Pengantar Minggu ke-13 Tahun 2014

IlustrasiPada saat ini KPAN sedang menyusun kembali SRAN untuk periode tahun 2015—2019 untuk melakukan beberapa perubahan terkait dengan tantangan eksternal dan internal yang berkembang. Penyusunan SRAN menjadi lebih bermakna dengan akan adanya pergantian pemerintahan setelah Pemilu 2014. Stategi dan rencana aksi yang tepat akan dapat mendorong pemerintahan yang baru lebih memperhatikan isu HIV dan AIDS, karena tujuan akhirnya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dalam proses penyusunan SRAN seharusnya mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN) 2012 yang diatur pada Perpres 72/2012. Dalam mengembangkan kebijakan penanggulangan AIDS perlu memperhatikan peluang dari SKN 2012 dan perkembangan pengelolaan kesehatan. Pertama, penataan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) setelah adanya SKN 2012. Dalam penataan SKD, dapat diatur secara khusus bagaimana sistem penanggulangan HIV dan AIDS di daerah sehingga kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS tersebut bisa diimplementasikan dengan baik. Kedua, peran BPJS Kesehatan sebagai aktor baru dan penting dalam sistem kesehatan. Dalam skema BPJS Kesehatan baik dalam sistem kapitasi, sistem non kapitasi dan INA-CBG, upaya penanggulangan AIDS seharusnya dapat diikutkan dan dihitung.

Presiden RI telah mengeluarkan Perpres 72/2012 yang mengatur mengenai Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Peraturan ini merupakan pengganti dari SKN tahun 2009. Perubahan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai perubahan dan tantangan eksternal dan internal. Salah satu perubahan yang nampak adanya penambahan subsistem yaitu pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut menegaskan peran masyarakat sangat besar dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan.

SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. SKN menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta. Pengelolaan kesehatan yang dimakasud mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.

Selama ini strategi penanggulangan AIDS tertuang dalam Strategi dan Rencana Aksi Nasional (SRAN) yang dikeluarkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN). HIV dan AIDS yang merupakan bagian dari isu kesehatan seharusnya mengacu pada SKN dalam upaya penanggulangannya. Namun pada SRAN 2010—2014 tidak secara nyata menyebutkan bahwa SRAN mengacu pada SKN 2009. Walaupun bila dikupas satu persatu terdapat beberapa komponen yang sama antara SKN 2009 dengan SRAN 2010—2014. Akan tetapi keterkaitan antar komponen yang sama tersebut dalam kerangka SKN tidak cukup tergambar.