Oleh : Chrysant Lily
Di hari terakhir forum Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia ini, pembahasan berpusat pada peluang mekanisme contracting outantara pemerintah dengan LSM untuk penyediaan layanan kesehatan. Pada dua sesi sebelumnya, peserta telah mengeksplorasi tentang konsep dan strategi terkait mekanisme ini, kemudian melihat lebih jauh tentang pengalaman riil dari empat lembaga dalam menjalankan bentuk-bentuk kontrak antara pemerintah dengan LSM. Di sesi ini para peserta diajak untuk berdiskusi bersama tentang langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan mekanisme kontrak kerja untuk pelayanan kesehatan dengan pendanaan APBN. Diskusi ini difasilitasi oleh dr. Yanri Subronto, Sp.PD, PhD.
Pembahas pertama adalah dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid (Sub Dit AIDS - Kementerian Kesehatan RI). dr. Nadia menyatakan bahwa di satu pihak Kementrian Kesehatan sangat menyadari bahwa kemitraan antara sektor pemerintah dengan LSM akan berkontribusi besar terhadap pencapaian dampak, karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menanggulangi HIV dan AIDS. Hal ini antara lain karena LSM memiliki kekuatan untuk menjangkau populasi yang marjinal yang sulit dijangkau oleh pemerintah. Kementrian Kesehatan berfokus pada penguatan layanan kesehatan mulai promotif sampai kuratif, tapi belum bisa melakukan peran pejangkauan dan pendampingan populasi marjinal seperti yang dilakukan oleh LSM. Tetapi di sisi lain, peluang pendanaan lewat APBN untuk LSM belum memungkinkan sebab belum ada aturan terkait dan prosedurnya juga belum ada karena belum diatur oleh Kementrian Keuangan. Dari perspektifnya sebagai regulator, Kementrian Kesehatan menegaskan bahwa sebelum ini sudah ada panduan yang menjelaskan tentang alokasi dana yang bisa diusulkan lewat APBN, dan pembiayaan LSM lewat mekanisme contracting out tidak termasuk di dalamnya.
Pandangan yang berbeda diberikan oleh dr. Krishnajaya, MS dari Asosiasi Dinas Kesehatan, yaitu asosiasi profesional yang berfokus pada ranah regulasi. Melalui pembahasan Peraturan Menteri Kesehatan RI 23/2015 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim dalam Mendukung Program Nusantara Sehat yang mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan, yaitu pembagian antara tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dr. Krishnajaya menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi acuan kualitas pelayanan publik yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan ini menuntut bahwa tenaga yang disediakan harus tenaga yang kompeten karena lewat SPM, hak dasar masyarakat harus dan bisa betul-betul terayomi. Sehingga berdasarkan regulasi ini, urusan pengelolaan kesehatan sudah diserahkan kepada daerah sehingga kewajiban pendanaan juga melekat pada tanggungjawab ini. Apabila daerah tidak punya tenaga yang tidak kompeten, mereka harus melakukan kontrak untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan demikian ini membuka peluang bagi LSM karena LSM memiliki kompetensi teknis untuk kebutuhan layanan tertentu, seperti misalnya dalam melakukan penjangkauan. Saat pemerintah daerah tidak mampu, maka pemerintah pusat wajib membantu.
Pembahas selanjutnya adalah Bapak Djoko Subagijo dari KPAP DKI dan Husein Basalama dari Kios Atmajaya yang memberikan perspektif dari pelaksanaan di lapangan dimana masih terdapat hambatan-hambatan. Antara lain, informasi tentang adanya kebijakan yang memberikan peluang pendanaan tidak pernah dibahas dalam pertemuan-pertemuan koordinasi antara KPA dengan LSM, sebab pembahasan selama ini lebih menekankan pada aspek programatik saja seperti monitoring dan capaian program saja. Selain itu dikuatirkan bahwa exit strategy yang selama ini sering dibahas hanya menjadi slogan saja, sehingga tidak ada strategi nyata untuk memikirkan pendanaan bagi LSM. Oleh karena itu, sebagai langkah tindak lanjut peserta diundang untuk memberikan butir-butir rekomendasi yang akan disampaikan oleh PKMK FK UGM kepada Bappeda, Kemenkeu dan Kemendagri.
Pembicara :
-
(Sub Dit AIDS - Kementerian Kesehatan RI)
- dr. Krishnajaya, MS (Adinkes)
-
John Alubwaman (KPAP DKI)
-
Husen Basalamah (Kios Atma Jaya)