Oleh: Sisilya Oktaviana Bolilanga

Antiretroviral | www.womenshealthency.comSebelum tahun 2009, sistem logistik ARV di Indonesia bersifat sentralistik. Unit pelayanan yang ada di daerah membuat pelaporan pemesanan ARV kepada Subdit AIDS & IMS setiap bulannya. Tim Logistik Subdit AIDS dan IMS bertanggung jawab atas pengumpulan, validasi, dan pemrosesan pemesanan dari semua rumah sakit dan unit perawatan, kemudian mengajukan pengiriman ke Kimia Farma dan Global Fund. Adanya penerimaan produk rusak, jumlah yang tidak sesuai dengan permintaan, masa kadaluarsa, dan item yang salah di unit layanan seringkali ditemui. Dengan sistem ini Dinas Kesehatan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak terlibat langsung dalam permintaan dan penerimaan logistik ARV sehingga tanggung jawab untuk memperbaiki dan mengklarifikasi laporan unit layanan pun menjadi rendah.

Desentralisasi ARV merupakan tanggapan strategis Kementrian Kesehatan dalam menghadapi tantangan terkini sistem logistik ARV untuk meningkatkan akses pengobatan dan perawatan pengobatan HIV/AIDS yang bermutu tinggi di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS pasal 32 ayat 1. Dalam sistem ini laporan penggunaan dan permintaan ARV yang disusun oleh unit layanan langsung ditujukan ke Kimia Farma, dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/kota.

Selain itu beberapa kelebihan implementasi desentralisasi ARV antara lain adalah (1) adanya keterlibatan Dinas Kesehaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, akuntabel, dan mampu memberikan informasi yang lebih baik untuk program (seperti regimen pasien, jumlah pasien, dll); (2) meningkatkan kualitas laporan rumah sakit melalui fokus dan perhatian yang lebih dekat dari Dinas Kesehatan Provinsi; (3) adanya peluang untuk meningkatkan kapasitas provinsi; (4) mengurangi beban pengelolaan pemesanan di tim logistik Subdit AIDS & IMS; (5) mengurangi stock out dan stok kadaluarsa; dan (6) tingkat tanggapan yang lebih baik terhadap kondisi lokal.

Desentralisasi ARV pertama kali diimplementasikan di Provinsi Jawa Timur pada November 2009 di empat rumah sakit pilot project. Hingga tahun 2013, desentralisasi distribusi ARV sudah diperluas ke 12 provinsi di Indonesia yaitu Jawa Timur, Bali, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, NTT, Papua Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Adanya desentralisasi ARV telah meningkatkan cakupan ARV di 380 layanan ARV (2266 RS Pengampu dan 114 layanan satelit), dengan jumlah ODHA on treatment 38.505.