oleh: Muhammad Suharni
Hasil kajian dokumen PKMK UGM tahun 2014[1]tentang respon pemerintah dalam penanggulangah HIV dan AIDS sejak kasus HIV pertama di Indonesia tahun 1987 sampai tahun 2014 menunjukan bahwa ada banyak hal yang berpengaruh dalam penyusunan kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia. Dua hal yang secara substantif mempengaruhi perkembangan kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia adalah berubahnya relasi pemerintah pusat dan daerah (desentralisasi) dan perkembangan epidemi itu sendiri. Sebelum 1999, ketika sistem pemerintahan masih sentralistis, pendekatan vertikal sangat dominan dilakukan oleh pemerintah pusat maupun mitra pembangunan internasional yang mendukung pendanaan penanggulangan AIDS di Indonesia. Kemudian ketika desentralisasi bergulir di Indonesia (UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota), urusan kesehatan, termasuk penanggulangan AIDS didalamnya berubah karenanya.
Selanjutnya, salah satu tantangan dan sekaligus kesempatan penting dalam respon daerah terhadap HIV dan AIDS adalah desentralisasi sebagian kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah. Penyerahan ini bukan merupakan hal yang mudah karena membutuhkan harmonisasi baik dalam hal kebijakan dan layanan kesehatan. Dalam situasi seperti ini, diperlukan pengembangan sistem kesehatan yang inovatif untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat. Di level perencanaan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah idealnya mengacu pada mekanisme perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah sampai rencana jangka panjang pembangunan daerah. Pertanyaan yang muncul, apakah masalah HIV dan AIDS menjadi prioritas daerah sehingga dimasukan dalam rencana pembangunan daerah?
Kita ambil contoh bagaimana proses pengembangan Srategi Rencana Aksi Penanggulangan HIV dan AIDS di daerah (SRAD). Idealnya, proses pengembangan SRAD dikembangkan sejalan dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah (RPJMD). Proses pengembangan SRAD melalui proses kajian yang melibatkan berbagai pihak terutama para pemangku kepentingan program penanggulangan HIV dan AIDS di daerah, seperti Kelompok ODHA, Populasi Kunci, sektor komunitas, pemerintah, dan pihak swasta. Pengembangan SRAD HIV dan AIDS juga penting untuk merujuk pada pendekatan perencanaan yang berbasis bukti dan data (evidence-based planning), dimulai dengan mengkaji gambaran situasi epidemi HIV dan AIDS di daerah dan respon program serta pencapaian yang telah dihasilkan sampai saat ini. Dari hasil penelitian PKMK tentang Kebijakan Penanggulangan HIV dan AIDS menunjukkan, kontekstualisasi Kebijakan dan peraturan di Tingkat Nasional terkait Penanggulangan HIV dan AIDS masih jauh dari harapan. Seperti SRAD yang disebutkan diatas, upaya penanggulangan AIDS masih belum menjadi prioritas. Beberapa KPAD merespon cukup baik dengan mengembangkan SRAP (DKI Jakarta) yang berhasil menjadikan Agenda penanggulangan AIDS dengan pembiayaan dari APBD cukup besar hingga 14,3 M pada tahun 2013. Sebagian daerah lain juga sudah membuat SRAD seperti KPAD Jawa Tengah, Jawa Barat, Tangerang, Kendal, Banda Aceh dan Bali.
Kontekstualisasi SRAD di tingkat daerah yang berbasis data epidemi lokal dan penganggaran dari penganggaran dari sumber pembiayaan lokal (APBD) maupun kerjasama dengan sektor swasta lainnya, berkontribusi pada kemandirian dalam pencegahan HIV dan AIDS yang strategis, mengurangi ketergantungan pada donor asing dalam aspek pembiayaan, serta efektifitas program sesuai dengan status epidemi HIV dan konteks persoalan di masing-masing daerah, provinsi maupun kabupaten/kota.