Oleh: Arief Hargono
Kompleksitas masalah kesehatan membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat melalui pengembangan dan penerapan kebijakan serta program kesehatan yang didukung oleh proses manajemen yang handal. Perencanaan, implementasi dan evaluasi manajemen program kesehatan yang berkualitas dapat dihasilkan melalui dukungan data dan informasi yang valid. Validitas data dan informasi dicapai melalui sistem informasi yang tepat waktu, reliable dan mampu menekan redudansi data.
Variasi sistem di tingkat kabupaten/kota, fragmentasi sistem puskesmas dan rumah sakit serta belum adanya standarisasi pencatatan dan pelaporan menjadi masalah pada sistem informasi kesehatan nasional. Penataan sistem informasi kesehatan dan penggunaan teknologi informasi berupa computer-networking dan cloud-technology merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pencatatan dan pelaporan data kesehatan.
Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan akses dan pengelolaan informasi kesehatan. Kementerian Kesehatan melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) mengembangkan Sistem Informasi Kesehatan Daerah Generik (SIKDA Generik) berupa perangkat lunak untuk mengintegrasikan berbagai program kesehatan di layanan kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi manajemen kesehatan.
Penggunaan teknologi informasi juga diterapkan pada program HIV-AIDS melalui aplikasi SIHA. SIHA atau Sistem Informasi HIV-AIDS merupakan perangkat lunak yang dijalankan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk pengolahan data menjadi informasi dari berbagai kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS. Aplikasi SIHA terdiri dari beberapa modul yang mencatat kegiatan VCT, PITC, PMTCT, harm reduction, penjangkauan hingga surveilans sentinel HIV.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional mengatur peran dan posisi sistem informasi dalam sistem kesehatan nasional. Sistem informasi kesehatan bukan sistem yang berdiri sendiri namun bagian dari sistem kesehatan nasional. Aktifitas pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi menghasilkan data dan informasi yang mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota, propinsi hingga pusat. Integrasi SIHA dalam SIKDA Generik dibutuhkan untuk menjamin sinergi kebutuhan data dan informasi serta optimalisasi penggunaan basis data kesehatan dalam menunjang sistem informasi kesehatan nasional. Integrasi kedua aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pemasukan dan pengolahan data menjadi informasi yang dibutuhkan oleh setiap level manajemen.
Integrasi SIHA dalam SIKDA Generik seharusnya mendukung integrasi program penanggulangan HIV-AIDS dalam sistem kesehatan nasional. Integrasi ini berdasarkan atas sinergi dan peran program penanggulangan HIV-AIDS dalam tujuan kesehatan nasional yang ingin dicapai. Tujuan tersebut diimplementasikan menjadi indikator program penanggulangan HIV-AIDS yang mendukung keberhasilan program kesehatan nasional. Indikator tersebut selain akan menentukan jenis data dan informasi HIV-AIDS yang dibutuhkan oleh sistem informasi kesehatan nasional, sekaligus juga menjadi informasi standar sebagai keluaran SIKDA Generik yang telah terintegrasi dengan SIHA.
Integrasi sistem informasi HIV-AIDS ditunjukkan dengan dihasilkannya informasi tentang indikator program HIV-AIDS pada sistem informasi kesehatan nasional. Informasi indikator ini dihasilkan melalui proses manajemen data berjenjang mulai level puskesmas hingga pusat. Daerah melakukan pengumpulan, analisis dan interpretasi data secara rutin dan hasilnya didiseminasikan pada setiap level manajemen. Hasil assessment menjadi informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan dan diimplementasikan dalam bentuk produk upaya penanggulangan HIV-AIDS.
Penerapan integrasi sistem informasi HIV-AIDS pada sistem informasi kesehatan nasional cenderung semakin meningkat. Keberadaan penyakit koinfeksi yang menyertai membuat program HIV-AIDS akan bersinggungan dengan program kesehatan lainnya, antara lain dengan TB pada kolaborasi TB-HIV (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1278/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Pengendalian Penyakit TB dan HIV). Selain itu penerapan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan membutuhkan pemantauan terhadap hak yang seharusnya diterima oleh populasi kunci. Kondisi ini akan berdampak pada sistem informasi yang mendukungnya. Integrasi SIHA, SITT (Sistem Informasi Terpadu Tuberkulosis), SIKDA Generik, Surveilans Epidemiologi dan P-Care menjadi kegiatan yang semakin kompleks.
Mengingat upaya penanggulangan HIV-AIDS merupakan salah satu tujuan MDGs dan menjadi prioritas pada masalah kesehatan maka integrasi sistem informasi HIV-AIDS dalam sistem informasi kesehatan nasional merupakan hal yang mutlak. Integrasi berbagai aplikasi sistem informasi, termasuk SIHA dan sistem informasi terkait lainnya merupakan bentuk koordinasi lintas program sebagai upaya nyata amanat undang-undang dalam penanganan masalah kesehatan secara multi sektor.