Narasumber : Kurniawan Rahmadi (Pokdisus RSCM UI)
Pengantar
Diskusi Webinar ke-6 mengambil tema tentang Kebijakan Obat HIV di Indonesia yang dipandu oleh Kurniawan Rahmadi dari Pokdisus RSCM UI.
Introduksi
WTO adalah lembaga perdagangan dunia yang mengatur tentang HAK CIPTA. Salah satunya adalah obat atau kefarmasian. segala hal yang berkaitan dengan kesehatan dan kefarmasian. Kalao produks kesehatan itu dipatenkan, generiknya baru bisa dikeluarkan setelah 20 tahun. Kenapa obat? Ada tiga poin penting terkait dengan obat, yakni hak asasi manusia dan kalau tidak bisa diakses karena mahalnya obat itu merupakan diskriminasi terbesar untuk negara-negara berkembang. Tetapi ketika berkat konvensi Doha tahun 2001, TRIP’S dapat dibatalkan untuk alasan kesehatan masyarakat, dan bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan serta tidak perlu bernegosiasi dengan pemilik paten.
Fleksibitas macam apa saja yang didapatkan. Pertama, compulsory licensing (pelaksanaan paten oleh pemerintah), bolar provision artinya bila ada perusahaan yang mengadakan penelitian obat di suatu negara, maka negara itu dapat akses obat secara special, atau mendapatkan obat secara gratis dari perusahaan obat tersebut dalam jangka waktu tertentu, sedangkan Parallel importation yakni negara boleh mengimpor secara paralel dari negara lain, jika harganya lebih murah). Negara-negara yang sudah melakukan parallel importation dan CL yakni, Brasilia, Thailand, Malaysia, Afrika selatan dan Indonesia. Indonesia sudah 3 kali mengeluarkan keputusan presiden.
Yang paling sering melakukan Compulsory Licensing (CL) adalah Amerika serikat karena memiliki undang-undang yang mendukung untuk pembatalan paten ini (28 USC 1498 (a)). Indonesia sendiri sudah tiga kali mengeluarkan kebijakan terkait dengan obat ARV yakni Peraturan Presiden No. 83 tahun 2004, Peraturan Presiden No. 6 tahun 2007 dan Peraturan Presiden no. 76 tahun 2012 dengan memberikan kompensasi sebesar 0,5 % kepada perusahaan pemilik hak paten. Dukungan Undang-Undang untuk pelaksanaan CL seperti di AS tampaknya bisa juga dilakukan di Indonesia,sehingga untuk kepentingan publik maka fleksibitas TRIP’s tanpa kondis/ketentuan tertentu.
Dalam kasus ini, bisa ambil contoh soal tehnologi hybrid yang dibatalkan patennya oleh Pemerintah Amerika untuk NASA, pembatalan paten ini juga bisa dilakukan oleh jenis produk-produk lain seperti pupuk, pertanian dan seterusnya.
Manfaat dari ARV berguna untuk menurunkan angka kesakitan karena jumlah virus akan semakin turun sampai akan tidak terkonsentrasi. Jumlah penurunan itu akan menurunkan jumlah infeksi baru sehinggga akan mengurangi angka kematian.
Diskusi:
Simpleksius ASA:
Siapa tim negosiator kita untuk obat ARV? :
Nyoman Sutarsa:
sekarang era SUFA, bisa sharing soal resistensi, juga adakah kebijakan tentang mobilitas popuplasi kunci dengan banyak lokalisasi yang ditutup seperti Jakarta, jember dan dolly, kalau era sufa sudah dilakukan bagaimana strategi yang dilakukan pusat dengan hal ini, imunoligical failure dan prediktor-prediktor pada populasi kunci?
Rakhmadi:
Ada penelitian HPTN052 yang membuktikan keberhasilan pasangan serokordian sampai 96 % berhasil mencegah infeksi baru melalui transmisi seksual.
CDC di amerika telah mengeluarkan obat-obat provider sudah dapat dilakukan oleh kontak-kontak seksual yang tidak aman.
Data dari kemenkes tengang penurunan angka kematian dari 2000- 2012. Jumlah layanan yang terus bertambah sementara layanan masih dipusat. Ada beberapa daerah yang sudah mendapatkan autorisasi, seperti DKI, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, jawa barat, jawa tengah, Sulawesi selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
Sumber anggaran ARV dari negara, bukan negara, lokal ada yang nasional, internasional dan multinasional. Jika melihat komitmen pemerintah untuk penyediaan ARV untuk Lini 1 dan 2 terlihat meningkat dari tahun ketahun dari waktu ke waktu.
Anggaran ARV untuk 2013 untuk 30.000 pasien sekitar 119 milyar. Jumlah pasien yang on treatmen sekarang adalah 40.000,- kebutuhannya dihitung ulang sebelumnya 228, ditambah 170 sehingga menjadi 256 dolla US yang dibiayai oleh APBN. Dari donor sebagai buffer untuk reagen.
Melkior:
Jika manfaat ARV dapat menurunkan angka infeksi baru, seharusnya pemerintah dapat mewajibkan instansi pemerintah melakukan pemeriksaan HIV, apakah sudah ada peraturan itu?
Rahmadi:
Di era sufa ini, layanan kesehatan tidak lagi menggunakan VCT tetapi menggunakan PTIK dimana petugas kesehatan lebih aktif menawarkan pemeriksaan HIV dan AIDS khusunya pada Ibu Hamil dengan persetujuan yang bersangkutan.
Juliandi Harahap:
Mohon dijelaskan di Pokdisus, pada pasiesn jaminan apa yang yang dicover oleh pemerintah, apa saja yang dicover pemerintah?
Rahmadi:
Di Pokdisus, pasien jaminan semua ditanggung oleh pemerintah, termasuk test elisa, dan jasa dokter juga ditanggung oleh jamkesos, sementara obat ditanggung oleh program. Konsep layanannya adalah layanan komprehensif.
Setelah pertemuan di jogja sejak tahun 2003 kimia farma sudah dapat membuat ARV sendiri. Tahun 2004, ketika Kimia Farma sudah dapat memproduksi obat-obat off paten ini menjadi momentum penting bagi ODHA dan juga sistem penyediaan obat yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, yang tidak mau mengakses obat ARV di rumah sakit rujukan, tetapi dapat membeli sendiri di apotek. Sampai sekarang memang obat ARV dan ART masih dapat dinikmati secara gratis oleh kelompok memenuhi persyaratan mendapatkan obat, khususnya untuk pasien jaminan dan masuk dalam skema coverage oleh Program.
Trijoko:
Kebijakan treatment sebagai prevention kepada Ibu hamil, pasangan discordant, untuk menurunkan terjadinya penularan infeksi baru. Masalahnya bagaimana tingkat kepatuhan mengkonsumsi obat karena retensinya masih tinggi.
Terkait dengan pengobatan ARV pemerintah secara bertahap sudah mengalihkan dari kegiatan program ke sistem layanan perorangan, dari pengalaman 13 propinsi yang sudah melakukan desentralisasi ARV, stockout sudah mengalami penurunan. Masalahnya pada sistem pelaporan yang masih belum berjalan semestinya.
Trijoko:
Permenkes 21 telah mengatur secara umum pengobatan masih menggunakan CD4 kurang dari 350 (level tiga). Negara mencoba untuk mengembangkan CD4 kurang dari 500. Ada beberapa tantangan terkait dengan obat ini adalah soal rentesi dan kepatuhan pasien dalam terapi. Perlu pelaporan yang konsisten untuk memastikan tidak adanya lost dan pemantuan kepatuhan terapi sehingga berdampak pada penurunan angka kematian hingga tercapai new zero infection.
Layanan komprehensif yang berkesinambungan itu dimaksudkan untuk semakin mendekatkan layanan dengan pasien. Layanan komprehensif berkesinambungan mencoba melibatkan dukungan dari masyarakat dan stakeholder sebanyak mungkin sehingga tercipta layanan yang tanpa batas yang sering disebut Hostpital without wall.
Suharni:
Obat ARV selalu dari Pemerintah, sekarang Peran Swasta gimana? Sudah ada kebijakan belum?
Rahmadi:
Sekarang sudah ada obat off paten yang dihasilkan oleh Kimia Farma sehingga jika obat ARV sudah dapat dibeli di pasar bagi yang tidak mau mengakses di rumah sakit. Pelaksanaan paten pemerintah masih banyak tantangan dari luar negeri atau dari dalam. Seperti India, mereka mengembangkan dua jenis paten, paten proses dan paten produk. Di India, ahli hukumnya kuat. Jika peahrsoalan hukum terkait para ahli hukum memberikan support kepada pemerintah.
Trijoko:
Paten ARV sudah ada prepress 76, hanya kita mendapat masalah terkait dengan lisensi dari WHO, terkait lisensi tergantung dengan kemampuan fiscal. Lisensi WHO hanya berlaku untuk internasional, jika untuk kepentingan sendiri tidak perlu.
Aspek kebijakan obat berlaku dua aspek public dan internal. Yang bisa dilakukan dengan TOP (temukan, obati dan pertahankan). Jika pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin maka penularan infeksi baru akan semakin menurun hingga dicapai harapan new zero infection.