Pengantar Minggu ke-11 Tahun 2014
Pada Perpres No 75/2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) diatur mengenai pembiayaan di Bab V. Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KPA Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk KPA tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi atau Kabupaten/Kota. Hal tersebut memberikan konsekuensi perlu adanya perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk upaya penanggulangan AIDS baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Tanpa proses perencanaan dan penganggaran yang baik maka pendanaan yang tidak akan terealisasi.
Pembiayaan di daerah diatur pada Permendagri No 20/2007 sebagai turunan dari Perpres No 75/2006. Peraturan tersebut memberikan pedoman terkait pembiayaan dengan membedakan dua kegiatan yaitu (1) pendanaan program dan kegiatan; dan (2) operasional KPA. Program dan kegiatan penanggulangan AIDS dibebankan APBN, APBD, APBDes, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Pendanaan yang bersumber dari APBD dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan penanggulangan HIV dan AIDS. Sedangkan untuk operasional KPA maka dialokasikan melalui mekanisme anggaran Bantuan Sosial (Bansos). Semua penganggaran tersebut harus melalui mekanisme RKA-PPKD (Rencana Kegiatan dan Anggaran-Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan RKA-SKPD (Rencana Kegiatan dan Anggaran- Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Namun, penggunaan dana Bansos menimbulkan beberapa perbedaan pendapat. Salah satunya bahwa Bansos tidak bisa diberikan setiap tahun secara terus menerus kapada satu lembaga sesuai dengan pasal 4 ayat 4 poin b pada Permendagri No 32/2011. Walaupun dalam peraturan tersebut terdapat pengecualian bila diataur dalam perundangan-undangan. Hal tersebut juga disebutkan pada pada pasal 24 ayat 5 pada peraturan tersebut yaitu dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial. Namu, sayangnya pengecualian tersebut ditafsirkan berbeda di setiap daerah. Beberapa KPA di daerah dapat menyakinkan Pemda/Bappeda untuk mengalokasikan dana secara terus menerus, seperti Provinsi Bali, tetapi di daerah lain tidak bisa. Semuanya bergantung pada kemampuan advokasi dari KPA daerah dan kedekatan dengan pimpinan daerah. Sayangnya lagi, pemerintah pusat tidak juga mengeluarkan aturan yang memungkinkan dana bansos dapat diberikan secara terus menerus kepada KPA daerah.
Beberapa daerah harus memikirkan nasib keberlangsungan sumber pendanaan KPA secara mandiri. Selain itu KPA harus memikirkan terkait dengan pendanaan program dan kegiatan penanggulangan AIDS di SKPD yang memerlukan upaya advokasi khusus pula. Oleh karena itu, kemampuan dalam melakukan proses perencanaan dan penganggaran program penanggulangan AIDS yang sejalan dengan proses penganggaran APBN dan APBD sangat penting dimiliki oleh setiap KPA daerah. Untuk mendukung proses perencanaan dan penganggaran KPA daerah juga perlu mempunyai kemampuan advokasi anggaran. KPA Nasional telah berupaya meningkatkan kemampuan tersebut dengan berbagai pelatihan, tetapi hasilnya belum cukup menggembirakan. Pendanaan penanggulangan AIDS yang bersumber dari APBD setiap tahunnya masih turun naik walaupun cederung meningkat.
-
Perpres RI No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS
Created: Selasa, 04 Maret 2014 06:50 | Size: 19.81 KB | Downloads: 1,369
-
Permendagri RI No 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah
Created: Selasa, 04 Maret 2014 07:41 | Size: 1.18 MB | Downloads: 2,356
-
Permendagri RI No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Created: Selasa, 18 Maret 2014 12:06 | Size: 250.11 KB | Downloads: 3,911
-
Permendagri RI No 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Permendagri RI No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Created: Selasa, 18 Maret 2014 12:55 | Size: 114.54 KB | Downloads: 2,636