Ilustrasi | gresnews.comBagaimana program penanggulangan AIDS dalam era desentralisasi kesehatan? Seberapa besar komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program penanggulangan AIDS? Bagaimana kebijakan AIDS dan sistem kesehatan dapat berjalan beriringan? Beberapa pertanyaan ini muncul dalam beberapa kesempatan diskusi membahas keberlanjutan program penanggulangan AIDS.

Desentralisasi kesehatan di Indonesia dilaksanakan sejak awal tahun 2001 dan merupakan konsekuensi dari desentralisasi secara politik yang menjadi inti Undang-undang No. 22 tahun 1999. Desentralisasi di sektor kesehatan dipicu oleh tekanan politik untuk desentralisasi dalam era reformasi. Tekanan politik ini tidak diimbangi dengan kemampuan teknis untuk melakukan desentralisasi kesehatan. Secara teknis sebenarnya sektor kesehatan belum siap untuk melakukan desentralisasi.

Salah satu dampak penting desentralisasi adalah perbedaan kemampuan fiskal yang semakin besar antar propinsi dan kabupaten/kota. Dengan adanya dana bagi hasil maka ada propinsi dan kabupaten/kota yang mendadak menjadi kaya dalam waktu sekejap. Beberapa daerah mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar 2 triliun rupiah dengan penduduk yang tidak mencapai 500.000 orang, seperti Kutai Kertanegara dan Bengkalis.

Dampak itu pula yang terjadi pada penanggulangan AIDS. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) pada tingkat daerah yang dibentuk untuk melakukan koordinasi menerima dampak pergulatan politik daerah. Walaupun telah diatur dalam Perpres 75/2006 dan Permendagri 20/2007 bahwa KPA sulit untuk melakukan tugasnya untuk menekan penyebaran HIV. Koordinasi lintas sektor dan SKPD tidak bisa berjalan dengan baik karena masing-masing meras tidak bertanggung jawab atas permasalahan tersebut. Persoaln pendanaan juga menjadi permasalahan tersendiri. Sampai saat ini KPA hanya mendapatkan dana hibah daerah untuk melakukan kegiatannya. Pandanaan akan mengucur deras kepada KPA, bila pimpinan daerah mempunyai komitmen dalam penanggulangan AIDS. Begitu pula dengan sebaliknya.