Oleh: Hersumpana Ign
Pembiayaan yang berkelanjutan bagi sektor komunitas dalam penanggulangan AIDS perlu pemikiran yang komprehensif dan perencanaan strategis. Peran sektor komunitas dipandang memiliki kontribusi penting dalam penanggulangan AIDS karena kapasitasnya dalam melakukan layanan yang lebih fleksibel berbasiskan nilai-nilai solidaritas yang menjangkau kelompok-kelompok terpinggirkan oleh stigma sosial dan diskriminasi, akan tetapi pembiayaan sektor komunitas selama ini masih menggantungkan sepenuhnya pada dukungan dari Mitra Pembangunan Internasional (MPI) seperti hasil temuan penelitian Sektor Komunitas PKMK UGM (2015)[1]. Pemberdayaan sektor komunitas menjadi salah satu prioritas dalam SRAN 2015-2019[2] dalam penanggulangan AIDS yang komprehensif dan berkelanjutan. Tulisan ini mencoba menggali gagasan kemungkinan potensi pembiayaan yang bersumber dari pendanaan lokal yang berkelanjutan untuk sektor komunitas.
Pembiayaan penanggulangan AIDS khususnya pendanaan untuk sektor komunitas menjadi tantangan serius bagi pemerintah untuk memikirkan potensi-potensi jalan keluar yang bersumber dari APBD dan sumber-sumber domestik lainnya sehingga keberlanjutan penanggulangan AIDS yang komprehensif terjamin. Kontribusi pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan AIDS masih terbatas sekitar 14 % pada 2014 dibandingkan alokasi 20 % pada tahun 2010. Kondisi ini menjadi tantangan bersama karena asumsi dari KPAN setidaknya daerah dapat berkontribusi pembiayaan 20 % untuk mencukupi pembiayaan AIDS pada 2015-2019. Dengan rencana kenaikan sampai 5 % pembiayaan sektor kesehatan mulai 2016, ada angin segar potensi sumber pembiayaan yang dapat dimaksimalkan untuk pembiayaan penanggulangan AIDS termasuk pembiayaan sektor komunitas. Pembiayaan terhadap sektor komunitas sebenarnya memungkinkan melalui mekanisme yang sudah ada seperti proses musyawarah perencanaan pembangunan daerah dari tingkat desa hingga tingkat SKPD. Dasar hukumnya sudah jelas, khususnya daerah yang memiliki Perda Penanggulangan AIDS. Seperti yang ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Bagian Politik dan Pemerintah Umum, Kemendagri, Budi Prasetyo, SH. MM, dalam workshop Contracting out penyediaan layanan kesehatan AIDS pada Forum Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia di Padang[3] bahwa pembiayaan sektor komunitas untuk layanan AIDS memungkinkan dengan adanya peraturan daerah yang ada sebagai bagian dari desentralisasi. UU no. 17 tahun 2013 tentang keormasan telah mengamanatkan peluang pembiayaan dari APBN dan APBD (pasal 37). Yang dibutuhkan adalah langkah sinergitas antara Kemendagri dan Kemenkes untuk menerbitkan Pedum (pedoman umum) pembiayaan AIDS untuk dasar penganggaran daerah. Potensi dari pembiayaan publik ini perlu ditindaklanjuti sehingga pembiayaan sektor komunitas dapat dilaksanakan oleh daerah dengan dukungan koordinasi lintas sektor antar kementerian terkait.
Alternatif pembiayaan sektor kesehatan yang bisa dikembangkan adalah mekanisme pembiayaan dari sumber-sumber swasta melalui optimalisasi kerjasama dengan berbagai perusahaan dengan skema Coporate Social Responsibility (CSR). Potensi dari sektor swasta ini dapat dikembangkan lebih sistematis mengingat dasar hukum untuk kewajiban dari perusahaan dalam memberikan tanggungjawab sosial dan lingkungan seperti dalam UU no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dalam pasal 74 (1) yang kemudian diperkuat dengan PP no. 47 tahun 2012 sebagai pendoman implementasinya. Tanggungjawab sosial dan lingkungan dari perusahaan seperti disebutkan dalam PP tersebut perlu diwujudkan dalam rencana kegiatan tahunan perusahaan. Peluang dari CSR memungkinan untuk dikembangkan sebagai sumber pendanaan untuk sektor komunitas. Salah satu contoh menarik yang dilakukan oleh Perusahaan Bayer di China yang melakukan inovasi dengan mengembangkan CRS untuk pembiayaan HIV dan AIDS[4]. Ditemukan juga dalam penelitian PKMK FK UGM (2014) di beberapa daerah, keterlibatan CSR dalam program HIV dan AIDS seperti di Makassar, Bali, Surabaya oleh berbagai perusahaan yang memberikan dukungan. Persoalannya bagaimana pengembangan CSR dari perusahaan ini bisa menjadi bagian yang terencana secara sistematis dan berkelanjutan, ini yang menjadi tantangan.
Berdasarkan paparan tersebut, dapat ditarik kesimpulan pembiayaan sektor komunitas untuk layanan HIV dan AIDS dari sumber-sumber lokal semakin terbuka krannya. Dengan peningkatan anggaran sektor kesehatan, advokasi untuk alokasi pembiayaan sektor komunitas terkait HIV dan AIDS perlu didorong kepada pemerintah sehingga peran sektor komunitas menjadi semakin kuat dengan pembiayaan yang berkelanjutan, beberapa mekanisme pembiayaan yang bisa dilakukan adalah melalui PPP (Public Private Partnership) yang salah satunya adalah mekanisme contracting out antara sektor komunitas dengan pemerintah (dinas kesehatan). Pengembangan pembiayaan sektor komunitas dapat juga dilakukan melalui mekanisme Corporate Social Responsibility yang telah menjadi ‘tradisi’ di sebagian negara lain, di Indonesia, perlu advokasi untuk lebih mendorong implementasi CRS dari perusahaan secara sitematis dan berkelanjutan untuk pembiayaan sektor komunitas dalam penyediaan layanan HIV dan AIDS sebagaimana sudah diamanatkan oleh Undang-Undang.
