Oleh: Chrysant Lily Kusumowardoyo dan M. Suharni

Ilustrasi | suluhbali.co121214 atau tanggal 12 Desember tahun 2014 ini menandai pertama kali dirayakannya Universal Health Coverage (UHC) Day atau Hari Cakupan Kesehatan Semesta[1]. Tanggal ini dipilih untuk memperingati resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada dua tahun sebelumnya, dimana semua negara anggota PBB mengakui UHC sebagai salah satu pilar penting dari pembangunan yang berkelanjutan[2].  Turut memperingati hari ini, PKMK FK UGM mengadakan seminar untuk menghasilkan masukan bagi pengembangan kebijakan kesehatan, khususnya terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan kendaraan yang dipakai guna mencapai cakupan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam seminar tersebut, peneliti dari tim AIDS PKMK FK UGM ikut membagikan tentang isu penanggulangan HIV dan AIDS dalam JKN. Beberapa isu yang menjadi sorotan utama adalah bagaimana berbagai kebijakan tentang JKN belum ada yang secara khusus mengatur tentang manfaat dan kepesertaan bagi ODHA dan komunitas terdampak AIDS lainnya.

Pedoman Pelaksanaan JKN dalam Permenkes No. 28 tahun 2014 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta penderita penyakit HIV dan AIDS dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan bagian dari pembayaran kapitasi, serta di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang dapat diklaimkan sesuai tarif INA-CBGs, sedangkan obatnya menggunakan obat program. Selanjutnya, dalam surat edaran Menkes tentang pedoman pelaksanaan JKN, dinyatakan bahwa peserta JKN yang menggunakan obat program pemerintah seperti penyakit HIV dan AIDS akan diatur secara tersendiri. Masalahnya, sampai saat ini pengaturan tersebut belum ada.

Akibat dari kondisi ini adalah tidak adanya acuan jelas mengenai manfaat yang bisa didapat oleh peserta JKN yang memiliki HIV. ‘Obat program’ mencakup ARV, reagen, jarum suntik, kondom, metadon, dan alat kesehatan. Tetapi, dalam obat program pun ada perbedaan tentang apa yang ditanggung dan apa yang tidak. Contohnya, ARV yang disediakan oleh obat program terbatas pada lini 1. Bagi mereka yang terlanjur resisten dengan ARV lini 1, apakah ARV lini 2 bisa diklaimkan ke BPJS? Bagaimana dengan tes CD4 dan viral load yang saat ini tidak seluruhnya dibiayai oleh program, apakah kedua tes ini termasuk manfaat bagi peserta?

Selain itu, apabila manfaat untuk peserta JKN yang memiliki HIV hanya dibatasi pada ‘obat program,’ maka layanan yang diterima tidak akan menyeluruh. Contohnya, pengobatan depresi dan gangguan kejiwaan yang sangat mungkin dialami oleh ODHA tidak tercakup dalam obat program. Selain itu, bagi peserta JKN yang belum mengetahui status HIVnya, belum ada kejelasan apakah ia bisa mengakses layanan tes HIV lewat JKN atau tidak. Padahal, skrining HIV ini tidak ada bedanya dengan skrining kanker atau skrining diabetes yang ditanggung dalam JKN.

Terlepas dari isu manfaat, masalah besar lainnya adalah soal kepesertaan. Banyak ODHA yang merupakan bagian dari populasi kunci seperti pekerja seks, penasun, dan waria yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK. Padahal, ini dijadikan BPJS sebagai syarat utama untuk kepesertaan. Selain itu, ada pasal yang menyatakan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tidak ditanggung oleh JKN. Banyak yang kemudian menjadikan pasal ini untuk mengekslusikan ODHA dan penasun, sebab dianggap masuk ke kategori tersebut. Asumsi seperti ini menegasikan kenyataan bahwa sebagian besar dari populasi kunci merupakan korban dari ketidakadilan sosial (social inequity) yang sistematis. Selain itu, banyak pula ODHA yang merupakan bagian dari populasi umum seperti ibu rumah tangga dan bayi. Karenanya, argumentasi bahwa HIV adalah gangguan kesehatan akibat menyakiti atau membahayakan diri sendiri jelas tidak valid.

Isu social inequity yang erat hubungannya dengan ODHA dan populasi kunci inilah yang belum diatur dalam JKN. Mekanisme kepesertaan bagi warga miskin lewat pembayaran premi oleh pemerintah bagi PBI sudah ada, tetapi yang dijadikan ukuran untuk PBI adalah status ekonomi – bukan sosial. Padahal, definisi UHC dari WHO mensyaratkan adanya aspek keadilan dalam mengakses layanan kesehatan, yaitu siapa pun yang membutuhkan layanan kesehatan berhak mendapatkannya. Dengan kata lain, layanan kesehatan tidak boleh terbatas pada mereka yang mampu membayar saja. Masalahnya, ukuran kemampuan membayar ini sering kali hanya diukur dari resiko ekonomi saja, padahal resiko sosial seseorang juga turut menentukan (McKee et al, 2013)[3].Pengukuran berdasarkan tingkat ekonomi saja membuat kaum marginal seperti ODHA, populasi kunci dan warga binaan yang ada di Lapas/Rutan yang juga rentan terhadap penularan HIV tidak diperhitungkan dalam kepesertaan JKN.

Pernyataan di atas tidak berarti bahwa peserta JKN yang memiliki HIV harus dikhususkan, sebab pengkhususan tersebut berpotensi menimbulkan dan melanggengkan stigma terhadap ODHA. Tetapi, mekanisme yang memungkinkan mereka yang terekslusi secara sosial-lah yang perlu dikembangkan dalam JKN, seperti bagaimana menjamin layanan kesehatan bagi mereka yang tidak memiliki identitas kependudukan.

Pada akhirnya, prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti keadilan, kesetaraan, solidaritas dan universality (cakupan yang merata dan menyeluruh) harus menjadi dasar dari JKN sebagai jalan untuk mencapai cakupan kesehatan semesta demi kesehatan yang lebih baik dari seluruh rakyat Indonesia.

[1]Menurut WHO, definisi dari UHC adalah memastikan semua orang bisa memanfaatkan layanan kesehatan berkualitas yang mereka butuhkan, termasuk layanan yang bersifat promosi, pencegahan, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, serta memastikan bahwa layanan kesehatan tersebut tidak membuat penggunanya mengalami kesulitan secara finansial (http://www.who.int/health_financing/universal_coverage_definition/en/)

[3]Menurut McKee et al (2013), perlindungan resiko dari sisi sosial dan ekonomi merupakan salah satu dari aspek-aspek utama UHC. Aspek lainnya termasuk akses terhadap layanan kesehatan, cakupan, titik masuk ke sistem kesehatan, dan pendekatan berbasis hak. Lihat McKee, M., Balabanova, D., Basu, S., Ricciardi, W., Stuckler, D. (2013) Universal Health Coverage: a Quest for All Countries but Under Threat in Some. Value in health : the journal of the International Society for Pharmacoeconomics and Outcomes Research, Vol. 16 (issue 1 Suppl), pp. S39-45. Diunduh dari http://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1098301512041526.