Java Tea House, Selasa, 29 Desember 2015, 10.00 – 12.00 WIB
Stigma dan diskriminasi terhadap ODHA melatarbelakangi aksi yang dilakukan oleh Cah Gareng yang secara pribadi mengalami permasalahan ini. Dukungan untuk melakukan aksi jalan kaki ini diperoleh dari Yayasan Pelita Ilmu (YPI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakata Indonesia (IAKMI). Diskusi pagi hingga siang ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta, yang meliputi LSM, KDS, KPA, akademisi, IAKMI, mahasiswa S2 IKM FK UGM. Diskusi ini bertujuan untuk tukar pengalaman mengenai isu-isu strategis pada ODHA, tukar pengalaman dari sepanjang perjalanan yang telah ditempuh oleh Cah Gareng.
Dari aksi perjalanannya diketahui bahwa stigma dan diskriminasi terhadap ODHA masih ditemui di beberapa daerah yang disinggahi. Pada dasarnya upaya untuk mengurangi stigma diskriminasi sudah dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari lembaga pemerintah, akademisi dan LSM, serta pegiat penanggulangan AIDS. Begitu pula dari beberapa hasil penelitian yang sudah dilakukan merekomendasikan perlu pelibatan populasi kunci secara bermakna, termasuk ODHA serta mendorong mereka untuk berkontribusi mereduksi stigma dan diskriminasi. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa peran lembaga agama sangat strategis untuk menyasar persoalan ini.
Garis besar dari diskusi ini semakin mempertegas bahwa isu HIV dan AIDS adalah persoalan multi dimensi dan multi perspektif. Berbagai istilah yang digunakan dalam penanggulangan HIV dan AIDS seringkali dianggap tidak ramah bagi ODHA. Hal ini masih dapat dijumpai dari berbagai materi promosi dan edukasi yang justru dapat memarginalkan dan menyudutkan populasi tertentu, semisal penggunaan istilah dan ilustrasi yang kurang tepat. Secara spesifik diungkapkan istilah yang menjadi keberatan dari ODHA, yaitu istilah “penderita”. Istilah ini dirasa tidak “ramah “ bagi ODHA. Ada pemaknaan bahwa penderita identik dengan konsep kesakitan yang justru seolah memberikan atribut terhadap penderitaan ODHA. Hal yang sama terdapat pada penyebutan ARV sebagai obat. Bagi ODHA, penggunaan istilah obat memberikan makna “sakit” yang harus diobati untuk disembuhkan.
Meskipun ada perspektif yang berbeda dalam pengunaan terminologi medis dan sosial. Namun demikian perlu ada kehati-hatian dalam pemilihan dan penggunaan istilah yang tepat, sebagaimana yang disampaikan oleh Prof Laksono dalam konteks jaminan layanan kesehatan agar dapat ditanggung oleh mekanisme JKN. Dengan demikian, perlu ada pemilihan, pemilahan dan penggunaan istilah yang tepat dan proporsional agar dapat mengakomodir berbagai kepentingan.