Oleh: Lita Sri Andayani, SKM, MKes (FKM USU)
Suatu berita menggembirakan bagi pemerhati masalah HIV/AIDS di Sumatera Utara, pada pertengahan tahun 2014 ini sudah terbit Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Walaupun secara nasional berita ini tidaklah terlalu menonjol, karena dari seluruh propinsi di Indonesia ternyata tinggal 5 propinsi saja yang belum mempunyai Pergub Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Seperti peraturan pemerintah lainnya, ada kecendrungan isi Pergub ini hampir sama dengan Pergub lainnya yang sejenis, dalam arti isinya yang secara umum hampir-hampir sama. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi penanggulanggan HIV dan AIDS secara komprehensif dan berkesinambungan yang terdiri atas promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Peraturan Gubernur ini diharapkan dapat memenuhi tujuan penanggulangan HIV dan AIDS di Sumatera Utara yaitu: 1) Menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru; 2) Menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS; 3) Meniadakan deskriminasi terhadap ODHA; 4) Meningkatkan kualitas hidup ODHA; 5) Mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
Melihat begitu besar dan luasnya tujuan dari Pergub ini maka diharapkan Pergub No 23 tahun 2014 ini dapat ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Strategi dan Rencana Aksi Daerah (SRAD) dan Renop KPA Propinsi Sumatera Utara, kebetulan SRAD KPA Propinsi Sumatera Utara akan berakhir di 2014 ini. Dalam upaya penyusunan SRAD KPA Propinsi perlu juga ditelaah, dicari sebab mengapa beberapa agenda belum dapat diwujudkan pada Renstra 2010-1014.
Secara umum ada tiga faktor utama yang menyebabkan beberapa agenda belum dapat diwujudkan pada Renstra KPA Propinsi Sumatera Utara 2010-2014 yaitu 1). Kurangnya komitmen pimpinan daerah, dan kurangnya dukungan anggota dewan yang duduk di DPRD dalam program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS, yang secara langsung berakibat pada pengalokasian anggaran HIV/AIDS 2). Masalah anggaran yang diperuntukkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS pada APBD Propinsi Sumatera Utara yang terus menurun pada tahun 2011- 2013. 3). Jumlah KPA Kab/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang ada baru 14 dari 33 Kab/Kota di Propinsi Sumatera Utara.
Untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi pada periode 2011-2014, maka upaya yang dapat dilakukan pada periode 2015-2018 adalah 1). Diperlukan upaya advokasi yang terprogram dan terencana kepada pimpinan daerah dan anggota DPRD yang membidangi masalah kesehatan, sehingga pemerintah dalam hal ini pemimpin daerah beserta SKPD dan anggota DPRD dapat mempunyai wawasan dan komitmen kuat, juga berpihak pada kebijakan anggaran HIV/AIDS 2). Meningkatnya anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS pada APBD Propinsi dan Kab/Kota. 3). Pemimpin daerah dan KPA Propinsi perlu lebih mempercepat pembentukan KPA bagi Kab/Kota yang belum membentuk KPA dan merevitalisasi KPA yang sudah ada di Kab/Kota yang bagaikan mati suri seperti ada KPA Kab/Kota namun tidak ada anggaran, atau ada KPA kab/kota namun tidak jelas berada dibawah garis wewenang SKPD yang mana.
Saat ini Propinsi Sumatera Utara terdiri dari 33 Kab/Kota. Kab/Kota yang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) HIV/AIDS baru 4 Kab/Kota yaitu: Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, dan Kota Pematang Siantar. Hal ini menunjukkan masih perlu kerja keras untuk mendorong untuk terbitnya Perda HIV/AIDS di 29 Kab/Kota lainnya. Harapannya dengan adanya Perda HIV/AIDS di Kab/Kota sebagai payung hukum yang akan mempercepat proses pengganggaran dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kab/Kota. Selanjutnya dari 2 Kab/Kota yang sudah mempunyai Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS misalnya Kota Medan dan Kab. Deli Serdang, dapat dianalisa bahwa hanya kota Medan yang sudah ditindaklanjuti dengan tersusunnya Peraturan Walikota (Perwal). Selain itu masih perlu advokasi yang terus menerus kepada SKPD terkait dan pihak swasta untuk bermitra dalam upaya program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Implementasi dukungan kebijakan untuk mewujudkan upaya program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sangatlah diperlukan komitmen pimpinan daerah, kerjasama dan kemitraan antar stakeholder lintas sektor dan lintas program, kerjasama dengan LSM, masyarakat dan swasta, dukungan dana yang rasional dan tentunya dukungan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwal) dan kebijakan pendukung lainnya, yang pada akhirnya bersama-sama menuangkannya dalam dokumen Rencana Operasional (Renop).
-
Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No 23 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
Created: Rabu, 20 Agustus 2014 00:59 | Size: 3.96 MB | Downloads: 1,232