Oleh: Hersumpana

Ilustrasi | http://www.flickr.com/people/howardlakeSharing pengetahuan para aktifis dan peneliti kebijakan menegaskan kembali ‘identitas dan jati diri’ peran NGO dan lembaga Think-Thank[1]  dalam mendorong proses perubahan kebijakan publik.  Pelajaran yang bisa dipetik dari proses advokasi masyarakat untuk menciptakan tata kehidupan publik yang berkeadilan baik pada ideologis dan praktis.  Pengalaman menunjukkan bahwa advokasi kebijakan publik merupakan proses ‘tiada akhir’. Pengalaman advokasi publik dalam era otonomi daerah terkait masalah layanan dasar seperti kesehatan, anti korupsi, pemberdayaan masyarakat pedesaan (petani), agraria, dan pendidikan masyarakat sipil dalam perkembangan mengalami proses adaptasi terhadap perkembangan yang dipengaruhi konteks politik, sosial dan budaya [2]. Ada banyak faktor yang menentukan keberhasilan sebuah advokasi kebijakan publik baik dari sisi subtansi maupun prosedur. Tulisan ini melihat lesson learned pengalaman advokasi para aktifis dan peneliti yang mendefinisikan diri sebagai masyarakat sipil baik non government organisation (NGO) dan Lembaga Penelitian yang berperan sebagai Think-Thank.

Refleksi pengalaman advokasi para aktifis dan peneliti Jaringan Peneliti Kebijakan memberikan insight menarik  tentang pola advokasi yang berkembang.  Sekurangnya, terdapat tiga pola yang terpetakan berikut dari proses udar pengalaman dan gagasan  1) Pra advokasi sebagai proses pendalaman, indentifikasi aktor, target dan sasaran yang dilakukan melalui riset atau penyelidikan. Proses ini menjadi dasar kerja berikutnya selama advokasi, 2) Strategi komunikasi dan persuasi  baik dari yang tersamar sampai yang frontal. Strategi komunikasi dan persuasi ini sangat ditentukan oleh karakter budaya masing-masing,  3) Dalam advokasi  proses kontrol menjadi sangat menentukan untuk menghasilkan advokasi dengan strategi baru.  Secara umum pola advokasi ini juga menegaskan bahwa proses advokasi merupakan proses yang ‘tiada kata akhir’. Kerja advokasi membutuhkan sebuah totalitas dan militansi dari pegiatnya, bukan hanya profesionalisme.  

Yang membedakan kerja NGO dengan Think-Thank adalah karakter NGO lebih sepifik dan fokus pada satu persoalan. Sementara, Think-Thank dapat mengurusi banyak Isu dan persoalan. Karakter NGO menunjukkan bahwa kerja-kerjanya langsung bersentuhan dengan persoalan publik  yang beresiko tinggi (high risk) sementara untuk think-thank tujuannya adalah menghasilkan kualitas hasil penelitian yang tinggi (high quality research) sebagai bahan untuk melakukan advokasi berbasis bukti. Baik NGO dan Think-Thank sebenarnya tidak bisa dipisahkan, keduanya merupakan entitas yang saling mendukung.  Peran lembaga think-thank bisa efektif mengembangkan advokasi ke pengambil kebijakan dengan mengembangkan kerjasama dengan jaringan lain. Lembaga Think-Thank berbagi peran dan berkolaborasi dengan agent (intermediary agent) yang memiliki sumber daya  dalam proses advokasi ke pihak-pihak menjadi target dan sasaran.

Keberhasilan proses advokasi seringkali tidak ditentukan oleh kualitas subtansi tetapi justru oleh strategi yang dilakukan. Dalam banyak kasus keberhasilan ini ditentukan oleh kemampuan membangun jaringan dan relasi interpersonal yang baik dengan pengambil kebijakan, baik melalui legislatif maupun eksekutif. Perlu ada pembagian peran dalam proses advokasi yang secara khusus bertindak sebagai policy brokerage (intermediary agent) yang biasanya dimainkan oleh orang-orang yang memiliki kapasitas (leadership, ketokohan, dan kualitas pemikiran populer dan dikenal oleh pengambil kebijakan).  Dalam banyak kasus, loby-loby informal yang dilakukan oleh intermediary agent ini cukup mendorong dengan cepat keberhasilan advokasi yang dilakukan, dengan catatan bahwa kualitas subtansi (kualitas data sebagai bukti) juga harus baik.  Kadang dalam advokasi ini yang menentukan  bukan soal benar atau salah tetapi sebuah pilihan yang paling cocok dan disepakati bersama.

Advokasi kebijakan publik merupakan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, karena kekuasaan tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri. NGO atau Universitas bukan organisasi politik tetapi bersinggungan langsung dengan kekuasaan politik.  Advokasi jika diletakkan dalam sistem pemerintahan demokratis merupakan proses check and balances (saling kontrol untuk keseimbangan). Dalam kenyataan, mentranslasikan hasil research menjadi kebijakan publik perlu dipastikan bahwa apa yang NGO/Think-Thank lakukan, memastikan kekuasan politik harus diabdikan kepada publik, bukan menyuarakan diri atau lembaganya sendiri. Masyarakat sipil (NGO dan Think Thank) bukan hanya pelengkap tetapi merupakan penentu bekerjanya mekanisme kontrol (check and balances) kekuasaan.

Seringkali NGO/masyarakat sipil disepelekan dan tidak dipandang oleh para politisi, karena dianggap tidak mewakili rakyat. Meski NGO tidak mewakili rakyat dalam logika ormas/parpol akan tetapi dalam merumuskan mandatnya mewakili persoalan-persoalan masyarakat. Dalam proses advokasi, NGO dan Lembaga Think Thank melakukan pendalaman masalah dengan berbagai cara, melakukan investigasi. Pada titik ini pada dasarnya adalah kegiatan penyelidikan. Proses pendalaman isu melalui riset atau pengkajian permasalahan masyarakat menghasilkan sikap militansi terhadap pembelaan masalah baik disadari atau tidak. Seringkali militansi menuntut pengorbanan yang dirasakan atau tidak dirasakan, bahkan mengabaikan kepentingan sendiri dan keluarga.

Dalam proses kebijakan publik yang terjadi adalah kompetisi yang terus menerus antara dua faktor yakni aktor dan isu.  Lembaga yang mengadvokasi bidang kesehatan itu tidak berjalan sendiri, dan proses advokasi selalu ada kompetisi. Seringkali yang menentukan kemenangan bukan sumber daya tetapi relasi. Dalam konteks relasi, yang memainkan peran adalah aktor-aktor kunci. Dalam proses kebijakan publik ada proses penyaringan aktor-aktor. Dari isu yang relatif umum ke isu yang khusus. NGO dan lembaga Think-thank tidak boleh lengah dalam mengawal ini.  Jika tidak dikawal proses advokasi sering kandas, ditelikung di tengah jalan oleh kelompok interest.

Secara umum dapat ditarik garisbawah, proses siklus advokasi kebijakan dimulai dari agenda seting, perumusan kebijakan, pelaksanaan dan monitoring-evaluasi.  Siklus kebijakan berjalan terus ini mestinya merupakan proses maju bukan regresi. Kebijakan-kebijakan publik ini seharusnya makin partisipatif.  Subtansinya kebijakan publik itu harus makin meluas  dan berkualitas dalam melayani kebutuhan publik. Mengelola dan aktif dalam advokasi kebijakan publik memang menuntut pengerahan bebagai sumber daya.  Oleh karena itu, Manajemen pengetahuan (knowlegde management) baik untuk NGO dan lembaga Think Thank menjadi sangat penting untuk memperkuat daya dorong dalam proses mentranslasikan hasil-hasil penyelidikan, atau riset menjadi kebijakan publik. 

Dalam konteks pengalaman Tim AIDS PKMK UGM, proses advokasi dilakukan melalui proses riset, pengembangan jejaring, pengembangan website dan media sosial sebagai knowledge hub, serta penyusunan policy research, diskusi intensif dan courtesy visit kepada lembaga-lembaga terkait seperti dinas kesehatan, KPA Nasional, Propinsi dan Kota merupakan bagian dari strategi yang dipilih sebagai lembaga riset untuk mendorongkan isu pokok terkait penanggulangan AIDS pada tingkat nasional dan lokal melalui jejaring peneliti universitas maupun jejaring masyarakat sipil lain.  Satu refleksi menarik dari  Forum ini adalah catatan bahwa partisipasi dalam proses advokasi kebijakan publik ini perlu semakin diperluas dan diperdalam maknanya, dan perlu tetap kritis dan empatik dalam proses advokasi supaya tidak mudah jatuh dalam persoalan birokratis prosedural dan teknokratis, tetapi menjadi proses yang bersifat incremental,  terus bertumbuh dan bermakna untuk mewujudkan tujuan berbangsa, keadilan sosial. 

[1] Udar gagasan pengalaman advokasi aktifis dan peneliti kebijakan dalam workshop “Mempertemukan Agenda Masyarakat Sipil dengan Kebijakan Daerah yang diselenggarakan oleh Institute for Research and Empowement (IRE) sebagai jaringan Policy Research Network (PRN) dan Knowlegde Sector Inisitative (KSI), 26-27 Januari 2015.  

[2] UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini berbeda subtansinya dengan UU Otonomi daerah yang memiliki konsekwensi yang berbeda dalam strategi advokasi kebijakan publik di daerah.