Oleh: {link}{title}{/link}
Sejauhmana dampak pemberlakuan OTSUS di Papua terhadap layanan hak kesehatan warga Papua setelah hampir 12 tahun implementasi kebijakan tersebut? Amanat dari UU Otsus Papua no. 21 Tahun 2001 pasal 36 disebutkan bahwa dana untuk kesehatan dan peningkatan Gizi dari Dana Otsus dialokasikan sebesar 15 % dan 20 % dari Dana APBD. Penambahan anggaran ini secara logis akan meningkatkan pada aspek kesehatan ini berkonsekwensi logis pada meningkatnya derajat dan kualitas kesehatan masyarakat Papua. Akan tetapi Realitas berbicara lain, Refleksi 10 tahun implementasi Otsus justru menunjukkan persoalan kesehatan masyarakat Papua masih memprihatinkan.
Pada awal dan pertengahan April 2013, dikabarkan terjadi peristiwa kematian 95 orang (95 orang menurut masyarakat dan 15 orang menurut Pemerintah) dan 535 orang lainnya menderita sakit sejak bulan November sampai Februari 2013 di Distrik Kwor Kabupaten Tamrauw Provinsi Papua Barat serta 61 orang meninggal di Distrik Samenage Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua. Realitas ini jelas menunjukkan bahwa pada tingkat implementasi peningkatan anggaran hampir 100 persen di kabupaten hasil pemekaran seperti Kabupaten Tamrauw ternyata tidak berkorelasi signifikan dengan peningkatan layanan kesehatan masyarakat Papua. Kondisi ini menunjukkan pelayanan kesehatan, perbaikan gizi dan pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur di bidang kesehatan sangat minim sehingga angka kematian ibu dan anak semakin tinggi.
Demikian juga pada kasus HIV/AIDS data menunjukkan jumlah yang semakin tinggi. Data Kemenkes RI per 18 Februari 2013, menunjukan bahwa Provinsi Papua berada di urutan pertama dalam kasus HIV/AIDS dengan jumlah 1798 orang dan Papua Barat sebanyak 2074 orang.
Trend Peningkatan kasus HIV dan AIDS
Secara historis sejak ditemukannya kasus HIV di Papua pertama kali di Kabupaten Merauke pada 1992, peningkatan jumlah kasus HIV terus mengalami kenaikan. Di Tanah Papua (Papua dan Papua Barat), jalur utama penularan HIV adalah melalui hubungan seks heteroseksual tidak aman, baik dalam relasi seks komersial atau non-komersial. Tanah Papua adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang disebut "generalized epidemic" dimana prevalensi di kalangan populasi umum usia 15-49 tahun adalah 2.4% dan 3% pada kelompok usia 15- 24 (Survei Terpadu Biologi dan Perilaku 2006). Situasi ini merupakan dampak dari rendahnya pengetahuan dan akses ke layanan dasar, dan terlebih ke layanan kesehatan reproduksi dan HIV dan AIDS. Situasi epidemi juga berbeda baik dari gender (dimana prevalensi lebih tinggi di kalangan laki-laki 2.9%, dan perempuan 1.9%), dan wilayah (3.2% di kawasan pantai yang terpencil; kawasan pegunungan 2.9%, dan 1.8% di kawasan pantai/dataran rendah yang mudah terjangkau. Hal ini menunjukkan bawah HIV sudah merasuk ke kawasan pedalaman dan segaris lurus dengan tingkat akses ke layanan dasar.
Sebuah penelitian oleh Puslitkes UI dan PSK Universitas Cenderawasih menunjukkan bahwa pengetahuan tentang HIV dan AIDS diantara orang muda relative tinggi, namun sangat rendah dalam hal cara bagaimana mencegahnya (Puslitkes UI dan PSK Uncen, 2007). Hal ini menunjukkan bahwa sekali lagi pengetahuan saja belum cukup. Survei terkini pada 2011 juga menunjukkan bahwa sekalipun HIV dan AIDS sudah diketahui banyak orang, namun mispersepsi masih banyak, artinya pengetahuan yang komprehensif mulai dari apa itu HIV, bagaimana menular, bagaimana mencegah dan mendapatkan layanan masih rendah. Untuk anak sekolah bahkan lebih rendah lagi (12.6 per sen di Papua dan 1.67 per sen di Papua Barat). Hal ini tidak mengherankan karena pengetahuan gurunyapun masih rendah (2.78 per sen di Papua dan 5.03 per sen di Papua Barat.
Epidemi HIV dan AIDS di Provinsi Papua, menunjukkan perkembangan yang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Penduduk Provinsi Papua hanya 1% dari penduduk Indonesia, tetapi pada bulan Desember 2004, jumlah orang dengan HIV mencapai 632 orang, jumlah orang dengan AIDS berjumlah 408 orang, dan ODHA yang meninggal berjumlah 107 orang (Ditjen PP & PL, 2013). Angka absolut untuk orang dengan HIV berarti bahwa kasus HIV kumulatif yang dilaporkan dari Papua berjumlah 19,1% dari seluruh infeksi baru di Indonesia pada tahun yang sama, yaitu 1.844 ODHA baru (Ditjen PP & PL, 2004).
Transmisi seksual pada kelompok resiko wanita penjaja seks (WPS) menunjukkan prevalensi 22%, dan masyarakat umum sudah melebihi 1%, yaitu sebesar 2,4% (KPAN, 2007).
Pada tahun 2011, jumlah kasus HIV di Tanah Papua adalah 15% dari seluruh kasus HIV baru di Indonesia yaitu dengan jumlah kasus HIV di Provinsi Papua sebesar 7.085 kasus dan AIDS 4.449 kasus, serta jumlah kasus AIDS di Provinsi Papua Barat sebesar 1.361 kasus dan AIDS sebesar 156 kasus. Papua memiliki angka kasus 15 kali lebih tinggi dari rata-rata nasional. Tidak seperti daerah-daerah lain di Indonesia, Tanah Papua mengalami tingkat epidemi HIV tergeneralisir rendah dengan prevalensi 3% pada orang muda usia 15-24 tahun. Prevalensi HIV pada penduduk asli Papua adalah 2,8% sedangkan prevalensi penduduk non-pribumi 1,5%. Pada laki-laki sebesar 2,9% dan pada perempuan 1,9% (UNICEF Indonesia, 2012).
Respon Kebijakan OTSUS
Realitas semakin meningkatnnya Kasus dari waktu ke waktu sebagaimana digambarkan dalam paparan data-data di atas menunjukkan bahwa Anggaran Otsus untuk Kesehatan yang mencapai proporsi hampir 30 % lebih untuk alokasi bidang kesehatan ternyata belum berjalan secara optimal. Banyak sekali catatan yang diberikan oleh masyarakat sipil maupun evaluator dari pemerintah terkait ketepatgunaan dana ostus yang sudah berjalan hampir 12 tahun. Anggaran Otsus yang sudah dikeluarkan mencapai 57,7 trilyun. Akan tetapi dana sebesar itu, belum kelihatan dampaknya secara konkrit untuk peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Papua. Salah satu aspek yang paling disorot adalah soal masih lemahnya kapasitas nakes dan fasilitas kesehatan di Papua. Dalam kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS sejauh ini Respon terhadap HIV dan AIDS di Papua hampir semuanya merupakan inisiatif lembaga donor dan sebagian kecil melalui gereja. Secara formal lembaga penanggulangan AIDS, KPAP dan KPAd sudah dibentuk. Akantetapi mereka mengalami proses "isomorphic mimicry ". Secara birokratis Papua juga mengikuti Peraturan Pemerintah membentuk komisi penanggulangan HIV dan AIDS, serta sejak tahun 2003 berbagai Perda HIV dan AIDS sudah bermunculan di Papua, namun belum menunjukkan efektivitas dampaknya.
Integrasi HIV dan AIDS dalam pembangunan (RPJMD 2012 – 2016), pembentukan kelompok kerja Papua di KPAN, Pergub tentang HIV dan AIDS di sektor Pendidikan, Kerjasama gereja (BKAG12), Pokja HIV di Universitas Cenderawasih, dan sebagainya adalah contoh-contoh dari proses "mimikri" di Tanah Papua dalam respon terhadap HIV; seolah-olah kita sudah mempunyai semua senjatanya, namun belum ada yang cukup efektif dan bertaji. Studi mengenai kapasitas sektor pendidikan di Papua untuk respon terhadap HIV dan AIDS yang didukung oleh UNICEF (2011) menunjukkan bahwa persoalan adalah pada kapabilitas untuk melaksanakan kebijakan dan komitmen tersebut.
Otsus Papua sesungguhnya memberikan harapan untuk integrasi penanggulangan HIV dan AIDS yang komprehensif di Papua. Hanya sekali lagi PR besarnya, bagaimana OTSUS yang tinggal 13 tahun lagi bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan hak kesehatan yang dapat dinikmati oleh Masyarakat Papua. Bagaimana penggunaan uang Otonomi Khusus sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat. Bidang Kesehatan merupakan salah satu program prioritas yang diamanatkan dalam paket Otsus Papua. Penegasan di bidang kesehatan dirumuskan dalam pasal 39 yang "mewajibkan" pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit epidemic atau penyakit yang yang dapat membahayakan bagi kelangsungan hidup penduduk Papua, seperti kasus AIDS. Amanat itu belum dilaksanakan selama 10 tahun lebih implementasi Otonomi Khusus di Tanah Papua. Kondisi Kesehatan masyarakat Papua masih Jauh dari penganggaran Otsus yang semestinya dapat memberikan jaminan peningkatan kualitas dan derajat kesehatan masyarakat Papua.