Pengantar Minggu Ke-21 Tahun 2014

JKN | inilah.comKebijakan terbaru penanggulangan AIDS salah satunya adalah inisiasi dini ARV bagi orang dengan HIV dan AIDS (Odha). Inisiasi dini ARV adalah tindakan pemberian ARV dapat diberikan kepada orang yang terinfeksi HIV tanpa melihat nilai CD4. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkes No 129 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengendalian HIV-AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Implikasi dari kebijakan tersebut adalah pemerintah harus menyediakan obat Anti Retroviral (ARV) yang cukup banyak. Menurut estimasi Kemenkes RI tahun 2012, jumlah Odha sebanyak 253.785 orang. Perhitungan Kemekes RI, setiap Odha membutuhkan dana sebesar US$ 995 per tahun untuk kebutuhan obat ARV. Ini berarti pemerintah pusat harus menyediakan anggaran lebih dari US$ 150 juta pertahunnya. Dana yang tidak sedikit.

Konsekuensi ini harus ditanggung oleh pemerintah pusat karena Kemenkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan No 1190 Tahun 2004 tentang Pemberian Gratis Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dan Obat Anti Retro Viral (ARV) untuk HIV-AIDS belum dicabut sampai sekarang. Kebijakan Menkes tersebut menyatakan bahwa obat ARV disediakan gratis bagi Odha melalui rumah sakit yang ditunjuk sebagai tempat rujukan. Untuk menjamin ketersediaan obat ARV, maka pemerintah pusat melalui Ditjen PP dan PL Kemenkes RI akan menyediakannya melalui dana yang bersumber dari APBN dan hibah luar negeri. Sedangkan pemerintah daerah tidak diwajibkan untuk menyediakan dana untuk pembelian obat ARV, bila pemda ingin menyediakan obat ARV harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes RI.

Pemerintah Indonesia sedang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjamin biaya kesehatan bagi seluruh rakyat secara bertahap mulai tahun 2014. Namun sayangnya obat ARV bagi peserta yang telah dinyatakan terinfeksi HIV belum bisa dijamin. Sesuai dengan Surat Edaran Menkes RI No 32 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Kesehatan pada Fasilitas Keseahtan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dinyatakan bahwa obat ARV tidak termasuk dalam jaminan JKN dan akan diatur tersendiri. Hal ini berarti Odha yang telah menjadi anggota JKN baik melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mandiri tidak bisa menerima manfaat untuk pengobatan terkait dengan HIV dan AIDS.

Kebijakan inisiasi dini ARV dan JKN untuk obat ARV mengakibatkan dana penanggulangan AIDS semamin membebani pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat. Walaupun Kemenkes melalui APBN telah menganggarkan dana untuk membeli obat ARV sebanyak 90% dari kebutuhan ARV. Proses negosiasi antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan nampaknya belum menemukan titik temu, walaupun dalam skema INA CBG telah ada item group pembiayaan untuk HIV ringan sampai berat. Bila obat ARV dapat dijamin oleh JKN maka alokasi anggaran APBN untuk obat ARV dapat difokuskan pada proses promosi dan pencegahan. Kegiatan untuk mencegah infeksi baru jadi penting untuk mengurangi beban pemerintah pusat untuk menyediakan ARV.

Dorongan untuk mewujudkan kebijakan kesehatan terkait AIDS seperti di atas harus segera dilakukan. Penyatuan gerak langkah advokasi untuk mendesak kebijakan tersebut perlu dilakukan oleh perguruan tinggi dengan hasil penelitiannya, komunitas Odha dengan tuntutan kebutuhan ARV, pemerintah daerah yang sekarang menanggung damapak dari perluasan penularan HIV, dan penggiat HIV. Pertanyaannya siapa yang harus menggalang dan menyatukan langkah tersebut belum terjawab. Hal tersebut harus dimulai dengan mengembangkan sinkronisasi kebijakan kesehatan dan kebijkan AIDS yang mendekati ideal.

Rujukan Kebijakan: