Oleh: Hersumpana Ignatius

Ketersediaan Dana Keistimewaan yang melimpah membuah banyak pihak mencari-cari keterkaitan dengan aspek kebudayaan supaya dapat mengakses dana rutin setelah UU Keistimewaan no. 13 Tahun 2012 diberlakukan. Kenapa harus menyambungkan dengan aspek kebudayan, karena 90% Danais dikelola oleh Dinas Kebudayaan. Permasalahannya bagaimana perspektif kebudayaan ini dipahami oleh birokrat di Dinas Kebudayaan. Faktanya dari pengalaman yang sudah berjalan, pemahaman kebudayaan dimengerti secara sempit dalam tataran produk budaya, sehingga implementasi pendanaan keistimewaan lebih digunakan untuk mendanai kelompok-kelompok kesenian secara sempit. Slamet Riyadi Sabrawi seorang budayawan sekaligus aktifis AIDS Yogyakarta memandang penting mengadvokasi Dinas Kebudayaan tentang perspektif yang luas dari kebudayaan khususnya bebadan kebudayaan yang dibentuk sebagai lembaga indepen yang bertindak menskrining berbagai usulan ke dinas kebudayaan. Poin ini yang masih mungkin diavokasi karena semua kebijakan mulai dari perda dan pergub tentang Implementasi danais sudah diputuskan.
Pertanyaan kritis dan reflektif muncul dalam diskusi menanggapi ide-ide yang sudah muncul dan tampaknya bersifat pragmatis di sektor Kesehatan. Pertanyaannya apakah perlu sebenarnya sektor kesehatan ini ikut memperebutkan danais, kenapa sektor kesehatan perlu memanfaatkan dana keistimewaan? Pertanyaan ini cukup reflektif tetapi pada sisi lain antisipatif menjawab tudingan ikut-kutan untuk memanfaatkan danais. Refleksi ini menjadi penting sehingga memiliki dasar pijakan yang jelas dan logis untuk mengakses danais. Seberapa efektif danais digunakan untuk sektor kesehatan, pada bidang apa sektor kesehatan yang belum didanai? Sebab dana sektor kesehatan yang tersisa di kementrian kesehatan masih trilyunan dari 28 trilyun anggarannya. Kita belum bisa melihat serapan sektor kesehatan di DPRD. Dengan demikian hitungan-hitungannya lebih jelas. Sektor-sektor apa saja yang mungkin apakah promosi kesehatan (promkes), pencegahan, atau kuratif. Pertanyaannya, sektor kesehatan apa saja yang masih kurang, sehingga kita perlu menggunakan danais?
Ada yang menganggap perlu, khususnya untuk kebutuhan kespro di pedesaan. Hal Ini akan menjawab soal penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya. Persoalannya lanjutnya adalah mekanisme pembiayaan danais adalah hibah artinya sekali mendapatkan selesai. Mekanisme ini tidak seperti yang dibayangkan seperti berapa persen yang dapat dimanfaatkan oleh dinkes. Jika mekanisme pencairannya hibah yang paling mungkin adalah menggembangkan event-event budaya yang didalamnya memasukkan isu kesehatan, seperti promosi kesehatan. Meskipun mekanisme danais sudah rigid, sektor kesehatan publik masih bisa melakukan advokasi ke bebadan kebudayaan yang akan terbentuk. Sebuah peluanng yang mungkin dapat masuk melalui aspek kebudayaan.
