Oleh: Hersumpana Ignatius
Kegiatan surveilans HIV dan AIDS di Indonesia masih dipandang terpusat dan tidak semua kebijakan yang diambil oleh pusat dipatuhi oleh daerah di era otonomi daerah sekarang. Realitas ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman di tingkat pemerintah pusat dengan stakeholder lokal dalam kebijakan surveilans HIV dan AIDS sehingga berdampak pada implementasi surveilans yang bersifat parsial bukan merupakan kegiatan yang integral dan utuh, meskipun kebijakan integrasi surveilans HIV dan AIDS ini dalam setiap departemen sudah diatur oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara seperti diamanatkan oleh Kepmenkes no 1116 tahun 2003. Pertanyaannya seberapa penting surveilans dalam penanggulangan epidemi HIV dan AIDS? Sejauhmana konsistensi implementasi kebijakan surveilans dilakukan di Indonesia?
Secara prinsip surveilans sangat penting dalam mendeteksi dini secara sistematis dan terus menerus faktor-faktor determinan dan penyebaran suatu penyakit. Epidemi HIV dan AIDS ditentukan oleh interaksi antar faktor determinan dan faktor penyebarannya sehingga dengan surveilans untuk pemantuan terus menerus dan sistematis akan sangat membantu menyediakan informasi yang valid dan terpercaya untuk pengambilan keputusan dalam melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien seperti ditegaskan dalam permenkes No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS pasal 39.
Kegiatan surveilans yang dimaksud oleh peraturan kemenskes yang baru ini meliputi 8 kegiatan pokok yakni; 1) pelaporan kasus HIV, 2) pelaporan kasus AIDS, 3) sero surveilans HIV dan sipilis, 4) surveilans IMS, 5) surveilans HIV berbasis Layanan konseling dan tes HIV, 6) surveilans terpadu, 7) survey cepat perilaku, dan 8) kegiatan pemantauan resistensi ARV. Peraturan kemenskes no 21 ini menegaskan bahwa surveilans HIV dan AIDS harus dilakukan secara integral dan terpadu tentang kasus epideminya sekaligus faktor penyebabnya. Masalahnya, dalam implementasinya bagaimana surveilans HIV dan AIDS ini berjalan?
Survei penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia dilakukan dengan pasif maupun aktif. Yang pasif ini sifatnya menerima laporan-laporan secara periodik dan berjenjang dari petugas kesehatan di tingkat puskesmas, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, hingga Kemenkes, permasalahannya dalam praktik sistem ini terdapat banyak kelemahan, baik dari sisi SDM maupun kemauan politik apalagi setelah era otonomi daerah. Kegiatan surveilans yang aktif seperti STBP yang menjadi salah satu acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait HIV dan AIDS, dengan catatan tidak semua provinsi melakukannya. Alasannya memang klasik, tidak ada payung hukum yang kuat yang memaksa setiap kepala daerah mematuhi keputusan atau instruksi menteri, selain faktor anggaran. Sehingga kita dapat bertanya lebih lanjut, apakah STBP ini mewakili atau merepresentasi seluruh wilayah Indonesia? Jawabannya tentu tidak, karena memang lebih mencerminkan prioritas wilayah sekaligus ketersediaan anggaran untuk melakukan survey. Secara ilmiah hasil surveilans dapat dipertanggungjawabkan karena menggunakan metode dan sampel yang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini acapkali menyebabkan munculnya kesenjangan intepretasi informasi antara pusat dan daerah. Pembacaan dihasil STBP dan Hasil survey pemerintah seringkali ada perbedaan jauh. Perbedaan jauh ini seringkali menjadi pemicu dan dasar yang kurang tepat dalam melakukan analisis dan interpretasi yang sahih tentang status kesehatan (khususnya HIV dan AIDS), sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih mendekati kenyataan. Meskipun demikian, karena keterbatasan sumber lain, maka STBP menjadi acuan dalam pengambilan keputusan-keputusan terkait penanggulangan HIV dan AIDS bersama dengan survei yang dilakukan dinkes seperti sero survei tentang HIV dan AIDS.
Bagaimana ke depan kebijakan surveilans HIV dan AIDS yang terpadu sebagai sarana penting dalam deteksi dini secara sistematis dan terus menerus dapat dijamin sebagai dasar pengambilan keputusan yang terpercaya dan berbasis evidensi kuat, sekaligus riil? Sekali lagi faktor kebijakan politik menjadi penting untuk dilakukan advokasi lebih lanjut sehingga berbagai keputusan terkait penanggulangan HIV dan AIDS dapat dilakukan secara lebih integral dan utuh. Pada tingkat kebijakan dengan UU no. 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS (bab tentang Surveilans) dan LKB (layanan kesehatan penanggulangan HIV dan AIDS berkelanjutan) dapat menjadi pedoman untuk melakukan melakukan integrasi survei dan layanan kesehatan secara lebih baik.
Pada tataran ini beberapa upaya yang dilakukan untuk memperbaiki sistem dan prosedur dengan pendekatan baru seperti KTS dan TIPK dalam mendeteksi HIV dan AIDS secara subtantif membutuhkan penguatan pengetahuan dan ketrampilan khusus bagi konselor kesehatan dari kesehatan maupun non kesehatan sehingga petugas kesehatan ini dapat berperan aktif dalam mendeteksi dan menemukan kasus-kasus HIV dan AIDS. Target MDGs 2015 untuk mencapai goal zero HIV infection ini mendesak untuk melakukan berbagai upaya pada level kebijakan maupun pengembangan sumber daya kesehatan yang ada, sehingga persoalan kesenjangan antara level pusat dan daerah dalam penanggulangan HIV dan AIDS ini semakin terjembatani. Surveilans pada akhirnya, akan menjadi bagian terpadu dalam proses penanggulangan HIV dan AIDS mulai dari proses pengumpulan data secara sistematis dan terus menerus, analisis dan interpretasi data menjadi informasi yang valid, hingga pendistribusian informasi yang terpercaya bagi pengambil kebijakan untuk penanggulangan HIV dan AIDS secara efektif dan efisien.