Oleh: Hersumpana Ignatius

Kebijakan pemberian Obat ARV dan ART gratis terbukti cukup berdampak dalam menurunkan angka kesakitan, angka kematian dan peningkatan kualitas hidup ODHA. Pertanyaannya sampai kapan kebijakan ini bisa bertahan? Sejauhmana BPJS mengkover ARV dan ART? Kebijakan ARV gratis merupakan upaya panjang dari pemerintah untuk menjamin ODHA mendapatkan akses layanan kesehatan pengobatan karena mahalnya harga obat ARV dan ART.

Sejak ditemukan ARV yang awalnya untuk pengobatan kanker bisa digunakan untuk obat HIV dan AIDS, ODHA memiliki harapan untuk mendapatkan layanan pengobatan meskipun harganya mahal. Pengalaman Pokdisus menunjukkan awalnya hanya sekitar 10 orang yang dapat mengakses obat ARV pada tahun 1996. Setiap orang per bulan harus mengeluarkan 10 juta rupiah untuk kombinasi tiga obat (KDT) meliputi TDF,FTC dan EFV. Mahalnya ini tidak terlepas dari kebijakan WTO tentang produk kesehatan dan kefarmasian tentang hak paten, yakni Intelectual Property Right (IP) dan Trade of Intelektual Property Right (TRIP's) yang membutuhan waktu 20 tahun untuk diproduksi obat generiknya. Kebijakan ini banyak mendapatkan banyak kritikan karena dapat mendiskriminasikan negara-negara berkembang untuk mendapatkan akses obat tersebut. Konferensi DOHA 2001 berhasil menyepakati TRIP's fexibility yang intinya TRIP's dapat dibebaskan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, tidak untuk kepentingan profit dan tidak perlu bernegosiasi dengan perusahaan pemilik paten.

Yang paling sering melakukan Compulsory Licensing (CL) adalah Amerika serikat karena memiliki undang-undang yang mendukung untuk pembatalan paten ini (28 USC 1498 (a)). Indonesia sendiri sudah tiga kali mengeluarkan kebijakan terkait dengan obat ARV yakni Peraturan Presiden No. 83 tahun 2004, Peraturan Presiden No. 6 tahun 2007 dan Peraturan Presiden no. 76 tahun 2012 dengan memberikan kompensasi sebesar 0,5 % kepada perusahaan pemilik hak paten. Dukungan Undang-Undang untuk pelaksanaan CL seperti di AS tampaknya bisa juga dilakukan di Indonesia,sehingga untuk kepentingan publik maka fleksibitas TRIP's tanpa kondisi tertentu dapat dilakukan.

Tahun 2004, ketika Kimia Farma sudah dapat memproduksi obat-obat off paten ini menjadi momentum penting bagi ODHA dan juga sistem penyediaan obat yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, yang tidak mau mengakses obat ARV di rumah sakit rujukan, tetapi dapat membeli sendiri di apotek. Sampai sekarang memang obat ARV dan ART masih dapat dinikmati secara gratis oleh kelompok memenuhi persyaratan mendapatkan obat, khususnya untuk pasien jaminan dan masuk dalam skema coverage oleh Program. Sejak tahun 2004, seperti disebutkan dalam laporan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS KPAN 2011, sudah terdapat 25 Rumah Sakit yang menyediakan obat ARV di Indonesia.

Sejauh ini seperti pengalaman di RSCM Jakarta sudah mengkover layanan Obat ARV, layanan untuk pemeriksaan elisa, CD4 dan biaya dokter untuk pasien jaminan yang menggunakan jamkesmas dan askes. Mekanisme pembiayaan obat ARV hampir 100 % dari APBN sementara untuk dana dari donor sebagai buffer. Ketika nanti dialihkan ke BPJS dan kebijakan desentralisasi, pertanyaannya apakah UPT dan masyarakat siap mengambil alih? Tantangan yang tidak kecil untuk menjaga konsistensi implementasi kebijakan ARV hingga tingkat paling bawah di PKM-PKM untuk birokrasi Indonesia dan political noise yang rentan membuat ketidakjelasan keputusan yang sudah cukup memiliki komitmen dan perhatian kepada kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang berkelanjutan. Pertanyaan sampai kapan BJPS dapat mengkover obat ARV secara gratis sulit dijawab, tetapi kebijakan-kebijakan Nasional telah membuka peluang integrasi layanan penanggulangan HIV dan AIDS dalam sistem kesehatan nasional dengan LKB. Secara legal, LKB menjadi jawaban atas pertanyaan sampai kapan, karena dukungan untuk penanggulangan HIV dan AIDS ini membutukan perhatian semua stakeholder, baik pemerintah, swasta dan masyarakat.