
Dalam Strategi dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2015-2019 disebutkan bahwa kebutuhan dana untuk penyelenggaraan program HIV dan AIDS dari tahun 2015-2019 diperkirakan mencapai Rp.6,248,374,000,000(USD 568,034,000). Perkiraan dana yang bisa dihimpun dengan berpedoman pada situasi saat ini hingga tahun 2019 hanya sebesar Rp.4,419,470,000,000 (USD 401,770,000) yang hampir separuhnya dibiayai oleh hibah luar negeri. Perhitungan mengenai ketersediaan dana dilakukan dengan memasukkan dana dalam negeri dengan asumsi pertumbuhan 20% per tahun pada dana pusat, dan peningkatan 20% dana daerah. Sementara itu, dana dalam negeri yang berasal dari swasta diperkirakan berada pada kisaran 3,4% - 4% dari total pendanaan untuk HIV dan AIDS, termasuk didalamnya layanan kesehatan swasta, bantuan swasta, dan CSR. Ketersediaan dana juga mencakup dana hibah luar negeri dari Global Fund dan dana bilateral lainnya, yang mencapai 49% dari total dana untuk HIV dan AIDS.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan dan potensi ketersediaan dana penganggulangan HIV dan AIDS 5 tahun mendatang, terdapat kesenjangan pendanaan mulai dari tahun 2015 sebesar USD 12,057 juta hingga USD 55,870 juta pada tahun 2019. Kesenjangan ini akan semakin membesar pasca tahun 2017 dengan besaran dana yang tersedia hanya sekitar 56% - 57% dari kebutuhan. Kesenjangan yang terjadi pada dua tahun terakhir (2018 dan 2019) ini disebabkan oleh berakhirnya pendanaan dengan skema NFM dari Global Fund pada tahun 2017. Pada sisi lain, Pemerintah Australia (DFAT) dan Amerika Serikat (USAID) yang pada tahun 2014 memberikan bantuan sebesar USD 27,816,495 dan USD 24,496,612 akan mulai mengurangi dukungan pendanaannya mulai tahun 2015 ini sehingga kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan dana untuk lima tahun ke depan jelas akan bertambah besa
Kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan dana ini akan mengancam cakupan layanan yang selama ini sudah dicapai oleh program penanggulangan AIDS secara nasional baik dalam upaya promosi dan pencegahan, perawatan, dukungan, pengobatan serta mitigasi dampak. Akibatnya, kemungkinan program HIV dan AIDS mencapai universal coverage pada tahun 2019 menjadi sesuatu yang sulit untuk direaliasikan. Salah satu strategi yang banyak direkomendasikan oleh banyak pihak untuk menjamin keberlanjutan program yang diinisiasi dari Global Health Initiatives adalah dengan mengintegrasikannya dengan sistem kesehatan yang berlaku. Isu penting sebagai konsekuensi upaya untuk mengintegrasikan penanggulangan HIV dan AIDS adalah seberapa jauh sistem kesehatan di Indonesia ini mampu mengadopsi penanggulangan HIV dan AIDS yang komprehensif mengingat selama ini pendanaan APBN hanya difokuskan untuk upaya kuratif, sementara upaya promotif dan preventif masih sebagian besar menggantungkan sumber pendaan dari luar negeri. Demikian pula pendaaan mitigasi dampak lebih banyak dilakukan oleh sektor non-kesehatan kecuali untuk pembiayaan perawatan infeksi oportunistik yang sudah ditanggung oleh JKN. Apakah dengan integrasi ke dalam sistem kesehatan, upaya promosi dan pencegahan bisa memperoleh perhatian yang besar dari pemerintah karena saat ini upaya tersebut sebagian besar dilakukan oleh sektor non-pemerintah khususnya lembaga swadaya pemerintah. Jika pemerintah menyediaan dana bagi kegiatan promotif dan preventif, apakah ada mekanisme yang memungkinkan bagi LSM untuk mengakses pendanaan tersebut sehingga memungkinkan untuk meneruskan peran mereka selama ini?
Sehubungan dengan berbagai permasalahan terkait dengan keberlangsungan program HIV di masa depan dan belum adanya mekanisme yang jelas dalam menintegrasikan penanggulangan HIV ke dalam sistem kesehatan, maka pada forum nasional kebijakan kesehatan kali ini, PKMK FK UGM akan mengembangkans sesi-sesi paralel selama forum ini berlangsung untuk membahas problematikan integrasi penanggulangan AIDS ke dalam sistem kesehatan sebagai antisipasi terhadap pencapaian UHC tahun 2019.
-
Term of Reference Pokja HIV&AIDS - Fornas JKKI VI Padang
Created: Selasa, 14 Juli 2015 15:59 | Size: 490.18 KB | Downloads: 1,327