Narasumber : Drs. Veri Kamil, M.Si (Unika Atmajaya) dan Dr. Sudirman Nasir ( Unhas)
Pengantar
Diskusi webinar minggu ke-5 mengangkat tema Kebijakan Harm Reduction di Indonesia dengan menampilkan 2 narasumber yakni Drs. Veri Kamil, M.Si dari Unika Atmajaya dan Dr. Sudirman Nisar dari Unhas sebagai tandem.
Veri Kamil:
Kita akan bicara tentang kebijakan tentang Harm Reduction.
UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beberapa waktu lalu sudah dibahas oleh masyarakat sipil. Beberpa poin-poin penting terkait dengan UU Narkotika. Ada pembedaan Pecandu dan Pengedar. Pencandu dapat vonis rehabilitasi sedang pengedar akan dikenakan vonis biasa.
Dalam UU Narkotika itu hanya ada 3 kategori utama, Pencandu, Pengedar dan Korban penyalahgunaan. Yang dimaksud dengan penyalahgunaan itu adalah anak-anak dibawah umur dan yang ditipu atau dipaksa menggunakan narkoba. Di UU tersebut , ada istilah penyalahguna, istilah ini mengacu menunjukkan status orang tersebut sebagai kriminal. Jadi tidak ada istilah pengguna. Ini menjadi sesuatu hal penting yakni walaupun sudah ada pembedaan antara pengguna dengan pengedar, tetapi kedua-duanya diperlakuan sama sebagai kriminal yang dapat beresiko pada vonis pemenjaraaan. Ini poin pertama, apakah UU kita sudah membedakan atau belum antara pengguna dengan pengedar. Hasil kajian menunjukkan tidak ada pembedaan antara pengguna dengan yang memproduksi atau mengedarkan.
Kedua, tentang wajib lapor. Jika dilihat dalam UU no 35 tersebut, sebenarnya ada kira-kira 19 atau 21 aturan-aturan yang dapat digunakan secara efektif untuk implementasi UU ini.
Pertama, PP tentang wajib lapor (PP 2005/tahun 2011) PP ini memberi peluang bagi pelaku wajib lapor untuk dapat divonis hakim untuk rebahilitasi. Jadi memungkinkan untuk divonis rehabilitasi, tetapi bukan menjadi kewajiban. Kenapa orang tertarik untuk wajib lapor? Karena jika sudah melakukan wajib lapor ia akan diserahkan ke rehabilitassi bukan ke penjara, ini berlaku untuk 2 kali proses. JIka ketangkap yang ke tiga kali ia langsung ke penjara. Dalam dua setengah tahun terakhir, ternyata kasus-kasus yang dapat kesempatan wajib lapor masih sangat sedikit, karena tidak serta merta yang sudah wajib lapor akan mudah mendapatkan fasilitas kesempatan vonis rehab.
Kajian yang sudah dilakukan oleh ICDPR membicarakan UUnya terkait vonis rehabilitasi, kenyataannya di lapangan pasal-pasal yang bisa digunakan, tidak digunakan oleh para penegak hukum. Isu wajib lapor tidak memberikan manfaat bagi wajib lapor. Isu wajib lapor tidak popular lagi di kalangan para pecandu. Ada beberapa hal yang belum disepakati beberapa sektor terkait dengan PP wajib lapor, apakah data yang diperoleh dari wajib lapor dapat diakses oleh BNN tanpa persetujuan wajib lapor. Sampai sekarang belum ada keputusan apakah bisa atau tidak, BNN yang mengklaim akan mengelola data wajib lapor konsekwensinya, BNN dapat menggunakan datanya secara terbuka siapa saja yang wajib lapor. Sehingga ini tidak terlalu menyenangkan bagi pelaku wajib lapor, karena bisa diguanakan untuk bahan pengintaian bagi para wajib lapor.
Komentar tentang kebijakan Harm Reduction dalam perpekif AIDS. Adau dua hal: Pertama, Permenkokesra tentang kebijakan nasional penanggulangan HIV dan AIDS pada penggunaan Napza suntik. Isinya kebijakan pemerintah untuk melakuan kegiatan harm reduction secar komprehensif. Semua pihak, diharapkan mendukung kebijakan ini.
Dalam kenyataannya walaupun proses penyusunnya sudah melibatkan polisi dan BNN tapi ternyata mereka tidak memahami usaha-usaha itu belum mendapatkan respon yang sebanding.
Sementara di lapangan, dalam isu harm reduction sudah ada pedoman yang dikeluarkan oleh Kemenskes tentang harm reduction sudah ada kebijakan dari Perkmenkes, yang menjelaskan secara detail apa yang harus dilakukan, ada 12 poin termasuk methadon dan LASS. Kenyataannya, sampai 2011, lagi-lagi isunya banyak jajaran dinkes (propinsi, atau tataran kota, atau unit-unit di tingkat puskesmas) banyak yang belum tahu adanya kebijakan ini.
Khusus untuk layanan metadon dan LASS, antara 2006 – 2009 cukup baik, kemudian ada perubahan lagi bahwa layanan suntik seteril hanya boleh dilakukan oleh petugas kesehatan, layanan outlet pemerintah sehingga menjadi kacau kembali. Tetapi kemudian dipromosikan kembali mulai 2011, dimana petugas kesehatan yang menjangkau penasun dapat membagikan LASS kembali.
Kesimpulannya, kalau dilihat dari sisi kebijakan UU yg besar, sebenarnya ada peluang mendorong upaya penanggulanganan HIV/AIDS bagi penasun. Namun efektifitasnya belum dirasakan oleh pengguna napza suntik, sementara kebijakan harm reduction belum tersosialisasikan, belum dipahami dipahami dengan baik, sehingga dukungan-dukungan terkait Harm Reduction belum maksimal.
Terkait dengan penelitian: saya akan mengusulkan dalam penelitian nanti melihat secara langsung tiga hal. Pertama, terkait UU 35 tahun 2009, bagaimana pemahaman dan bagaimana UU ini digunakan untuk penanggulangan HIV /AIDS, apakah memang ada atau hanya seolah-olah? Kedua, Permenkes 567/tahun 2006, perlu dicheck dilapangan bagi para pengambil keputusan dan pelaksana program, bagaimana apakah dilakukan dengan baik, meskipun sedang ada perubahan soal ini.
Suharni: Bagaimana kebijakan Harm Reduction di Lapas dan Bapas?
Jawab: Kalau kita lihat dari sejarah: intervensi ke lapas dalam konteks AIDS dimulai oleh LSM/ program harm reduction sejak tahun 2004, Yakita di Bogor, dan Yayasan Akiati di Bali. Tahun 2005, ada sekitar 30 LSM yang sudah berkerja dan masuk lapas-lapas. Dengan dukungan dari KPA, LSM mengembangkan Kegiatannya, pertama proses pendidikan HIV dan AIDS dan adiksi kepada napi pengguna narkoba. Kedua, kegiatan support group kepada napi, di sejumlah tempat masih cukup hidup dan banyak napi mendapatkan manfaat. Ketiga, promosi layanan vct sampai mendorong layanan harm reduction. Kemudian mulai 2009, ada perubahan dalam intervensi di lapas, karena intervensi di lapas langsung ditangani oleh lapas sendiri, melalui dirjend lapas sebagai penerima dana dari GF. Sekarang tidak punya data, tetapi ada informasi dari mereka yang bekerja di lapas, sekarang ini terjadi penurunan kuantitas atau kualitas program HIV dan AIDS karena banyak lapas yang tidak siap melanjutkan program AIDS sebelumnya. Tetapi bagi lapas yang mau bekerjasama dengan lsm, layanan berkembang lebih baik. Sejak dicanangkan TB HIV Indonesia, lapas menjadi tempat untuk ini. Seperti yang dilakukan oleh Red Institute yang bekerja di 6 lapas DKI cukup bagus jika dilihat dari laporannya. Pihak lapas kooperatif, proses pendidikan danlayanan cukup bagus, sehingga deteksi dini dapat dilakukan. Hal perlu dilihat apa yang terjadi dilapangan, bagaimana harm reduction di lapas.
Pertannyaan:
Windu: Bagaimana jika dikaitkan dengan BPJS kesehatan, bagaimana peluang pembiayaan program harm reduction bisa masuk BPJS, meskipun UU No 35 ini dinyatakan bahwa pecandu ke rehabilitasi, faktanya di lapangan pecandu masih ditangkap dan dipenjara. Bagaimana sesungguhnya tingkat pemahaman tentang kebijakan ini, dan koordinasi antara BNN Dan Polri berkaitan dengan panganan pecandu?
Jawab: Tidak melihat langsung atauran-aturan penyerta dari kelengkapan pelaksanaan BPJS. Mendengar dari teman2 yang mengikuti tentang BPJS, sudah ada aturan yang muncul aturan yang muncul dan mengeluarkan orang-orang yang terkait dengan kasus narkoba, artinya mereka tidak bisa ditanggung oleh BPJS, ini perlu dicheck. Karena BPJS sendiri bertentangan dengan kewajiban untuk memberikan layanan kesehatan.
Kedua pecandu, dengan kemungkinan vonis rehabilitasi. Masih sangat sendikit pemahaman penegak hukum, bahkan di tingkat kejaksaan untuk menggunakan peluang uu No 35 tahun 2009 bagi pecandu. Sekarang ada kesepakatan 5 menteri, dan satu kepala BNN bagi pecandu yang sudah dipenjarakan mereka dapat mengakses BPJS. Ini masih baru sehingga layak untuk dilihat, Sekarang ini, untuk lsm juga memberikan layanan bantuan Hukum seperti yang dilakukan Orbit di Jawa Timur. Mereka akan mendampingi pecandu untuk mengakses peluang-peluang tadi. Yang perlu dilihat apakah para penegak hukum sudah mendengar perjanjian tentang kesepaktan 5 menteri.
Bagaimana hak diskresi yang dimiliki oleh penegak hukum yang memberikan kewenangan untuk tidak meneruskan proses hukum bagi kemaslahatan masyarakat. Di Australia waktu awal program harm reduction ini juga kontroversi. Kemudian Mekanisme menggunakan hak diskresi ini dilakukan untuk memanggil orang tua, menasehati, dst. dan tidak melanjutkan proses hukuman. Tetapi perlu ada pencatatan, sehingga polisi tidak takut mendapatkan tuduhan pilih kasih dalam menangani perkara.
Suharni:
Karena koneksi kurang baik, ditampilkan tulisan Pak Sudirman bersama Doreen Roseenthal, dan Timothy More tentang konteks sosial remaja pemakai drug di daerah kumuh Makasar (The social context of controlled drug use amongst young people in a slum area in Makasar, Indonesia) dan dapat diunduh di website: www.kebijakanaidsindonesia.net
Juliandi:
Dalam kebijakan ham reduction ini dilemanya ada kesan kita memfasilitasi terjadinya proses mendorong orang (penasun) kembali memberikan alat suntiknya, kemudian pencandu narkoba sepertinya kita memfasilitasi penenang sementara. Bagi petugas kesehatan mungkin ini secara personal tidak setuju dalam pelaksanaannya. Demikian juga dengan pengguna narkoba apakah direhabilitasi atau dilaporkan ke polisi, bagaimana panduan tegas dari pemerintah tentang soal ini?.
Jawab: Ini merupakan tantangan besar. dua kegiatan kontroversi besar adalah Metadon dan jarum suntik steril (NSP). Yang metadon lama-lama diterima. Yang LASS, ini mirip seperti pembagian kondom untuk WPS. Perlu didialogkan secara mendalam. Harm reduction muncul sebenarnya dari kesadaran petugas kesehatan sendiri, mereka melihat prinsip dalam harm reduction adalah do no Harm, sebagaimana prinsip layanan kesehatan, lakukan yang terbaik untuk membantu pasien. Sejak 2003, ke para petugas kesehatan yang telah melakuan layanan, rata-rata dari hasil pengataman, setelah melayani satu tahun, sikapnya berubah. Mereka lebih mengenal IDU, mereka lebih mengenal isu-isu IDU, Layanan terhadap IDU itu baik adanya. Layanan harm reduction ini memungkinan mereka mengalami peningkatan mutu hidup yang lebih baik, dibandingkan yang tidak memperoleh layanan program harm reduction, mereka yang menggunakan layanan harm reduction lebih mungkin untuk mengkakses rehabilitasi dari pada yang tidak tidak terjangkau program. Masalahnya walaupun sikap pemerintah secara resmi sudah menerima soal itu, tetapi dalam praktis belum sampai ke tingkat bawah. Pengalaman menunjukkan bahwa informasinya lama untuk sampai ke daerah. Penelitian Kemkes menunjukkan kebijakan perlu waktu 2 tahun untuk sampai di daerah dan dimengerti. Maka ini perlu dilihat kembali apakah mereka sudah mengerti, atau karena belum sama sekali. Karena sikap resmi dari Kementrian Kesehatan atau KPA tentang HAM reduction mendukung.
Pertanyaan:
Dari hasil data IIBS menunjukkan bahwa penularan HIV dengan penggunaan jarum suntik sudah menurun? Apakah ini akan mengubah kebijakan Harm reduction di Indonesia? Bagaimana penggunaan harm reduksion di kalangan pengguna stimulan?
Jawab: Yang jelas menurun itu prevalensi penularan HIV AIDS, sebenarnya masih dapat diperdebatkan dari 52 % sampai 42 %, tetapi perlu dikritisi apakah karena memang sungguh sudah berubah karena tidak terjadi penularan atau dalam waktu 4 tahun ini jumlah kematian mereka yang berstatus status AIDS.
Yang lain, yang penting dalam harm reduction, dan mudah-mudah masuk dalam SRAN yang baru adalah lingkage antara layanan harm reduksion dengan layanan-layanan lain yang seharusnya dapat bermanfaat bagi IDU dan penasun seperti pendidikan dan vocational training, fasilitasi modal untuk kegiatan terkait kegiatan ekonomi dan kesempatan untuk produktif. Ini menjadi isu besar, bagaimana menjadikan mereka ini produktif kembali. Selama ini program sebatas memberikan methadon, tetapi tidak untuk layanan sosialnya.
Simplexius Asa:
Persoalan dengan penegak hukum, karena pemerintah kita ketakukan kalau mengintervensi upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum, padahal kalau perkara masih ditangan penyidik. Karena penyidik itu kan eksekutif itu jadi sebenarnya pemerintah dapat melakukan intervensi, karena presiden ini atasan Kapolri, sebelum sampai ke yudikatif. Seringkali kita, mendengar presiden kita melakukan intervensi dalam satu perkara, tetapi di sisi lain menyatakan tidak bisa intervensi. Terkait dengan soal penanggulangan HIV dan AIDS pada penasun ini tidak bisa hitam putih.
Veri kamil: Terkait penelitian di lapangan, jika nanti bicara soal kebijakan narkoba atau harm reduction, coba lihat tentang pemahaman kebijkanan dengn nilai-nilai pribadi. Ini bisa berbeda-beda antara kepolisian dengan bina mitra. Cukup menarik jika dalam penelitian dapat menjelaskan perbedaan atau kesamaan antara orang-orang dalam institusi. Bisa juga dalam bidang kesehatan, tambahan kebijkana ini justru mengeluh, ini terkait dengan SDMnya, bukan kebijakaannya.
Harni: Apakah gerakan harm reduction hanya terbatasuntuk penasun, sekarang ini ada peningkatan pada kelompok gay dengan stimulant?
Jawab: Situasi harm reduction penggunaan putau (opiat) menurun samapi 40 % dibanding empat tahun lalu,, memang di Indonesia gerakan ham reduction ini baru pada napza suntik. Seharunnya bisa untuk pengguna napza2 yang lain. Teman di harm reduction sedang mendorong penanggulangan AIDS terkait pengguna napza yang lain. Ada upaya memperlebar cakupannya.
HR merupakan alternatif penanggulangan narkoba dan HIV secara umum. Benar ada kebutuhan HR tidak hanya pada penasun dan AIDS saja.
Suharni:
Ada penelitian tentang penyalahgunaan resep dokter di Makasar. Ini menjadi isu menarik dalam harm reduction ini yang perlu diperhatikan.
Simplexius Asa:
Mau menambahkan dalam uu narkotika adalah hak rehabilitasi bagi semua pengguna napsa tidak hanya pada penasun. Wajib mendapatkan rehabilitasi, tidak ada klasifikasi bahwa rehabilitasi hanya penasun saja. Mungkin dalam penularan HIV, bisa jadi hanya penasun, jangan-jangan diskusi kita mereduksi hak pengguna napza lain.
Veri:
Sangat setuju, uu narkotika manfaatnya tidak hanya terbatas pada penasun, ke depan, mungkin mudah-mudahan perhatian pemerintah tidak hanya isu AIDS, tetapi dari Kemenkes subdit nasa, keswanya lebih aktif lagi, tidak hanya napza penasun tetapi meliputi pengguna napza lain.
Suharni:
Terima kasih atas keterlibatannya dalam diskusi. Tema minggu depan adalah Kebijakan obat di Indonesia, jika ada yang tertarik menjadi narasumber/ berbagi pengalaman dipersilahkan menghubungi PKMK.