Oleh : Hersumpana Ig.

Ilustrasi | inilah.comKontroversi kebijakan hukum dalam penanganan pecandu sampai sekarang masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum, akademisi dan pemerhati HIV dan AIDS terkait sanki hukum pidana yang selama ini menjadi pendekatan utama, ketimbang pendekatan sosio-medis yang menekankan aspek pemulihan dan rehabilitasi psikologis maupun sosial serta kemanusiaan.  Beberapa kasus yang marak di media  tentang kasus narkoba, berupa penangkapan oleh Polisi terhadap beberapa  pecandu  seperti kasus Tessi[1] dan Faris RM[2] memberikan sinyalemen bahwa pendekatan hukum lebih dominan daripada pendekatan kesehatan. Dampak dari pemenjaraan cukup serius seperti yang dialami Tessi yang melakukan percobaan bunuh diri.  Pendekatan hukum semestinya perlu ditinjau ulang karena sudah terbukti tidak menyelesaikan masalah, bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan kompleksitas persoalan yang lain.   Pendekatan apa yang tepat bagi perlakuan terhadap pecandu dalam konteks hukum dan permasalahan kesehatan?

Hasil Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Tahun 2011 yang merupakan kerjasama antara Badan Narkotika Nasional dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi Pecandu narkoba (yang menggunakan narkoba dalam setahun terakhir sebelum survei) pada populasi usia 10-59 tahun telah mencapai 2,2% atau sekitar 4,2 juta orang. Kemudian menurut tingkat ketergantungan penggunaan narkoba (adiksi)UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa  pengguna coba pakai sebesar 27% atau sekitar 1,15 juta orang, pengguna teratur pakai (3 hari dalam 1 minggu) sebesar 45% atau sekitar 1,89 juta orang, dan pecandu sebesar 28% atau 1,19 juta orang[3]. Data ini menggambarkan tingginya prevalensi pecandu pengguna Narkotika di Indonesia.  Sementara itu terbatasnya tempat rehabilitasi bagi Pecandu  hanya mampu merehabilitasi 18.000 orang per tahun, termasuk tempat rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN sebanyak 4 tempat rehabilitasi dengan kapasitas 1.300 orang.  Tentu saja ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah untuk memberikan layanan yang layak bagi para pecandu.  Penanganan pecandu ditentukan oleh perspektif masyarakat dan penegak hukum sendiri yang masih memandang pecandu  sebagai bagian dari kriminalitas. 

Secara umum  cara pandang masyarakat terhadap pecandu narkotika, belum memiliki budaya merehabilitasi secara sukarela dan berkembang  stereotipe bahwa pecandu dilihat sebagai aib dan stigma. Paradigma pemenjaraan yang dipercaya memberikan efek jera masih sangat kuat. Demikian juga, Secara empiris penegak hukum masih memiliki budaya pemidanaan lebih menonjol dibandingkan  dengan rehabilitasi, padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur rehabilitasi adalah alternatif lain dari hukuman penjara. Dampaknya lapas dan rutan mengalami over capacity, di mana 50%-60% penghuni WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) adalah kasus narkotika. Kondisi ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pemisahan antara WBP kasus narkoba yang berperan sebagai kurir, bandar maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba[4]

Peluang untuk melakukan transformasi berbasiskan UU Narkotika sudah terbuka seperti ditegaskan dalam pasal 103 yang menyatakan bahwa seorang Hakim  yang memeriksa pecandu narkotika dapat ; 1) memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan /atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandun narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau 2) Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan /atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandun narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Ditegaskan juga tentang masa rehabilitasi  yang diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.  Sebuah peluang akan tetapi dalam praktik pasal ini tidak banyak digunakan karena putusan hakim selama ini lebih codong menyamakan para pecandu dengan para pengedar sehingga keputusannya adalah sebuah hukuman pemenjaraan.

Oleh karena itu,  terobosan perlu dikembangkan terhadap para penegak hukum dan lebih fokus pada upaya-upaya untuk melakukan rehabilitasi secara sosio medis melalui pengembangan panti-panti rehabiltasi untuk pecandu narkotika baik yang dilakukan oleh pemerintah melalui BNN atau Swasta (LSM, dan lembaga sosial lain) yang memiliki kepedulian untuk para pecandu.  Upaya depenalisasi paradigma penegak hukum dan dekriminalisasi pecandu narkoba merupakan model penghukuman nonkriminal sebagai salah satu paradigma hukum modern, yang bertujuan menekan suplai narkoba ilegal, dan mempercepat penyelesaian masalah narkoba di Indonesia dengan pemutusan melaui rehabilitasi.  Rehabilitasi sosio medis akan menjadi alternatif bagi solusi yang lebih menjawab kebutuhan dari seorang pecandu melalui pendekatan kombinasi pendampingan sosial dan perawatan medis.  Pencandu tidak bisa dipisahkan sebagai satu persoalan yang terpisah dari permasalahan kesehatan karena realitas menunjukkan prevalensi HIV dan AIDS pada pecandu cukup tinggi. Layanan komprehensif HIV kepada para pecandu merupakan bentuk layanan kesehatan yang bisa menjawab persoalan tingginya prevalensi HIV di komunitas pecandu dari pada ‘pemenjaraan’.  Pendekatan hukum dari berbagai penelitian sudah terbukti tidak efektif[5] sebagai response terhadap kasus Narkotika. Akan tetapi pendekatan ini masih dipercaya sebagai pendekatan utama untuk memberikan efek jera terhadap para pecandu dan peredaran narkotika. Sebuah tantangan serius untuk Advokasi bagi pemerintah untuk menggunakan pendekatan yang berbasis bukti dan pendekatan yang manusiawi.

 


 

[3] Bulletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan, Semester 1, 2014.

[4] Ibid.

[5] WHO Regional Offi ce for the Western Pacific. Assessment of compulsory treatment of people who use drugs in Cambodia, China, Malaysia and Viet Nam: an application of selected human rights principles. Manila: WHO Regional Offi ce for the Western Pacifi c, 2009.