Pengantar Minggu Ke-18 2016

Ilustrasi | ShutterstockWebsite edisi kali ini mengangkat tema tentang kekerasan terhadap perempuan dan  anak. Mengacu pada UU Nomor  35 Tahun 2014 serta Undang-undang No. 23 Tahun 2004, secara umum kekerasan dapat diartikan sebagai perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Kekerasan berakibat pula pada ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertidak, rasa tidak percaya atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah yang cukup besar di Indonesia, bahkan juga di dunia. Beberapa artikel dalam edisi ini menyoal tentang berbagai bentuk kekerasan yang bersumber dari berbagai kajian dari berbagai negara termasuk di Indonesia.

Fenomena kekerasan terhadap perempuan bahkan anak, ibarat fenomena gunung es, dimana hanya tampak sebagian kecil dari kasus atau kejadian yang diketahui dan terlaporkan. Kekerasan yang terjadi memberikan dampak yang besar bagi korbannya termasuk permasalahan kesehatan, resiko kehamilan yang tidak diinginkan atau berisiko, IMS, termasuk HIV. Hal ini pada akhirnya juga memberikan dampak yang lebih luas kepada laki-laki, anak dan masyarakat secara umum.

Lantas bagaimana peran negara dalam menyikapi situasi ini? Pesan yang hendak diampaikan dalam artikel ini (link) adalah negara harus segera memberikan perlindungan bagi seluruh warga negaranya dengan mengambil tindakan tegas melalui ndang-undang perlindungan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu itu juga memberikan akses dan mendukung kegiatan layanan kesehatan dan juga informasi dan edukasi terkait kesehatan seksual dan reproduksi kepada masyarakat umum sejak dini baik melalui jalur formal atau pun non formal.

Semoga bermanfaat.