Oleh: Hersumpana Ignatius

Penguna Napza Suntik | megaphonemagazine.comKebijakan Harm Reduction atau pengurangan dampak buruk bagi pengguna napza suntik sejak tahun 2006 menunjukan hasil yang menggembirakan terhadap jumlah prevalensi penularan HIV dan AIDS. Kebijakan Harm reduction ini sebagai respon atas tingginya angka prevalensi HIV dan AIDS di kalangan penasun. Tahun 2006 prevalensi HIV dan AIDS mencapai angka 55-56 % dari angka estimasi resmi penasun di Indonesia sebesar 190.000 -248.000. Dari jumlah tersebut, angka penasun yang terinfeksi HIV dan AIDS mencapai 43 % - 56 % di empat kota merupakan temuan kunci dari STBP 2007pada kelompok berisiko tinggi di Indonesia.

Sampai tahun 2009, pengurangan dampak buruk komprehensi di Indonesia mencakup 12 komponen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat no. 2 tahun 2007 meliputi 1) penjangkauan dan pendampingan; 2) Komunikasi, informasi dan edukasi; 3) pendidikan sebaya; 4) Konseling perubahan perilaku ; 5) konseling dan testing HIV sukarela (VCT) ;6) Program penyucihamaan dan seterusnya. Meski menghadapi persoalan kompleks secara sosial tentang persepsi penasun di Indonesia, dukungan kebijakan terhadap penasun membuat penggunaan napza tidak lagi dikriminalisasikan dengan dikeluarkannya UU No. 35 /2009 tentang Narkotika. Undang-Undang ini memberikan pembedaan antara Pecandu dan Pengedar. Meskipun dalam praktik, penegak hukum terutama kepolisian dan pengadilan masih 'mengkriminalkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika'. Celah kebijakan yang sudah ini perlu diadvokasikan lebih lanjut di kalangan penegak hukum sehingga dalam pelaksanaan UU No. 35/ 2009, penasun mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi dan mendapatkan kemungkinan rehabilitasi seperti diamanatkan dalam UU tersebut daripada divonis dengan hukum biasa. Karena dalam pasal sanksi pecandu masih dikenai vonis hukuman biasa khususnya pada kategori penyalahgunaan narkotika kategori I - III untuk diri sendiri dengan ancaman hukuman 1 -4 tahun (pasal 127).

Komitmen pemerintah dalam program kegaitan pengurangan dampak buruk bagi pengguna napza suntik ini dapat dilihat dari ketersediaan program layanan alat suntik steril sebagai komponen kunci meningkat tajam, dari 17 lokasi menjadi 194 lokasi, sedangkan terapi rumatan metadon meningkat dari 3 lokasi menjadi 65 lokasi kurun waktu 2005 – 2010 sebagaimana dilaporkan oleh KPAN tahun 2011. Keputusan strategis yang dituangkan dalam UU No. 35 /2009 dan ditindaklanjuti dengan Permenkes Nomor 2415/Menkes/Per/Xii/2011 Tentangrehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Permenkes no. 46 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses Atau Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan memastikan ketersediaan layanan paripurna yang penting yang dibutuhkan oleh penasun. Keberlanjutan program jangka panjang Harm Reduction perlu dintegrasikan ke dalam sistem kesehatan masyarakat yang sudah ada, yakni rumah sakit, puskesmas, dan layanan kesehatan dalam sistem pemasyarakatan.

Program kegiatan Harm Reduction kepada penasun membuktikan bahwa kelompok yang mendapatkan manfaat program Harm Reduction mengalami peningkatan kualitas hidup yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak mendapatkan program. Kegiatan Harm Reduction secara terbukti memungkinkan penasun mengalami penyadaran secara personal untuk tidak melakukan sharing penggunaan jarum suntik yang tidak steril sehingga berdampak langsung pada pengurangan tingkat prevalensi penularan HIV dan AIDS. Pengetahuan tentang Layanan Jarum suntik steril turut mencegah epidemi secara meluas pada kelompok penasun.

Kontroversi di kalangan masyarakat khususnya petugas kesehatan semakin menurun dengan bukti-bukti intervensi terhadap kelompok penasun secara benar dapat memberikan peluang-peluang lebih baik bagi kalangan penasun dan juga pencegahan transmisi HIV yang lebih buruk. Kontroversi banyak muncul karena pengetahuan masyarakat yang kurang tentang penasun dan komponen kunci layanan kesehatan yang diperlukan bagi kelompok ini. Kontroversi kebijakan Harm Reduction terjadi juga di Australia kepada kelompok pecandu. Tetapi dalam perjalanan kemudian kebijakan Harm Reduction dapat diterima. Keterlibatan keluarga dalam memberikan dukungan untuk pemulihan secara medis maupun sosial memungkin terobosan perlakuan pecandu melalui jalur di luar vonis hukum pengadilan. Pemantauan dan pencatatan secara transparan kepada pecandu ini penting untuk menghindari kecurigaan kepada keputusan yang pilih kasih.

Peningkatan sumber daya kesehatan dan pemahaman masyarakat yang lebih baik akan menjamin keberlanjutan ketersediaan layanan kesehatan bagi kelompok penasun. Sebuah tantangan besar ke depan, untuk menyediakan layanan yang komprehensif bagi penasun tanpa melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap pecandu. Peluang untuk kemungkinan penanganan pecandu dengan tepat sudah terbuka dengan UU no. 35/2009. Ke depan sinergitas antara masyarakat, penegak hukum, dan fasyankes dalam intervensi program harm reduction menjadi kunci penting dalam pencegahan penularan kepada kelompok pengguna napza yang lebih luas, selain penasun.