Oleh: M.Suharni
Pengantar
Berakhirnya Millennium Development Goals (MDGs) tahun 2015 dan berubah ke Sustainable Development Goals (SDGs) 2016 merupakan perubahan besar dalam penanggulangan HIV dan AIDS. MDGs yang pada praktiknya sangat eksklusif sehingga kebijakan dan program HIV dan AIDS yang eksklusif menyisakan permasalahan yang mesti dicarikan solusinya. Seperti, program pada kelompok Lesbian Gay Bisexual and Transgender (LGBT) yang sampai saat ini masih mengalami tantangan yang berat terkait stigma dan diskriminasi. Sebaliknya, SDGs yang mulai dari setting hingga agenda yang ditetapkan telihat lebih inklusif dan komprehensif dan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di kelompok LGBT ditujukan untuk pencapaian universal health access.
Tulisan ini bertujuan membahas bahwa pentingnya isu inklusi sosial LGBT dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS karena adanya kebutuhan khusus mereka yang selama ini terabaikan untuk mencapai universal health access. Pengabaian ini terjadi karena ekslusi sosial LGBT dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang mengakibatkan diskriminasi dan stigma dalam upaya kesehatan. Diskriminasi menghambat mereka untuk mengakses hak layanan kesehatan dan berpartisipasi secara penuh dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik termasuk untuk akses kesehatan.
Dari Eksklusi ke Inklusi
Karakteristik dari sosial eksklusi kelompok LBGT adalah mereka tersembunyi dan termarginalkan, bukan karena keadaan fisik, ekonomi atau pendidikan mereka tetapi lebih karena keberadaan mereka dianggap sebagai kelompok yang bertentangan dengan kepatutan umum yang berlaku karena orientasi seksual mereka yang dalam istilah Gross[1] “challenging the natural order of things” (Gross 1991) sehingga tidak diperhitungkan keberadaanya dalam berbagai kebijakan dan program HIV dan AIDS. Untuk mengurangi permasalahan ini maka harus terjadi perubahan dari ekslusi ke inklusi sosial dalam penanggulangan HIV dan AIDS di kelompok LGBT.
Critical point dari inklusi sosial adalah perlu untuk memastikan adanya pengakuan identitas LGBT sehingga mereka mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya. Adanya pengakuan identitas kelompok LGBT berimplikasi pada penerimaan secara normatif sosio kultural di masyarakat yang akan menumbuhkan dukungan dan partisipasi terhadap kebijakan program yang ada. Di sisi lain, pengakuan identitas kelompok LGBT oleh negara adalah memberikan perlakukan yang sama terhadap mereka sebagai warga negara dengan memberikan hak-hak mereka sebagai warga negara termasuk hak untuk mendapatkan kesehatan.
Strategi dan Kegiatan yang bisa dilakukan.
Untuk mewujudkan terjadinya inklusi sosial dalam penanggulangan HIV dan AIDS di kalangan LGBT, maka beberapa hal yang perlu dilakukan secara bersama oleh semua pemangku kepentingan terkait HIV dan AIDS di berbagai level, yakni; advokasi pada pengambil kebijakan, peningkatan kapasitas sektor komunitas dan layanan, dan integrasi program LBGT ke dalam sistem kesehatan.
Advokasi pada pengambil kebijakan. Advokasi isu inklusi sosial program LGBT pada para pemangku kepentingan agar ada sensitivitas mereka terhadap keberadaan dan kebutuhan LGBT, terutama pada para pengambil keputusan di pemerintahan dan legislatif. Advokasi ini perlu agar pemerintah dan legislatif yang mempunyai otoritas seperti yang diamanatkan undang-undang memastikan inklusi LGBT dalam kebijakan dan program terkait AIDS. Selain itu, advoksi bertujuan agar pemerintah dan legislatif memahami kararateristik dan beban HIV di kalangan LBGT sehingga dengan kekuasaan dan kewenangannya dapat mendorong terjadinya perubahan agar LGBT dapat mengkses layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Sampai saat ini masih banyak sekali pejabat pemerintah dan kalangan legislatif yang belum memahami karakteristik dan kebutuhan LBGT sehingga sikap dan perilaku mereka sebagai pemangku kepentingan mendiskriminasi LGBT. Oleh karena itu, advokasi inklusi LGBT ke pemerintahan dan legislatif baik secara lembaga maupun pada perorangan yang sedang menduduki jabatan di institusi itu perlu dilakukan.
Peningkatan Kapasitas di sektor komunitas dan layanan. Peningkatan kapasitas sektor komunitas dimulai dengan perubahan visi dan misi terhadap upaya penanggulangan HIV dan AIDS dan program LBGT. Selama ini peran sektor komunitas lebih berfokus pada upaya pendidikan masyarakat, pelayanan dan advokasi yang secara eksklusif hanya pada isu HIV dan AIDS dan kurang memperhatikan pada isu inklusi sosial[2] . Kedepan sektor ini harus melakukan upaya nyata yang sinergis agar inklusi sosial LGBT menjadi agenda dalam peran-peran yang meraka lakukan. Kegiatan advokasi lintas isu menjadi penting dalam upaya menegaskan identitas LGBT di masyarakat dan pemerintah. Kegiatan pendidikan ke masyarakat bukan hanya tentang layanan HIV dan AIDS tetapi pendidikan masyarakat tentang eksistensi LGBT perlu dilakukan. Hal ini tentu harus dilakukan dengan bermitra dengan sektor komunitas yang mengusung isu isu penting lainnya seperti gender, HAM,kemiskinan dan hak mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi dan stigma.
Peningkatan kapasitas di sektor layanan. Sektor layananan adalah bagian yang terpenting dalam upaya pelaksanaan inklusi sosial LGBT untuk mewujudkan UHC. Peningkatan kapasitas layanan di mulai dari peningkatan pemahaman tetang LGBT dan kebutuhannya, perencanaan sampai pada pemantauan dan evaluasi layanan LGBT. Selain itu, peningkatan skill dalam pemberian layanan sehingga kualitas layanan pencegahan dan pengobatan dan perawatan untuk kelompok LGBT memungkinkan mereka dapat mencapai UHC.
Integrasi program LBGT ke dalam sistem kesehatan. Selama ini program LBGT lebih bersifat vertikal dan tersentralisasi di pusat dengan dukungan sumber dana dan sumberdaya dari Mitra Pembangunan Internasional, sehingga penerimaan dan kepemilikan pemerintah daerah sangat minim. Pelaku program pun sangat ekslusif, yakni LSM yang dibentuk oleh komunitas LGBT dan jaringannya terbatas pada LSM sejenis. Program yang dilakukan cenderung eksklusif dan tidak terkoordinasi dengan baik dengan program kesehatan umum di daerah. Akibatnya, program-program LGBT kurang dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat sehingga akses LGBT terhadap kesehatan minim. Pada era SDGs ini dengan inklusi menjadi salah satu agenda maka mengintegrasi isu LGBT dalam sistem kesehatan menjadi entry point untuk meningkatkan akses LGBT ke kesehatan.
Penutup
Inklusi sosial merupakan prinsip pokok dalam promosi kesejahteraan dan kesehatan, termasuk mengakhiri AIDS 2030. Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) tentang inklusi sosial mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level. Dalam rangka mewujudkan akses terhadap keadilan bagi semua dan akses terhadap kesehatan dikalangan LGBT maka inklusi sosial LGBT dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia sudah harus dimulai dari sekarang. Tiga agenda bersama yang perlu dilakukan adalah advokasi ke pengambil kebijakan, peningkatan kapasitas sektor komunitas dan layanan, serta integrasi program LGBT ke dalam sistem kesehatan nasional.