Oleh: Hersumpana Ignatius

Ilustrasi | antaranews.com (M Risyal Hidayat)Komitmen pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS cukup responsif. Pengarusutamaan Gender perlu diintegrasikan dalam pembangunan nasional sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi pembangunan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing seperti dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 (Pasal 1) yang harus dilakukan oleh seluruh pejabat eksekutif mulai menteri, Kepala lembaga non departemen, Pimpinan Kesekretariatan lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kepala Kepolisian, Panglima TNI, Jaksa Agung, hingga Gubernur dan Walikota. Instruksi Presiden ini menginstruksikan para eksekutif tersebut supaya memperhatikan secara sungguh-sungguh Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sebagaimana terlampir dalam Instruksi Presiden ini sebagai acuan dalam melaksanakan pengarusutamaan gender (Pasal 2).

Dalam Konteks Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, sepuluh tahun kemudian responsitas pemerintah diwujudkan dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permeneg PP dan PA) No. 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS yang responsif Gender. Pengertian Perencanaan yang responsif gender adalah proses kegiatan perencanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, mulai dari penyusunan kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender. Sementara, Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan.

Permeneg PP dan PA no.09 Tahun 2010 ini secara prinsip bicara soal equitas dalam penanganan penanggulangan AIDS secara konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut. Kebijakan ini lahir dari basis riset bahwa data lapangan dalam salah satu Isu layanan VCT responsif gender yang menunjukkan berbagai disparitas signifikan (Lampiran Permeneg PP dan PA no. 09 Tahun 2010). Pada kasus VCT, data menunjukkan persentase ODHA yang teridentifikasi dan tercatat dari yang diperkirakan masih rendah. Pada tahun 2014 diperkirakan ada 501.400 ODHA. Hingga Juni 2010 baru tercatat 21.770 ODHA. Data ini menunjukkan kegiatan Voluntary Counseling and Testing (VCT) belum berjalan seperti yang diharapkan hasilnya, ada kesenjangan antara estimasi dengan praktik penanganannya.

Sampai dengan Juni 2010 jumlah kumulatif pengguna layanan VCT mencapai 562.413 orang dengan positive rate 10,8% (data belum terpisah menurut gender). Di antara pengguna layanan VCT, proporsi perempuan yang positif lebih kecil daripada laki-laki. Namun demikian, pada kelompok umur muda (15-24 tahun) hasil positif lebih banyak ditemukan pada perempuan. Laporan layanan VCT menunjukkan bahwa pada kelompok usia 15-24 tahun yang memanfaatkan layanan VCT, persentase perempuan yang terinfeksi HIV lebih besar daripada laki-laki: 28,5% vs 14,6%. Persoalan Kesenjangan Akses terhadap Layanan VCT lainnya adalah terbatasnya ketersediaan layanan VCT. Layanan VCT belum menjangkau seluruh sasaran, khususnya sasaran dengan risiko tinggi tertular HIV. Layanan VCT belum diselenggarakan dengan memperhatikan kebutuhan dan karakteristik calon penggunanya. Ketersediaan layanan VCT belum memadai, masih terbatas. Jumlah pelayanan kesehatan yang aktif melakukan VCT di 33 provinsi baru mencapai 3565. SDM yang mampu memberikan layanan VCT masih terbatas. Kelompok-Kelompok berisiko, baik laki-laki maupun perempuan belum terjangkau. Waktu dan tempat layanan VCT belum sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik calon penggunanya.

Masalah Kesenjangan Partisipasi dalam Layanan VCT meliputi ; pemanfaatan layanan VCT baik oleh laki-laki maupun perempuan masih rendah. Data tentang pemanfaatan layanan VCT yang terpilah menurut gender belum ada. Terjadinya missed-opportunity untuk menemukan ODHA laki-laki karena VCT Pra-PMTCT hanya dilakukan terhadap ibu hamil saja, kelompok lain tidak terjangkau. Sosialisasi layanan VCT. Petugas kesehatan belum maksimal mendorong dilakukannya VCT pada saat melakukan pendidikan kesehatan pada calon pengantin yang berisiko. Pada saat menemukan ibu hamil yang melakukan VCT Pra-PMTCT, petugas kesehatan tidak meminta pasangan ibu hamil tersebut untuk melakukan VCT. Pedoman VCT yang digunakan belum cukup menjelaskan pelayanan yang berwawasan gender. Kurang memberikan contoh yang aplikatif. Banyak terdapat masyarakat yang belum mengenal dan mengetahui tempat memperoleh Layanan VCT . Hanya sekitar 7,2% perempuan menikah dan 6,1% laki-laki menikah yang tahu tempat untuk memperoleh layanan VCT. Tingginya stigma terhadap AIDS dan ODHA menghambat orang untuk melakukan VCT. Pengetahuan perempuan tentang HIV-AIDS lebih rendah daripada laki-laki. Sekitar 29,9% perempuan menikah dan 41,3% laki-laki menikah mengetahui tentang cara pencegahan penularan HIV. Sedikit pasangan yang mendiskusikan masalah HIV/AIDS. Hanya 18,5% dari perempuan menikah dan 18,9% dari laki-laki menikah yang pernah mendiskusikan masalah HIV/AIDS dengan pasangannya.

Terjadinya Kesenjangan Manfaat atas Layanan VCT dapat dilihat dari jumlah penderita HIV-AIDS lebih banyak laki-laki daripada perempuan, tetapi proporsi perempuan penderita HIV-AIDS cenderung meningkat. Di anntara pengguna layanan VCT, hasil positif lebih banyak ditemukan pada laki-laki. Sebagian besar perempuan terinfeksi HIV sebagai akibat dari perilaku berisiko pasangan laki-lakinya. Pendidikan seks/kesehatan reproduksi remaja masih terbatas. Pada saat melakukan konseling petugas kesehatan tidak mendorong terjadinya "buka status". Pada saat konseling petugas kurang menekankan pentingnya kedisiplinan menggunakan kondom. ODHA laki-laki cenderung tidak melakukan "buka status" terhadap pasangannya. Sekaligus belum ada dorongan yang kuat dari donor untuk integrasi gender dalam pelayanan VCT (seperti memastikan gender masuk dalam perencanaan, penggunaan indikator bermuatan isu gender).

Pedoman Perencanaan dan penganggaran responsif gender merupakan instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat kontruksi sosial- budaya. Tujuannya untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan. Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) merupakan sebuah kerangka kerja atau alat analisis untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan. PPRG tidak terpisah dari sistem perencanaan dan penganggaran yang sudah ada. PPRG juga bukan merupakan rencana dan anggaran khusus untuk perempuan, yang terpisah dari laki-laki.

Dalam kaitannya dengan isu kesehatan, PPRG akan berkontribusi terhadap peningkatan kesempatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Melalui analisis gender akan diketahui perbedaan kondisi dan kebutuhan kesehatan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini digunakan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja kegiatan dan kinerja program . Anggaran Reponsif Gender (ARG) adalah kemampuannya dalam menjawab kebutuhan khas perempuan dan laki-laki serta dalam member manfaat kepada perempuan dan laki-laki secara adil. Adanya ARG diharapkan kesenjangan gender dapat dihilangkan atau dikurangi. Sedangkan ARG dibagi dalam tiga kategori, yaitu: Anggaran khusus target gender, yaitu alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar khusus perempuan atau kebutuhan dasar khusus laki-laki yang diidentifikasi dengan melakukan analisis gender. Anggaran kesetaraan gender, yaitu alokasi anggaran untuk mengatasi masalah kesenjangan gender yang diidentifikasi pada saat melakukan analisis gender. Anggaran pelembagaan kesetaraan gender, yaitu alokasi anggaran untuk memperkuat kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) baik dalam hal pendataan maupun dalam peningkatan kapasitas.

Setiap perencanaan dan penganggaran program dapat menerapkan ARG. Namun demikian penerapan ARG membutuhkan prasyarat sebagai berikut: Adanya kemauan politis yang tertera di dalam dokumen perencanaan strategis, termasuk kemauan dari para perencana program untuk menerapkan ARG. Tersedianya data yang terpilah menurut jenis kelamin. Adanya perencana dan/atau penanggung jawab program yang memiliki kemampuan untuk melakukan analisis gender. Adanya perencana dan/atau penanggung jawab program yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, memantau dan mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender.

Prinsipnya dapat ditarik garisbawah berdasarkan dua produk kebijakan InPres no. 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender (PUG) dalam proses perencanaan Pembangunan Nasional dan Permeneg PP dan PA No. 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Penanggulangan HIV dan AIDS yang responsif gender, pada tataran kebijakan Indonesia sudah ada kehendak baik untuk mengintegrasikan PUG dalam kebijakan Penanggulangan HIV dan AIDS. Sejauhmana PUG dalam Kebijakan Penanggulangan HIV dan AIDS tampaknya dalam tataran praktik masih belum tampak progresifitas  dari para eksekutif dalam mewujudkan mandat dari dua kebijakan tersebut. Ada kecenderungan yang sebaliknya seperti data dari laporan UNAIDS di Asia dan Pasifik 2013, estimasi perkembangan Epidemi HIV AIDS di Indonesia Justru meningkat menjadi 610.000, menjadi salah satu Negara yang terburuk dalam peningkatan epidemi ini. Kebijakan Penanggulangan HIV dan AIDS yang responsif gender di Indonesia jika dilakukan dengan konsisten akan membantu UN General Assembly mewujudkan target pencapaian akses atas Pencegahan, Perawatan, Dukungan dan Pengobatan HIV dan AIDS mengarah ke tahap kritis menuju visi 2015 dengan "Zero new Infections, zero discrimination, zero AIDS related Death" khususnya target 7 (eliminate gender inequalities).