Ilustrasi | realita.coHIV dan AIDS  berdasarkan proyeksi prevalensinya semakin tinggi dan meluas ke populasi resiko rendah khususnya ibu rumah tangga.  Hasil Estimasi  dan proyeksi  jumlah infeksi baru pada usia diatas 15 tahun pada tahun 2015 adalah 85523, sementara jumlah AIDS 735256. Estimasi dan proyeksi infeksi baru untuk Anak (0-14 tahun) mencapai 5318 dan kematian akibat AIDS mencapai 2533.  Sedangkan Estimasi prevalensi Ibu hamil adalah 0.47 % (Kemenkes RI, 2013).   Kesimpulan hasil estimasi dan proyeksi ini menyebutkan bahwa pada tahun-tahun mendatang perkembangan AIDS mengalami pergeseran dan perluasan  dari Populasi kunci (WPS dan WPSTL) bergeser ke kelompok LSL dan laki-laki resiko rendah dan Ibu rumah tangga resiko rendah.  Peningkatan ini terbukti di Papua dari data STPB 2013, menunjukkan bahwa prevalensi pada populasi umum mencapai 2,3 %.  Peningkatan prevalensi pada masyarakat umum semakin menuntut respon yang serius sekaligus kesiapan dari layanan primer. Dengan meluasnya pola epidemi ke masyarakat umum ini apakah Puskesmas sebagai pusat kesehatan masyarakat siap menjadi memberikan layanan HIV?

Pertama, secara struktural  pemerintah melalui kemenkes sudah mengeluarkan peraturan untuk mengintegrasikan layanan HIV ke dalam sistem kesehatan umum seperti pendekatan layanan Komprehensif Berkesinambungan untuk HIV dan IMS dan SUFA. Pendekatan LKB sudah dilakukan sejak 2012 dan SUFA telah diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan RIpada pertengahan tahun 2013. Akselerasi SUFA ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan tes HIV, meningkatkan cakupan ART serta meningkatkan retensi terhadap ART. SUFA telah dilaksanakan di 13 Kabupaten/Kota dan akan diperluas secara bertahap pada tahun 2014 menjadi total 75 Kabupaten/Kota[1]. Dari aspek kebijakan, pemerintah sudah mempersiapkan proses integrasi tersebut.  Demikian juga, Visi pembangunan kesehatan pemerintah RI berdasarkan RAN Kemenkes 2015-2019 memberikan penegasan untuk pencegahan daripada pengobatan.  Puskesmas menjadi ujung tombak dalam mewujudkan visi pembangunan kesehatan tersebut, dan secara khusus Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan no. 75 Tahun 2014 tentang  Puskesmas sebagai pusat kesehatan yang bertanggungjawab terhadap paradigma hidup sehat bagi  masyarakat di wilayahnya.

Kedua,  Implementasi dari berbagai peraturan tersebut menjadi kunci.  Kapasitas dan sumber daya Puskesmas perlu ditingkatkan untuk dapat memberikan layanan HIV karena kebutuhan tenaga layanan HIV berbeda dengan tenaga kesehatan umum yang ada. Penyesuaian dan adopsi tenaga layanan AIDS baik melalui rekrutmen reguler maupun tenaga lepas (kontrak) mendesak untuk dilakukan sehingga implementasi dari pendekatan LKB maupun SUFA bisa berjalan.  Inisiasi SUFA di Kota Yogyakarta misalnya, sampai sekarang baru 1 PKM yang ditunjuk oleh dinas kesehatan propinsi karena dinilai sudah memenuhi persyaratan baik dari sisi tenaga medis, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Pada praktiknya , inisiasi ini tidak berjalan mulus karena menghadapi kendala administratif terkait dengan format pelaporan SIHA dan format ART yang berbasis individu dan perlu register khusus dari kementrian kesehatan.  Prosedur ini membuat implementasi belum berjalan. Kendala-kendala administratif ini perlu diminimalkan sehingga komitmen pemerintah untuk  memberikan layanan HIV hingga ke tingkat fasyankes primer dapat  terwujud.

Ketiga,  Hasil penelitian PKMK FK UGM tentang implementasi LKB di kota Yogyakarta dan Semarang mengkonfirmasi kendala-kendala dalam praktek.  Salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah koordinasi antar pemangku kepentingan yang lebih strategis mulai dari proses perencanaan, implementasi, hingga evaluasi LKB.  Lemahnya koordinasi secara strategis ini menjadikan LKB belum benar-benar sebagai ‘milik dari pemerintah daerah’.  LKB masih merupakan desain yang dibuat oleh Pusat, daerah lebih berperan menjadi pelaksana saja. Di beberapa daerah lain, seperti Makassar disebutkan mendapatkan penghargaan karena menjadi daerah yang  terbaik dalam implementasi LKB, dan pemerintah daerah sudah memberikan penganggaran untuk implementasi LKB. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu semakin didorong untuk berinisiatif.

Kesiapan fasyankes primer untuk memberikan layanan HIV  secara praktis membutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk responsif dengan memenuhi kebutuhan tenaga AIDS yang dapat dikembangkan dari tenaga yang ada melalui upgrade kapasitas dengan pelatihan maupun mengembangkan peluang-peluang kerjasama dengan tenaga dari luar sektor kesehatan melalui mekanisme kontrak.  Dinas kesehatan sebagai focal point di tingkat kabupaten/ kota  perlu meningkatkan mengembangkan mekanisme perencanaan yang strategis yang melibatkan multipihak untuk meningkatkan pemahaman, jejaring dan kapasitas penatalaksanaan layanan AIDS di tingkat fasyankes primer.