Pengantar Minggu ke-4 Tahun 2014

Demo penghuni lokalisasi Dolly. TEMPO/Fully SyafiSatu dekade sudah terbitnya Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2004 tentang Penanggulangan HIV & AIDS yang mengikat seluruh masyarakat dan pemerintahan kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur. Tepat sepuluh tahun usia perda tersebut, muncul gerakan "penutupan" lokalisasi di wilayah Jawa Timur, terutama di Kota Surabaya. Menilik perda tersebut, dalam Pasal 3, ayat 2 jelas-jelas menyatakan bahwa "pemerintah propinsi harus selalu berupaya mengembangkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan infeksi HIV & AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV termasuk kelompok rawan". Lalu, dengan adanya gerakan penutupan lokalisasi tersebut, bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan HIV & AIDS pada populasi WPS? Apakah kemudian bisa efektif?

Belum usai perdebatan antara "penutupan" lokalisasi dan melokalisasi WPS dalam konteks penanggulangan AIDS (baca: {link}{title}{/link}), pada perkembangannya ternyata muncul pemberitaan terkait dengan berpindahnya daerah operasi WPS (transaksi seks) dari Kota Surabaya menuju Kota Malang dan beberapa kota lainnya atau bahkan berubah bentuk. Hal ini merupakan salah satu dampak dari penutupan lokalisasi Dolly. Adanya kenyataan ini, menandakan bahwa kebijakan penutupan lokalisasi tidak dapat menyelesaikan persoalan penularan HIV & AIDS oleh karena pada kenyataannya hubungan seks berisiko masih saja berlangsung. Fenomena ini selalu terjadi sejak dahulu ketika ada penutupan lokalisasi.

Sejatinya, perda penanggulangan HIV & AIDS yang digulirkan dimaksudkan untuk membuat program penanggulangan HIV & AIDS lebih terkoordinasi dan terkonsolidasi sehingga efektif dalam memutus mata rantai penularan HIV. Namun demikian, keberadaan perda ini justru tidak jelas dalam kasus penutupan lokalisasi tersebut, atau mungkin pemerintah sendiri lupa adanya perda penanggulangan HIV & AIDS yang semestinya perlu untuk diperhatikan dalam proses penutupan lokalisasi.

Dengan kasus di atas, penting untuk dikaji secara lebih mendalam terkait kebijakan penutupan lokalisasi dan kebijakan penanggulangan HIV & AIDS di suatu daerah. Kajian tersebut diharapkan mampu menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini muncul, yaitu:

  • Bagaimana menjembatani kebijakan penanggulangan HIV & AIDS dengan kebijakan penutupan lokalisasi?
  • Bagaimana posisi kebijakan penanggulangan HIV & AIDS dalam kerangka sistem kesehatan daerah?

Berikut beberapa berita media massa online yang terkait dengan penutupan lokalisasi dan perda penanggulangan HIV & AIDS.

  • {link}{title}{/link}
  • {link}{title}{/link}
  • {link}{title}{/link}

Editor: Eviana Hapsari Dewi