Oleh: Hersumpana, Ig.  

Kebijakan AIDS IndonesiaPandangan AIDS merupakan persoalan kesehatan masyarakat dan belum menjadi tantangan pembangunan dalam tata kelola pemerintahan di sebagian negara berkembang seperti Indonesia,  berkonsekwensi pada lemahnya perhatian terhadap upaya penanggulangan AIDS  (UNDP, 2006).  Dengan demikian,  komitmen pemerintah dalam penanggulangan AIDS perlu semakin didorong untuk menjadikan program AIDS sebagai salah satu prioritas dari tantangan pembangunan. Menilik dari sejarah pengendalian HIV dan AIDS sejak diketemukannya kasus AIDS pada 1987 di Bali,  dari aspek struktural khususnya pengembangan  kebijakan  hukum dan peraturan sudah cukup besar. Dalam hitungan KPAN, sampai 2013 terdapat tidak kurang dari 245 peraturan mulai dari Tingkat Nasional hingga tingkat Daerah.  Permasalahannya sejauhmana kebijakan AIDS yang sedemikian banyak tersebut berdampak pada efektifitas  dalam penurunan angka infeksi baru di Indonesia?

Pada tataran implementasi kebijakan,  dari hasil temuan awal penelitian PKMK FK UGM tentang  integrasi  upaya  penanggulangan HIV dan AIDS ke dalam Sistem kesehatan nasional (2014) memperlihatkan bahwa banyaknya produk kebijakan tidak berkorelasi langsung dengan efektifitas upaya penanggulangan AIDS di daerah.   Terdapat beberapa sinyalemen bahwa  ketidakefektifan produk kebijakan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor menentukan.   Pertama,  perangkat hukum lebih merupakan upaya pemenuhan aspek legalitas dan prosedural sebagai bukti adanya itikat dari pemerintah dalam merespon epidemi AIDS, akan tetapi komitmen secara praktis dalam pendanaan masih sangat kecil.  Ini tidak terlepas dari dampak banyaknya intervensi global yang membawa bantuan dalam jumlah yang besar, sehingga pemerintah memandang dukungan asing sudah mencukupi.  Terbukti, ketika dukungan asing tidak lagi memberikan dukungan, pemerintah tidak siap.

Kedua, Implementasi kebijakan ini dipengaruhi juga oleh faktor kapasitas (sumber daya) yang masih terbatas.  Disinyalir dibeberapa daerah, keberadaan peraturan dan kebijakan tidak dibarengi dengan ketersediaan sumber daya yang kompeten, sehingga peraturan dan kebijakan tidak memberikan nilai lebih dalam upaya merespon epidemi di tingkat lokal.  Keterbatasan sumber daya ini berdampak langsung dalam proses perencanaan, implementasi dan evaluasi  intervensi program, seperti alokasi pendanaan yang terbatas,  ketidakpahaman mekanisme perencanaan sehingga beberapa SKPD yang menjadi bagian dari KPAD tidak mendapatkan alokasi penganggaran karena dianggap program HIV bukan sebagai tupoksinya.

Ketiga,  faktor pelaku (aktor) menjadi salah satu penentu dalam implementasi kebijakan AIDS.  AIDS merupakan masalah yang tidak hanya menyangkut epidemi tetapi juga terkait dengan faktor sosial, ekonomi, politik dan budaya. Keaktifan dari para aktor dalam implementasi kebijakan menjadi penentu, bahkan bisa ditemukan bukti-bukti bahwa meskipun di suatu daerah belum memiliki kebijakan penanggulangan AIDS, tetapi terdapat pelaku-pelaku yang aktif dan punya perhatian terhadap masalah AIDS, intervensi program dapat berjalan  lebih efisien.  Dalam konteks budaya Indonesia, faktor ketokohan menjadi aspek yang menetukan keberhasilan sebuah program.  Pengalaman beberapa daerah seperti  Provinsi Bali, dan Makassar, faktor pelaku (ketokohan) merupakan faktor yang penting untuk keberhasilan dalam  mengintegrasikan upaya penanggulangan AIDS di daerah.

Menjawab pertanyaan bagaimana meningkatkan nilai tambah dari Keberadaan kebijakan AIDS  seperti dalam diskusi bagian sebelumnya,  terdapat beberapa faktor kunci yang perlu diperhatikan dalam proses implementasi kebijakan.  Penting untuk menggali faktor-faktor baik yang menjadi pendukung (enabler) maupun faktor-faktor yang menjadi penghalang (barrier) dalam  implementasi sebuah kebijakan. Kejelian dalam menganalisis faktor-faktor internal maupun eksternal akan berdampak langsung pada efektifitas implementasi kebijakan, tidak saja dalam arti  efektifitas biaya, akan tetapi juga dampak yang lebih luas terkait dengan pengurangan dan penurunan angka infeksi baru sebagai tujuan dari intervensi program penanggulangan AIDS. 

Supported by

AusAID