Oleh: Siradj Okta
dipresentasikan dalam Fornas V, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia, Bandung, 24-25 September 2014

Pendahuluan

Forensik HIV Presentasi Fornas V JKKI BandungSecara global, eksistensi kriminalisasi penularan HIV diakui memberi disinsentif pada strategi penanggulangan AIDS. Faktanya, studi tahun 2013 terhadap 18 Undang-Undang dan 4 Peraturan Daerah menunjukkan adanya kriminalisasi terkait penularan HIV di Indonesia, disamping adanya pasal penganiayaan dalam kitab undang-undang hukum pidana yang representatif terhadap penularan HIV. Sebagai hukum positif, kriminalisasi memiki keniscayaan konsekuensi pembuktian. Tanpa forensik HIV, pengadilan tidak dapat membuktikan bahwa penularan terjadi dari terdakwa kepada korban. Namun, forensik HIV seperti pemanfaatan phylogenetic analysis memerlukan standar yang ekstensif agar memiliki kualifikasi pembuktian di pengadilan. Tulisan ini bertujuan menemukan perimbangan kebutuhan forensik HIV dalam fora kebijakan AIDS nasional dan politik hukum pidana.

Metode Penelitian

Studi ini menggunakan metode penelitian desktriptif analitis dengan menganalisis data primer dan sekunder secara kualitatif yang bersumber dari hasil-hasil studi mengenai pemanfaatan forensik HIV pada kasus pidana, serta tinjauan terhadap ekosistem kebijakan pidana-HIV di Indonesia.

Hasil dan Diskusi

Bersama alat bukti lain, pemanfaatan forensik HIV mutlak diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil persidangan pidana serta rule of law. Untuk dapat diterapkan, delik yang merepresentasi kriminalisasi penularan HIV sebagai hukum positif memerlukan regulasi dan anggaran yang mendukung forensik HIV. Kebijakan tersebut perlu mengakomodir ketersediaan fasilitas, virolog, serta menjamin kualitas kontekstual penegak hukum. Mekanisme pemetaan jaringan seksual merupakan bagian absolut dari forensik HIV. Kebutuhan akan forensik HIV masuk dalam debat mengenai afirmasi kriminalisasi sebagai bagian dari upaya penanggulangan AIDS nasional dan global.

Simpulan

Forensik HIV yang dapat menentukan arah dan waktu penularan merupakan prekondisi kriminalisasi penularan HIV. Pemangku kepentingan kebijakan AIDS nasional perlu mempertimbangkan inklusi forensik HIV dalam regulasi dan anggaran dalam mengantisipasi penerapan pasal pidana atas penularan HIV. Penguatan kelembagaan eksekutif di tingkat penyidikan maupun yudiktif di tingkat pengadilan terkait forensik HIV perlu dilakukan secara nasional. Lembaga yudikatif melalui hakim pidana dengan sistem pembuktian negatif perlu dikawal oleh masyarakat sipil. Pemantauan keberhasilan forensik HIV merupakan modal advokasi dekriminalisasi dalam kebijakan penanggulangan AIDS nasional.

Kata kunci: hukum, kriminalisasi, forensik, HIV, kebijakan