Kompas, 8 April 2014

Ilustrasi anatomi organ reproduksi pria (mynewyorkminute.org)KOMPAS.com -- Mahkamah Agung (MA) Filipina akhirnya menegaskan berlakunya Undang-Undang Kesehatan Reproduksi secara konstitusional. Menurut Juru Bicara MA Filipina Theodore Teh, lembaga tertinggi itu menghapuskan beberapa ketentuan di dalam peraturan itu, kata warta AP pada Selasa (8/4/2014).

Kendati begitu, para hakim agung di MA memang belum berada dalam satu kata ihwal keputusan konstitusional itu. Menurut Teh, para hakim agung yang belum sepakat sudah mengeluarkan opini berbeda (dissenting opinion). "Kritik dari Gereja Katolik menjadi salah satu pemicu beda pendapat," kata Theodore Teh.

Gereja Katolik mengkritik bahwa undang-undang kesehatan reproduksi bertentangan dengan prinsip kehidupan. "Undang-undang itu pun anti-keluarga," kata kritik tersebut.

Harusnya, implementasi undang-undang tersebut sudah berlangsung setahun silam. Tetapi, MA menunda sejak Maret 2013. Undang-Undang Kesehatan Reproduksi resmi diteken pada Desember 2012.

Penulis: Josephus Primus; Editor: Josephus Primus

Sumber: Kompas