Oleh: Hersumpana Ignatius

Kementrian Kesehatan RITingkat penularan HIV dari Ibu dan Anak semakin mengkhawatirkan. Data dari WHO memperkirakan dari 430.000 bayi atau anak baru yang terinfeksi HIV pada 2008, 90 persen dari mereka terinfeksi melalui transmisi dari Ibu ke Anak (Mother to Child Transmission) selama kehamilan, menyusui dan persalinan. Tanpa perawatan, sekitar setengah dari bayi yang terinfeksi akan mati sebelum usia mencapai 2 tahun. Tanpa intervensi resiko, penularan HIV dari ibu ke anak berkisar antara 20 persen hingga 45 persen. Melalui intervensi khusus pada populasi yang tidak menyusui, resiko penularan HIV dari ibu ke anak dapat dikurangi hingga kurang dari 2 persen dan pada populasi menyusui mencapai reduksi kurang dari 5 persen.

Kondisi di Indonesia sejak diketemukannya virus HIV pertama 25 tahun lalu, pada 2012 diperkirakan ada 253.785 orang terinfeksi HIV. Sepertiga (30 persen) dari angka itu adalah perempuan, sekitar 69,761 orang. Kondisi penularannya menunjukkan trend yang mirip, penularan HIV dari Ibu ke Anak mencapai lebih dari 90 persen. Ancaman serius ini perlu penanganan yang komprehensif dan integral dari pemerintah. Pertanyaannya sejauhmana kebijakan penanganan penularan HIV dari ibu ke anak di Indonesia? Kebijakan seperti apa yang sudah ada untuk merespon kondisi tersebut?

Mempertimbangkan potensi ancaman yang besar kepada kelompok produktif terutama kaum ibu dari penularan HIV dan AIDS yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa, kemenkes mengeluarkan setidaknya 2 regulasi berupa Peraturan Menteri Kesehatan no 51 tentang Pedomoan Pencegahan Penularan HIV dan AIDS dari Ibu ke Anak dan Surat Edaran Nomor GK/Menkes/001/I/2013/Tentang layanan Pencegahan HIV dari Ibu ke Anak sebagai penjabaran lanjut dari dari Peraturan menteri no 33 Tahun 2013 tentang penanggulangan HIV dan AIDS.

Subtansi Peraturan Kemenkes No 51 tahun 2013 tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dan AIDS dari Ibu ke anak,  merupakan acuan bagi tenaga kesehatan, pengelola program, kelompok profesi, dan pemangku kepentingan terkait Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (Pasal 1). Penularan HIV dari Ibu ke Anak dapat terjadi pada masa kehamilan, saat persalinan dan saat menyusui, intervensinya dilakukan melalui 4 (empat) prong/kegiatan, yakni : a. pencegahan penularan HIV pada perempuan usia produktif; b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada ibu HIV positif; c. pencegahan penularan HIV dari ibu hamil HIV positif ke bayi yang dikandung; dan d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu HIV positif beserta anak dan keluarganya.

Penjabaran teknis lanjut dari Peraturan Kemenskes dengan dikeluarkannya Surat Edaran GK/Menkes No. 01/I/2013 menghimbau kepada seluruh kepala Dinas kesehatan Kabupaten/Kota dan Direktur seluruh Rumah Sakit Indonesia melakukan upaya deteksi dini dan pencegahan penularan HIV dan AIDS dari Ibu ke Anak secara komprehensif dan berkesinambungan.

Upaya deteksi dini dan Layanan Pencegahan Penularan HIV dan AIDS seperti disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan ini dengan ketentuan layanan PPIA dintegrasikan dengan layanan KIA, Keluarga Berencana dan Konseling Remaja di setiap jenjang layanan kesehatan dengan ekspansi secara bertahap dan melibatkan peran swasta, lsm dan komunitas. PPIA dalam KIA merupakan bagian dari Program Nasional Pengendalian HIV dan AIDS dan IMS. Setiap perempuan yang datang ke layanan KIA-KB dan konseling remaja harus mendapatkan informasi tentang PPIA. Di daerah epidemi meluas dan terkonsentrasi, tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan wajib menawarkan tes HIV kepada ibu hamil secara inklusif pada pemeriksaan laboratorium rutin lainnya saat pemeriksaan antenatal dan menjelang persalinan. Sedangkan Di daerah epidemi rendah, penawaran tes HIV dipriroitaskan pada Ibu hamil dengan IMS dan TB.

Sementara pada daerah yang belum memiliki tenaga layanan kesehatan yang mampu/berwewenang memberikan layanan PPIA, maka dapat dilakukan dengan cara: 1) memberikan rujukan ibu hamil ke fasilitas layanan HIV yang memadai, 2) pelimpahan wewenang kepada tenaga kesehatan yang terlatih (task shifting) berdasarkan keputusan Dinas kesehatan. Setiap Ibu hamil yang positif HIV wajib diberikan obat ARV dan pelayanan Perawatan, dukungan dan pengobatan lebih lanjut (PDP). Dinas kesehatan berkerjasama dengan P2PL, kemensos merencanakan ketersediaan logistik, baik obat ARV maupun pemeriksaan tes HIV.

Mencermati Peraturan Menkes dan Surat Edaran Menkes tentang PPIA ini semestinya Tenaga kesehatan kita bergerak pro aktif memberikan layanan PPIA yang terintegrasi dalam sistem layanan kesehatan Nasional terutama KIA-KB dan Konseling remaja secara inklusif, komprehensif dan berkelanjutan. Regulasi dari Menkes ini perlu didorong dan diadvokasi lebih lanjut hingga ke tingkat operasional paling bawah untuk memastikan bahwa layanan pencegahan penularan HIV dan AIDS dari Ibu ke Anak dapat dikurangi sampai ke tingkat yang paling minim. PPIA menentukan untuk kesahatan dan kekuatan generasi mendatang sebagai pewaris masa depan.