Oleh: Shanti Rizkiani[1]Sudirman Natsir[1], Eka Sari Ridwan[2], , Sitti Salmah[2]
dipresentasikan pada Fornas V Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia, Bandung, 24-25 September 2014

Pendahuluan

Makassar | indonesia.traverBerdasarkan Perpres 75 tahun 2006, Komisi Penanggulangan AIDS dibentuk untuk melakukan koordinasi yang intensif, menyeluruh dan terpadu terhadap penanggulangan AIDS. Dalam menjalankan fungsinya maka KPA Nasional dibantu KPA Provinsi yang berada di setiap provinsi seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel. Dinas Kesehatan Sulsel melaporkan bahwa hingga Juni 2014, kasus HIV-AIDS di propinsi ini adalah 8.233 kasus. Peningkatan kasus dari tahun ke tahun mengharuskan KPA Provinsi Sulsel bersinergi lebih baik dengan perangkat daerah di propinsi dan  kabupaten/kota.

Metode Penelitian

Diskusi kelompok terarah (DKT) diikuti oleh perwakilan KPA dan SKPD tingkat provinsi maupun kota. Data yang diperoleh dari DKT dianalisas secara tematik (thematic analysis).

Hasil dan Diskusi

KPA Provinsi merupakan komisi yang memimpin dan mengkoordinir segenap upaya penanggulangan AIDS di daerah. Segenap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi anggota KPA diharapkan terlibat aktif dalam penanggulangan AIDS di lingkungan kerjanya. Namun pada prakteknya SKPD non kesehatan menganggap bahwa penanggulangan AIDS itu adalah urusan bidang kesehatan, sehingga sering kali ketika menganggarkan kegiatan yang berhubungan dengan HIV-AIDS tidak disetujui oleh BAPPEDA, maupun ketika dibahas  di tingkat DPRD. Dalam mekanisme penganggaran, tiap SKPD berpedoman pada RPJMD dan juga tupoksi masing-masing SKPD. Rasionalisasi setiap kegiatan maupun program di tingkat SKPD menjadi sangat penting terutama agar tidak keluar dari tupoksi. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran berdasarkan prioritas masalah yang ada di daerah. HIV-AIDS dianggap belum perlu mendapat porsi maksimal, karena telah memperoleh dukungan dari donor maupun pemerintah pusat. Walaupun ketua KPA provinsi adalah gubernur, namun KPA Provinsi bukanlah bagian dari struktur organisasi pemerintah daerah sehingga sering diperlakukan sebagai anak tiri.  Sebagai anak tiri, KPA provinsi merasa sulit ketika harus mengkoordinir SKPD yang merupakan bagian dari organisasi pemerintah daerah (dianalogikan sebagai anak kandung) untuk penanggulangan AIDS di daerah.  KPA Provinsi juga senantiasa melakukan advokasi ke setiap SKPD anggota KPA, terutama ketika terjadi rotasi pegawai sebagai akibat dari kenaikan pangkat ataupun jabatan.

Simpulan

Penelitian ini menunjukkan bahwa posisi KPA Sulsel masih problematis dan penanggulangan AIDS di daerah ini masih sangat bergantung pada peran pimpinan tiap SKPD yang menjadi anggota KPA. Penguatan posisi KPA perlu dilakukan untuk lebih mendukung  penanggulangan AIDS di Sulsel.

Kata Kunci: KPA, pemerintah, AIDS, koordinasi, anggaran


[1] Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Hasanuddin

[2] Yayasan Peduli Kelompok Dukungan Sebaya (YPKDS)