Oleh: M. Suharni
HIV dan AIDS bukan hanya persoalan kesehatan semata, tetapi juga berimplikasi pada permasalahan sosial, politik hukum dan ekonomi. Oleh karena itu upaya penanggulangan HIV dan AIDS merupakan permasalahan multisekroral yang melibatakan para pemangku kepentingan. Para pemangku kepentingan adalah mereka ada yang terdampak oleh HIV dan juga mereka yang memainkan berbagai peran dalam upaya penanggulangannya, yang terdiri dari ODHA, para pemimpin lokal, tenaga kesehatan, pemerintah, organisasi non pemerintah, organisasi berbasis masyarakat, organisasi berbasis kepercayaan, ikatan dokter, para pengambil kebijakan, sektor swasta, mitra pembangunan internasional dan dunia akademis. Oleh karena itu perlu perlu usaha serius untuk mengoordinasi para multipihak tersebut untuk mendukung upaya penanggunggalangan HIV dan AIDS.
Tulisan ini menyoroti isu koordinasi antar para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS dengan melihat tantangan-tantangan koordinasi dalam pelaksanaannya untuk meningkatkan kinerja program. Hal yang menarik dibahas disini adalah bagaimana mekanisme koordinasi terkait dengan fungsi-fungsi program dalam fungsi fungsi sistem kesehatan yang meliputi pembiayaan, informasi strategis dan partisipasi masyarakat. Dalam SRAN KPAN 2010-2014 koordinasi pelaksanaan baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah meliputi koordinasi antara program terkait, implementasi berbagai kebijakan dan pelaksanaan program antar wilayah. Mekanisme koordinasi yang dibuat oleh KPAN berupa pertemuan-pertemuan koordinasi KPA di semua tingkat secara vertikal, horizontal maupun regional secara terjadwal maupun bila diperlukan dengan puncak koordinasi adalah rapat khusus HIV dan AIDS yang dipimpin oleh presiden.
Di tingkat daerah, koordinasi dilakukan oleh Bappeda dan sektertariat KPAD dengan mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan daerah (KPAN, 2010). Sayangnya pada praktiknya hal ini masih mengalami tantangan yang perlu dicarikan solusinya. Hasil serangkaian penelitian yang dilakukan oleh PKMK FK UGAM 2014-2015 menemukan bahwa KPAD banyak melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan program yang diamanatkan oleh pusat (KPAN dan Mitra Pembangunan Internasional) tetapi belum melakukankan koordinasi terkait pembiayaan, sistem informasi dan partisipasi masyarakat baik antar program maupun antar sektor. Kondisi yang seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga terjadi di China dan Kyrgyzstan ((Spicer, N., et.al. 2010).
Koordinasi pembiayaan penanggulangan HIV dan AIDS belum berjalan optimal karena perbedaan persepsi antara stakeholder masih terjadi dalam bentuk hambatan birokrasi dan komunikasi di antara lembaga-lembaga pemerintah dan swasta. Hambatan birokrasi ini terjadi karena posisi KPAD sebagai lembaga yang diamanati untuk melakukan koordinasi berada diluar struktur organisasi pemerintah daerah. Sebagai lembaga adhock KPAD mengalami hambatan untuk mengkoordinasi lembaga-lembaga yang ada dalam struktur pemerintah daerah, terutama ketika berhadapan dengan koordinasi perencanaan penganggaran HIV dan AIDS di SKPD. Hal yang sama terjadi juga di Tanzania dimana koordinasi multisektoral lebih pada mendepolitisasi HIV / AIDS karena badan koordinasi tidak memiliki otoritas politik yang sebenarnya untuk mengkoordinasikan aktor pemerintah atau lembaga donor (Hellevik Bjerkreim, S., 2014). Koordinasi multi sektor dalam proses pengumpulan, penganggaran dan pendistribusian pembiayaan AIDS di daerah belum berjalan optimal. Dalam artian, masing-masing lembaga mengelola pembiayaannya sendiri dan memberikan pertanggungjawaban kepada pemberi dananya. Akibatnya, daerah tidak mempunyai informasi akurat dan komprehensif tentang besaran, sumber dan alur dana untuk masing masing program pencegahan, pengobatan, dukungan dan perawatan serta mitigasi dampak.
Selain itu, dalam rangka untuk koordinasi pembiayaan, KPAD dan SKPD anggota KPAD belum melakukan komunikasi intensif dengan Bappeda terkait dengan perencanaan penganggaran. Akibatnya usulan pendanaan untuk AIDS dari SKPD anggota KPAD sering mendapat resistensi dari Bappeda karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga yang mengusulkan. Hal ini mempertegas bahwa koordinasi perencanaan belum berjalan dengan baik di daerah. Oleh karena itu untuk mengatasi hambatan birokrasi ini maka lembaga yang diamanatkan sebagai koordinator penanggulangan HIV dan AIDS kedepan di daerah adalah lembaga yang harus sesuai dengan struktur orgnisasi pemerintahan daerah dan pembentukannyan harus konsisten dengan undang-undang otonomi daerah.
Selanjutnya, koordinasi dan mobilisasi sumber daya di daerah sering mendapat hambatan komunikasi karena daerah tidak mempunyai informasi strategis yang akurat tentang situasi epidemi, status program dan sumber daya daerah. Saat ini pemerintah daerah belum memproduksi, menganalisa dan mendesiminasikan serta menggunakan informasi strategis daerah dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Benar bahwa dinkes telah menggunakan sistem informasi HIV dan AIDS (SIHA) untuk mengumpulkan informasi terkait AIDS di daerah dengan alur pelaporannya berjenjang, tetapi dinkes tidak melakukan penganalisaan dan dimanfaatkan untuk perencanaan penanggulangan HIV dan AIDS. Namun, SIHA dikembangakan oleh pusat sehingga analisa, desiminasi dan pemanfaatannya masih didominasi oleh pusat. Upaya daerah untuk mengkoordinasi penganalisaan, pendistribusian dan pemanfaatan data ini belum dilakukan. Oleh karena itu, kedepan sesuai dengan perannya sebagai penanggung jawab utama bidang kesehatan maka dinkeslah yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir pengumpulan, penganalisaan, pendistribusiaan dan penggunaan informasi strategis AIDS di daerah dan tentu saja pendanaannya dari APBD agar keberlanjutannya terjamin.
Pelibatan masyarakat merupakan hal yang vital untuk keberhasilan program penanggulangan HIV dan AIDS. Upaya pelibatan ini harus terstruktur dan terukur sehingga dalam pelaksanaannya koordinasi pelibatan masyarakat dimulai dari perencanaan sampai pada monitoring dan evaluasi program. Tidak bisa dipungkiri bahwa sektor komunitas seperti LSM memberikan kontribusi yang besar untuk pencapaian program terutama dalam hal penjangkauan dan pendampingan populasi kunci. Hal yang belum optimal adalah koordinasi sektor komunitas ini dengan sektor kesehatan. Sektor komunitas lebih banyak berkoordinasi dengan pihak memberi dana program untuk mencapai target program yang sudah ditentukan oleh pemberi dana. Kedepan koordinasi dengan sektor komunitas ini perlu menjadi perhatian dari pihak penanggung jawab bidang kesehatan di daerah termasuk koordinasi pendanaan untuk sektor komunitas sudah dimasukkan dalam perencanaan penganggaran penanggulangan HIV dan AIDS daerah.
Selanjutnya, satu hal yang sering kali ada dalam perencanaan tetapi dalam pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan baik, yaitu monitoring dan evaluasi program. Monitoring dan Evaluasi program seringkali dilakukan oleh lembaga pelaksana dengan penyandang dana program, tetapi monitoring dan evaluasi program penanggulangan AIDS secara keseluruhan di daerah belum menjadi agenda daerah. . Hasil monitoring dan evaluasi seluruh program AIDS di daerah akan menjadi bahan untuk perencanaan program selanjutnya. Oleh karena itu ke depan koordinasi monitoring dan evaluasi ini menjadi agenda penting bagi penanggungjawab utama penanggulangan HIV dan AIDS di daerah.
Gambaran diatas menunjukkan bahwa koordinasi yang menjadi salah satu mekanisme untuk pelibatan multi pihak dalam upaya penanggulangan HIVdan AIDS dapat berjalan jika lembaga yang melakukannya ada dalam koridor struktur organisasi pemerintah daerah. Selain itu, koordinasi multisektor harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terdesentralisasi sehingga masih-masing pihak bisa berperan dengan tugas pokok dan fungsi yang ada menurut sistem pemeritahan yang desentralisasi.
Referensi
KPAN, 2010. Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2010-2014. Jakarta; Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Spicer, N., Aleshkina, J., Biesma, R., Brugha, R., Caceres, C., Chilundo, B., Chkhatarashvili, K., Harmer, A., Miege, P., Murzalieva, G. and Ndubani, P., 2010. National and subnational HIV/AIDS coordination: are global health initiatives closing the gap between intent and practice?. Globalization and health, 6(1), p.1.
Hellevik Bjerkreim, S., 2014. Political Commitment and Multisectoral Coordination of HIV/AIDS Work: A Study of Tanzania. Journal of HIV/AIDS & Social Services, p.40-41