsb, yang sebelum era BPJS mendapat dukungan jamkesos dan jamkesmas? Bagaimana penanganan terhadap mereka di era BPJS ini? Isu penting lainnya adalah pendanaan BPJS. Bagaimana mengawal aliran dana kira-kira sebesar 37 trilyun? Serta bagaimana memastikan konstituen yang menjadi mitra di lapangan memperoleh haknya?

Hal yang tidak kalah penting yang menjadi permasalahan utama dalam pelaksanaan sistem SJKN (BPJS) adalah tidak adanya keseragaman dan kejelasan informasi dan tidak adanya mekanisme pengaduan serta tidak pernah ada prosedur layanan yang standar sehingga yang ditemui di lapangan adalah kesimpangsiuran informasi dan ketidakpastian pelayanan. Hal ini menandakan bahwa sosialisasi BPJS kurang jelas dan belum mampu menjangkau secara signifikan masyarakat sasaran secara luas.

Menurut salah satu peserta diskusi dari salah satu perguruan tinggi, bahwa Konsep BPJS sebenarnya bagus karena memakai konsep kepesertaan yang artinya bukan sekedar jaminan untuk orang miskin namun sifatnya universal coverage. Hanya saja yang menjadikan SJSN (BPJS) bermasalah adalah pada kesiapan sumber daya manusia yang menjalankannya. Mereka terkesan belum siap untuk mengatasai kebutuhan-kebutuhan yang muncul dari sebuah tahapan transisi pada sistem terutama level pelaksanaan di lapangan sehingga seringkali tumpang tindih.

Pembentukan forum peduli BPJS

Berangkat dari gap terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan SJSN yang belum maksimal dan memadai baik dari sisi pendataan, pelayanan, dan pendanaan, kemudian menggugah kalangan LSM, perorangan, dan universitas pegiat permasalahan kemasyarakatan untuk mengawal dan memantau proses pelaksanaan SJSN. Melalui diskusi kultural ini, diinisiasi pembentukan Forum Peduli BPJS yang beranggotakan LSM, Universitas, serta perorangan yang mempunyai kepedulian akan isu ini. Forum ini terbagi dalam 3 kelompok berdasarkan isu, yaitu: Pengaduan, Analisa masalah, dan Advokasi. Ketiga kelompok ini nantinya dimungkinkan bisa bergerak dan memantau progress pelaksanaan SJSN sehingga bisa meminimalisir masalah yang dihadapi masyarakat pengguna JKN sebelum era BPJS serta mampu menjembatani gap yang ada di tengah masyarakat.

Pertemuan ditutup dengan kesepakatan mengenai pelaksanaan diskusi kultural selanjutnya yang akan membahas temuan-temuan di lapangan terkait dengan aduan peserta SJSN yang ditindaklanjuti oleh kelompok Pengaduan. Pertemuan akan diadakan di JTH dengan host PKMK FK UGM.