Selain ada kemungkinan terjadinya perubahan kelembagaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dengan kebijakan efisiensi pemerintahan baru Presiden Joko Widodo, tahun 2015 menjadi tahun yang sangat strategis bagi penanggulangan AIDS karena adanya berbagai perubahan-perubahan dalam kebijakan kesehatan karena pergantian menteri kesehatan, ketersediaan dana penanggulangan AIDS dan penguatan strategi penanggulangan AIDS. Berbagai kemungkinan perubahan ini bisa mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan SRAN 2015-2019. Ada tiga agenda kebijakan strategis yang perlu dicermati dalam tahun 2015 terkait dengan berbagai situasi yang masih menjadi penghambat penanggulangan HIV dan AIDS pada tahun 2014 dan sebelumnya.
Penyusunan Proposal New Funding Model (NFM) – Global Fund
Penyusunan proposal NFM Global Fund menjadi agenda strategis untuk dipantau dan dicermati perkembangannya karena disain proposal ini pada dasarnya mengacu pada SRAN 2015-2019 sehingga praktis pelaksanaan SRAN 2015 akan bertumpu pada dana GF ini. Beberapa hal yang perlu diakomodasi dalam penyusunan proposal ini adalah:
- Epidemi tidak bisa hanya dikategorikan Papua dan Non-Papua lagi. Epidemi berubah dan lebih beragam dari sebelumnya (variasi populasi kunci, lokasi dan perilaku baru) sehingga intervensi seharusnya disesuaikan dengan situasi lokal atau populasi kunci sehingga perlu monitoring dan sistem tata kelola yang polisentrik dengan pendekatan regional dan definisi epidemi.
- Selama ini kementerian kesehatan lebih berkonsentrasi pada isu perawatan dari pada pencegahan. Dengan adanya kebijakan pencegahan kombinasi maka ada kemungkinan kementerian kesehatan semakin tersedor perhatiannya ke isu perawatan yang juga dinilai sebagai strategi pencegahan. Lebih lanjut akan terjadi kompetisi untuk memperoleh perhatian dan pendanaan antara pencegahan yang konvensional(bagi yang belum HIV+ atau belum tahu status HIV)dengan treatment as prevention (bagi ODHA)
- Setiap ronde pendanaan GF selalu ada komponen penguatan sistem kesehatan yang fokusnya pada penguatan sistem surveilans. Meski demikian hingga saat ini belum ada indikator yang secara eksplisit untuk komponen ini. hasil survei sejauh ini hanya menjadi digunakan di tingkat nasional dan belum digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan di tingkat lokal. Selain itu, komponen penguatan sistem kesehatan juga perlu diperluas cakupannya dan juga disertai dengan indikator yang secara eksplisit mengukurnya
- Selama ini perwakilan komunitas sudah ada di CCM tetapi belum mampu memberikan partisipasi yang bermakna dan belum menyuarakan kepentingan komunitas secara umum. Komponen Community System Strengthening (CSS) perlu memperoleh perhatian yang lebih karena keterlibatan komunitas tidak hanya sebatas dalam perwakilan dalam CCM atau memperloleh dana GF tetapi harus mampu mendorong kinerja program yang lebih baik. Oleh karenanya perlu dipastikan ada indikator keterlibatan yang bermakna dari sistem komunitas.
Integrasi Penanggulangan AIDS dalam Sistem Kesehatan
Salah satu agenda kebijakan strategis yang ingin dikembangkan dalam upaya penanggulangan AIDS ke depan seperti termuat dalam rancangan SRAN 2015-2019 adalah memperkuat integrasi upaya penanggulangan AIDS ini ke dalam sistem kesehatan. Pertanyaan utama terkait dengan agenda integrasi ini adalah apa yang akan diintegrasikan?; dimana integrasi ini perlu dilakukan?; dan bagaimana integrasi ini bisa dilakukan?. Hal ini perlu memperoleh perhatian yang lebih besar dari kalangan peneliti, konsultan dan aktivis penanggulngan HIV dan AIDS di Indonesia karena beberapa isu penting terkait dengan tata kelola penanggulangan AIDS di tahun-tahun sebelumnya yaitu:
- Kebijakan dan program AIDS masih merupakan program nasional/donor yang tidak terintegrasi dengan sistem kesehatan. Program AIDS merupakan program nasional yang didanai secara terpusat baik melalui pemerintah pusat maupun donor dan terpisah dari pengelolaan program kesehatan yang lain baik dari sisi tata kelola, informasi strategis, logistik, SDM, dan pembiayaan.
- Banyak pemain di tingkat pusat dan daerah dalam penanggulangan HIV dan AIDS ini. Masing-masing aktor memiliki tujuan dan kepentingan yang belum tentu sama dalam penanggulangan AIDS sehingga memunculkan kontestasi diantara mereka terkait dengan kebijakan, pendekatan dan ketersediaan sumber daya untuk penanggulangan AIDS dan penyediaan layanan kesehatan lainnya
- Tidak dapat ditutupi bahwa telah terjadi dualisme pengelolaan penanggulangan AIDS di Indonesia yaitu KPAN/P/D dan Kemkes/Dinkes. Dualisme ini seringkali membaut upaya penanggulangan AIDS menjadi tidak efektif karena adanya tumpang tindih, kekosongan tanggung jawab atau informasi relevan bagi penanggulangan AIDS yang tidak terbagi. Agar integrasi penanggulangan AIDS ke sistem kesehatan ini bisa terjadi maka perlu juga dikembangkan mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan ini terlebih dahulu.
- Respon terhadap HIV dan AIDS pada tingkat daerah adalah bertumpu pada aksi kebijakan dan kelembagaan sajanamun lemah dalam hal kapasitas implementasi kebijakan. Ini sebenarnya menjadi implikasi pada upaya pemerintah pusat dan donor mendorong terbentuknya peraturan AIDS secara lokal tanpa memperhitungkan kebijakan penganggaran dan SDM di tingkat daerah.
- Pembiayaan perawatan AIDS memang telah dibiayai oleh JKN kecuali ARV. Petunjuk pelaksanaan JKN sejauh ini belum menjelaskan bagaimana mekanisme perawatan AIDS ini dibiayai JKN. Pada satu sisi yang lain ada dorongan untuk mengintegrasikan perawatan dan pengobatan AIDS ke JKN sepenuhnya sehingga muncul perdebatan antara keuntungan dan kerugian jika dana AIDS ini menjadi program nasional atau masuk ke dalam BPJS.
- Integrasi penanggulangan AIDS pada bentuk yang nyata adalah terintegrasinya layanan HIV ke dalam layanan kesehatan yang sudah ada. Isu yang muncul terkait dengan integrasi layanan seperti telah ditunjukkan dalam implementasi Layanan Komprehensif dan Berkesinambungan (LKB) ini adalah apakah integrasi tersebut merupakan bentuk ‘grand narrative‘ terhadap keberlanjutan respon jangka panjang atau merupakan inistatif yang feasible untuk dilakukan di tengah keterbatasan sumber daya dan kapasitas pemerintah daerah yang beragam?
Kebijakan AIDS dalam konteks desentralisasi
Agenda kebijakan penting lain di dalam SRAN 2015-2019 yang juga perlu direalisasikan dalam waktu dekat adalah dorongan dari pemerintah pusat untuk menyerahkan tanggung jawab penanggulangan AIDS yang lebih besar kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa upaya pemberian wewenang yang lebih besar kepada daerah ini tidak disertai dengan pembagian sumber daya (data, dana, SDM) yang mencukupi ke daerah sehingga banyak wewenang yang diberikan tidak dilaksanakan oleh daerah. Pertanyaan kritis yang muncul dari agenda ini adalah apakah desentralisasi merupakan jawaban untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat atau bentuk lempar tanggung jawab pemerintah pusat karena sumber dana semakin mengecil? Jika memang desentralisasi merupakan upaya untuk mendekatkan pengambilan kebijakan di tingkat yang lebih rendah maka pertanyaan berikutnya adalah apa insentif atau disinsentif mengembangkan program HIV dan AIDS di tingkat daerah?
Jika ketiga isu mendasar di atas tidak bisa disikapi, dipantau dan dikawal dengan baik maka pelaksanaan SRAN 2015-2019 tidak akan mampu mencapai target yang telah ditetapkan mengingat ketiga isu di atas merupakan ujung tombak dalam penyediaan layanan dan sekaligus menjadi konteks strategis dan asumsi dasar yang memungkinkan berbagai rencana kegiatan di dalam SRAN ini disusun.