Pengantar Minggu ke-19 Tahun 2014

Ilustrasi | freespee.comMenurut WHO surveilans adalah proses pengumpulan, pengolahan dan analisis dan interprestasi data secara sistematik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan. Mencermati definsi tersebut maka setidaknya dalam kegiatan surveilans terdapat kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis terus menerus untuk pengambilan kebijakan. Di Indonesia kebijakan surveilans tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan no 1116 dan 1479 tahun 2003. Kebijakan tersebut terbit dengan pertimbangan bahwa upaya pemberantasan dan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular diperlukan dukungan data-data dan informasi melalui suatu sistem surveilans epidemiologi penyakit secara rutin dan terpadu sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi kesehatan.

Dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS telah dilakukan beberapa kegiatan terkait dengan surveilans. Kesemuanya bertujuan untuk melaukan pemantauan terhadap epidemi HIV dan untuk memberikan dukungan data untuk mengembangkan perencanaan yang baik. Sampai dengan tahun 2005 Indonesia bekerja sama dengan lembaga donor melakukan survei perilaku yang berpotensi terinfeksi HIV pada populasi berisiko yang dikenal dengan Suvei Surveilans Perilaku (SSP). Dan sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang Indonesia telah menggabungkan antara SSP dengan survei biologi yang selama ini terpisah, dikenal dengan Survei Terpadu Biologi dan Perilaku (STBP). STBP terkahir dilakukan pada tahun 2013. Selain itu untuk mencatat perkembangan penemuan kasus Kemenkes RI secara rutin juga menerbitkan laporan kasus HIV-AIDS yang dikumpulkan dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia secara berjenjang setiap triwulan.

Pemanfaatan data surveilans HIV telah banyak dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Salah satu pemanfaatan yang sering dilakukan adalah menjadi dasar dalam pengembangan strategi dan rencana aksi baik di tingkat daerah maupun nasional. Pertanyaan yang timbul adalah apakah daerah telah dapat menggambarkan situasi yang sesungguhnya dari epidemi HIV-AIDS? Karena surveilans yang selama ini dilakukan, baik SSP maupun STBP, lebih digunakan untuk menggambarkan situasi di tingakt nasional. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan diharapkan dapat secara mandiri melakukan surveilans HIV untuk kepentingan daerah. Namun, pada kenyataannya tidak banyak pemerintah daerah yang mempunyai komitmen terhadap permasalahan tersebut.

Berbeda dengan Tanah Papua, pemerintah pusat bekerja sama dengan donor mempunyai perhatian khsusu dengan melakukan surveilans yang ditujukan untuk memantau epidemi HIV di masyarakat umum. STBP pada masyarakat umum telah dua kali dilakukan di Bumi Cenderawasih tersebut. STBP tersebut dilakukan pada tahun 2006 dan 2013. Selain kepada masyarakat umum, di Tanah Papua secara rutin dilakukan STBP pada populasi yang berisiko tinggi terinfeksi HIV. Bahkan secara mandiri beberapa pemerintah kabupaten/kota yang cukup peduli telah melakukan surveilans pada beberapa populasi seperti ibu hamil.

Supported by

AusAID