Oleh: M. Suharni

Ilustrasi Harm Reduction | Icon by FreepikTiga pendekatan yang dipakai dalam  menangani masalah narkoba adalah melalui pendekatan Supply Reduction, Demand Reduction dan Harm Reduction.  Pendekatan Supply Reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok Narkotika mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, pendekatan  Demand Reduction adalah memutus mata rantai para pengguna,  sedangkan pendekatan Harm Reduction merupakan pendekatan pengurangan dampak buruk terkait  narkoba.  Dua pendekatan pertama lebih akrab dipakai oleh penegak hukum dalam penanganan masalah narkoba. Dua pendekatan ini jika dilihat dari perspektif HAM menimbulkan konflik karena pilihan pendekatan oleh  penegakan hukum bersifat  konservatif terhadap realita, obsesi pada pemusnahan total, menekankan kepastian dan mengedepankan proses[1].

Pendekatan harm reduction lebih condong sebagai pendekatan kesehatan masyarakat dalam upaya pengurangan dampak buruk narkotika.  Menurut Meliala (2013) paling tidak ada tiga alasan mengapa hukum tidak menerima pendekatan harm reduction, yakni karena; hukum pada dasarnya reduksionis dan dikotomis, hukum dikenakan untuk penyimpangan yang bersifat ultimum remedium, hukum pada dasarnya menuntut kodifikasi dan prosedural. Sementara, penegak hukum kurang menerima pendekatan harm reduction karena beberapa alasan antara lain; sebagian besar aparat hukum berpandangan legal-formal, mengganggu prinsip kepastian hukum, penegak hukum pada fase pra-adjudikasi mengembangkan anggapan klasik pada drug users.  Kenyataannya, di beberapa negara termasuk Indonesa pendekatan demand dan supply reduction masih menjadi pilihan dalam menanggulangi masalah narkoba. Kasus hukum mati terhadap para pengedar narkoba yang dilakukan pada Minggu 18 Januari 2015 yang lalu adalah salah satu contoh pendekatan supply reduction yang diterapkan di negeri ini.  Keputusan ini banyak menuai kontroversi terutama di kalangan penggiat Hak Azazi  Manusia.  Pada kenyataannya pendakatan ini tidak berhasil, karena terjadi peningkatan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan  (WBP) terkait kasus narkotika mengalami kenaikan, sebagai contoh hingga bulan Maret 2010 tercatat jumlah WBP secara keseluruhan sejumlah 129.120 orang,  WBP Kasus narkotika sejumlah  34.849 orang. Prosentase jumlah WBP Narkotika berbanding dengan WBP umum lainnya adalah berkisar 27 %[2]. Direktur PLRIP-DEP REHAB BNN (2014) menyitir hasil penelitian BNN dan Puslitkes UI  menyebutkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba diproyeksikan meningkat tiap tahun, yakni;  2008 ( 1,99 %),  2011 (2,32 %),  2013 (2,56 %) dan  2015 (2,80 %).  Data dari Dit Bareskrim dan BNN menunjukkan besarnya tersangka kasus narkoba berdasarkan jenis narkoba dari tahun ketahun.

TERSANGKA  NARKOBA BERDASARKAN JENIS NARKOBA TAHUN 2008 – 2012

TAHUN GANJA HEROIN HASHISH KOKAIN EKSTASI SHABU LAIN-LAIN
2008 11.580 1.821 6 10 2.947 8.685 19.662
2009 11.998 925 3 2 1.919 10.185 13.373
2010 9.637 773 9 5 1.087 12.463 9.523
2011 7.829 703 3 6 965 15.766 11.460
2012 8.478 565 7 9 1.138 15.109 10.334
JUMLAH 49.522 4.787 28 32 8.056 62.208 64.352

Sumber: Dit TPN Bareskrim Polri & BNN, Maret 2013

Selanjutnya, terkait dengan pengguna narkoba, banyak negara yang tidak lagi menghukum pidana penjara bagi para pengguna narkoba, mereka memfokuskan diri pada rehabilitasi dan mencegah warganya agar tidak menjadi pecandu.  Indonesia sebenarnya sudah mulai mengarah pada rehabilitasi untuk para pecandu, berbagai perangkat hukum dan kebijakan sudah ada dan mulai dilaksanakan.  Hasil kajian dokumen yang dilakukan oleh PKMK-FK UGM tahun 2014 yang lalu menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya, program pencegahan HIV dan AIDS melalui pengurangan dampak buruk NAPZA mengalami dinamika yang cukup tinggi, mulai dari penyelarasan kebijakan dan pelaksanaan program HR itu sendiri. 

Beberapa kebijakan terkait dengan program Harm Reduction di Indonesia antara lain adalah;

  1. Kepmenkes No. 494/Menkes/SK/VII/2006 tetang penetapan Rumah Sakit dan Satelit Uji coba Serta Pedoman Pogram Terapi Rumatan Metadon.
  2. Peraturan Menko Kesra No.2/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Pengguna Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik.
  3. Kepmenkes No. 486/Menkes/SKIV/2007 tentang Kebijakan dan Rencana Strategi Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA.
  4. Kepmenkes No. 420/Menkes/SK/III/2010 tentang Pedoman Layanan Terapi dan Rehabililitasi Komprehensif pada Gangguan Pengguna NAPZA berbasis Rumah Sakit.
  5. Kepmenkes No. 421/Menkes/SK/III/2010 tentang Standar Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Gangguan Penggunaan NAPZA.
  6. Kepmenkes No. 350/Menkes/SK/IV/ tentang penetapan rumah sakit pengampu dan satelit program terapi rumatan metadon serta pedoman program terapi rumatan metadon,
  7. Kepmenkes No. 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang pelayananan rehabilitasi medik di rumah sakit,
  8. Kepmenkes No. 567/Menkes/SK/VII/ tetang Pedoman Pelaksanaan Pengurangan Dampak Buruk Narkotika, Psikotropik dan Zat Adiktif (NAPZA);
  9. Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
  10.  Keputusan Menteri Kesehatan No 1305 tahun 2011 tentang Instusi penerima Wajib Lapor
  11. Keputusan Menteri kesehatan No 2171 tahun 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika tahun 2011
  12. Surat Edaran Mahkama Agung No 7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba Ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Kebijakan Hukuman mati terhadap pengedar dan gembong narkoba merupakan satu kebijakan hukuman maksimal.  Seperti penjelasan di atas pendekatan ini ternyata mengalami kegagalan untuk memutus mata rantai suppy and demand reduction peredaran narkotika. Pendekatan Harm Reduction  khususnya untuk para pecandu menawarkan suatu langkah yang lebih mendorong proses rehabilitasi dan pencegahan sebagai bagian dari pendekatan berbasis kesehatan masyarakat melalui pendekatan bertahap untuk mengurangi dampak secara lebih terukur sesuai dengan kondisi, bukan sebagai sebuah ‘genderang kematian’ yang bersifat legal formal berbasis asumsi benar-salah terbukti sudah mengalami kegagalan. Perlu sebuah paradigma alternatif yang lebih bisa ‘merasakan (empaty)’ terhadap pecandu, bukan sebuah penghakiman yang lebih menunjukkan praksis ‘kekuasaan politik daripada solusi humanis’. 

[1] Adrianus Meliala, 2013. Harm Reduction, Hak Asasi Manusia dan Hukum

 

[2]Muqowimulaman, Bc.IP, SH. , 2010. Peran  Direktorat   Jenderal    Pemasyarakatan  dalam penanganan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Bagi Warga Binaan Pemasyarakat.