Merevisi atau Membuat Permendagri Baru?

Suasana Diskusi Hari 3Merespon munculnya draft revisi Permendagri No20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan KPA dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di daerah, pada hari Kamis, 5  Juni 2014, PKMK FK UGM menyelenggarakan forum diskusi dengan mengundang para stakeholder terkait, yaitu KPADaerahYogyakarta, LSM yang concern dengan isu HIV & AIDS, perwakilan dari populasi kunci serta Biro Hukum Pemda DIY. Forum diskusi ini bertujuan untuk memberikan masukan dan gagasanatas draft revisi Permendagri yang sedang dipersiapkan oleh KPAN untuk semakin mengefektifkan peran KPAD ke depan.

Selama proses diskusi berlangsung, beberapa isu penting yang menjadi perbincangan antara lain : ketidakjelasan identitas KPA selama ini, maksudnya adalah seperti apa status KPA selama ini, apakah KPA merupakan lembaga pemerintah atautidak, dalam pasal 1 ayat 1 dinyatakan: Komisi Penanggulangan AIDS Nasional adalah lembaga yang mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat nasional. Akan tetapi tidak dinyatakan dengan jelas status kelembagaannya, apakah lembaga negara non struktural atau LSM? Hal ini berkaitan dengan implikasi yang kemudian terjadi, yakni pada saat implementasi program penanggulangan HIV & AIDS, KPA sering kali kurang diperhitungkan. Selain itu, implikasi yang muncul dari kurang jelasnya identitas ini adalah pada penganggaran khususnya untuk keberlanjutan program KPA.  Dengan demikian, perlu untuk diperjelas  identitas kelembagaan KPA. Masalah Ketidakjelasan identitas ini di beberapa tempat ditafsir sendiri seperti di Sulawesi Selatan menjadi seperti Badan Kembar, ada KPA dan Biro Napza. Biro Napza ini justru yang kemudian mendapatkan perhatian dan penganggaran, sementara KPA lebih dilihat sebagai NGO.Fungsionalisasi anggota KPA yang sebagian besar adalah SKPD perlu diperjelas sehingga tanggungjawab mereka khususnya dalam pembiayaan semestinya dapat diintegrasikan dalam program-program SKPD-SKPD yang menjadi anggota KPA. 

 Selain ketidakjelasan identitas, hal lain yang dikritisi adalah yang menjadi Ketua KPAD adalah Gubernur/Walikota/Bupati pada klausul pertanggungjawaban seperti dinyatakan pada pasal 5 ayat 1 dan 2 bahwa KPA berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur/Walikota/Bupati. Klausul ini sebaiknya perlu dikoreksi, karena seharusnya Ketua KPAD mempertanggungjawabkan kepada publik bukan kepada dirinya sendiri. Kewenangan lembaga KPA dalam pengambilan keputusan juga menjadi salah satu perbincangan dalam forum diskusi ini, sehingga dalam pelaksanaan program dapat efektif dan efisien karena KPA berada dalam posisi strategis bukan sekedar kesekretariatan.

Permendagri No 20 Tahun 2007 perlu diberikan landasan hukum berupa undang-undang, agar mempunyai dasar hukum yang kuat dan penganggaran yang jelas serta berkelanjutan. Alternatif solusi yang bisa dilakukan adalah memasukkan Permendagri ini dalam undang-undang tentang wabah sehingga dapat memberikan tekanan. Untuk itu, perlu didukung dengan data status epidemi yang cukup kuat.

Dari banyaknya kritisi yang masuk atas draft revisi Permendagri tersebut, kemudian memunculkan pertanyaan, apakah sebaiknya membuat baru saja? Semua catatan-catatan kritis dari forum diskusi ini selanjutnya akan disampaikan secara langsung kepada KPAN melalui Bapak R. Halik Sidik. 

Supported by

AusAID